Laman

Kamis, 31 Oktober 2013

KUMPULAN 133 HADITS TENTANG MUAMALAH

Assalam alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Bismillahirahmanirrahiim
 

Hadits ke-1 Dari Rifa'ah Ibnu Rafi' bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah ditanya: Pekerjaan apakah yang paling baik?. Beliau bersabda: "Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jual-beli yang bersih." Riwayat al-Bazzar. Hadits shahih menurut Hakim.

 

Hadits ke-2 Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda di Mekkah pada tahun penaklukan kota itu: "Sesungguhnya Allah melarang jual-beli minuman keras, bangkai, babi dan berhala." Ada orang bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat baginda tentang lemak bangkai karena ia digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit dan orang-orang menggunakannya untuk menyalakan lampu?. Beliau bersabda: "Tidak, ia haram." Kemudian setelah itu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Allah melaknat orang-orang Yahudi, karena ketika Allah mengharamkan atas mereka (jual-beli) lemak bangkai mereka memprosesnya dan menjualnya, lalu mereka memakan hasilnya." Muttafaq Alaihi.

 

Hadits ke-3 Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila dua orang yang berjual beli berselisih, sedang di antara mereka tidak ada keterangan yang jelas, maka perkataan yang benar ialah apa yang dikatakan oleh pemilik barang atau mereka membatalkan transaksi." Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut Hakim.

 

Hadits ke-4 Dari Abu Mas'u al-Anshory Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil uang penjualan anjing, uang pelacuran, dan upah pertenungan. Muttafaq Alaihi.

 

Hadits ke-5 Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu bahwa ia menumpang untanya yang sudah lemah dan ia ingin membiarkannya. Ia berkata: Aku bertemu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, lalu beliau berdoa untukku dan memukul untaku. Kemudian unta itu berjalan tidak seperti biasanya. Lalu beliau bersabda: "Juallah ia padaku dengan satu uqiyyah." Aku berkata: Tidak. Beliau bersabda lagi: "Juallah ia padaku." Lalu aku menjualnya dengan satu uqiyyah, namun dengan syarat aku membawanya dahulu pada keluargaku. Setelah aku melakukannya aku datang pada beliau dengan unta itu dan beliau membayar harganya kepadaku. Kemudian aku pulang dan beliau mengirim seseorang membuntutiku. Lalu beliau bersabda: "Apakah engkau mengira aku menawarmu untuk mengambil untamu? Ambillah untamu dan uangmu, ia hadiah untukmu." Muttafaq Alaihi. Susunan kalimat ini menurut riwayat Muslim.

 

Hadits ke-6 Dia berkata: Seseorang di antara kami berwasiat memerdekakan seorang budak miliknya setelah ia meninggal dunia, padahal ia tidak memiliki harta selain budak tersebut. Lalu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memanggil budak itu dan menjualnya. Muttafaq Alaihi.

 

Hadits ke-7 Dari Maimunah istri Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bahwa ada seekor tikus yang jatuh ke dalam samin (sejenis mentega), lalu mati. Kemudian hal itu ditanyakan kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau menjawab: "Buanglah tikus dan samin yang ada di sekitarnya, dan makanlah (samin yang tersisa)." Riwayat Bukhari. Ahmad dan Nasa'i menambahkan: Dalam samin yang beku.

 

Hadits ke-8 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila tikus jatuh ke dalam samin, maka buanglah tikus dan sekitarnya jika samin itu beku dan janganlah mendekatinya bila samin itu cair." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Bukhari dan Abu Hatim menyatakan bahwa hadits ini keliru.

 

Hadits ke-9 Abu al-Zubair berkata: Aku bertanya Jabir Radliyallaahu 'anhu tentang harga kucing dan anjing. Ia berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang hal itu. Riwayat Muslim dan Nasa'i dengan tambahan: Kecuali anjing pemburu.

 

Hadits ke-10 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Barirah datang kepadaku seraya berkata: Aku telah ber-mukatabah (perjanjian antara seorang budak dengan majikannya bahwa budak tersebut akan merdeka bila dapat membayar sejumlah uang yang mereka sepakati) dengan majikanku sebesar sembilan uqiyyah, setiap tahun satu uqiyyah, maka tolonglah aku. Aku berkata: Jika majikanmu bersedia aku membayarnya kepadanya dengan syarat wala'-nya (harta warisan bagi yang memerdekakan budak) nanti untukku, maka aku akan menolongmu. Kemudian Barirah menghadap majikannya dan mengungkapkan hal itu, namun majikannya menolak. Ia datang lagi sewaktu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sedang duduk seraya berkata: Aku telah menyampaikannya kepadanya, tetapi ia menolak kecuali jika wala' itu tetap miliknya. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mendengar dan 'Aisyah memberitahukan hal itu kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, lalu beliau bersabda: "Ambillah dan berilah persyaratan wala' itu kepadanya, sebab wala' itu hanya bagi orang yang memerdekakan." Lalu 'Aisyah melakukan hal itu. Kemudian Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berdiri di hadapan orang-orang dan setelah memuji Allah dan menyanjung-Nya beliau bersabda: "Amma ba'du, mengapa ada orang-orang yang memberikan persyaratan yang tidak ada dalam al-Qur'an?. Setiap syarat yang tidak tercantum dalam al-Qur'an adalah batil, walaupun seratus syarat. Ketetapan Allah itu lebih hak dan syarat (yang ditetapkan) Allah itu lebih kuat, dan wala' itu hanya bagi orang yang memerdekakan." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari. Menurut riwayat Muslim: "Belilah dan merdekakanlah, dan berilah persyaratan wala' kepadanya."

 

Hadits ke-11 Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Umar melarang menjual budak-budak yang memiliki anak (dari hasil dengan majikannya), ia berkata: Tidak boleh dijual, diberikan, dan diwariskan. Ia boleh menikmati sekehendaknya, dan jika ia (majikan) meninggalkan ia merdeka. Riwayat Malik dan Baihaqi, dan ia menyatakan bahwa sebagian perawi menganggapnya marfu' tapi ia keliru.

 

Hadits ke-12 Jabir Radliyallaahu 'anhu berkata: Kami biasa menjual budak-budak wanita kami, ibu dari anak-anak dan Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam masih hidup. Beliau tidak mempermasalahkannya. Riwayat Nasa'i, Ibnu Majah, dan Daruquthni. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.

 

Hadits ke-13 Jabir Ibnu Abdullah berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual sisa kelebihan air. Riwayat Muslim. Dalam suatu riwayat ia menambahkan: Dan mengupahkan persetubuhan unta jantan.

 

Hadits ke-14 Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengupahkan persetubuhan binatang jantan. Riwayat Bukhari.

 

Hadits ke-15 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual-belikan hewan yang akan dikandung oleh hewan yang masih dalam kandungan. Ini adalah jual-beli yang dilakukan masyarakat jahiliyyah, yaitu seseorang membeli unta yang akan dibayar nanti bila ia melahirkan, kemudian anak yang masih berada dalam perut itu juga melahirkan. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari.

 

Hadits ke-16 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual-belikan wala' dan menghadiahkannya. Muttafaq Alaihi.

 

Hadits ke-17 Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang jual-beli dengan cara melempar batu dan jual-beli gharar (yang belum jelas harga, barang, waktu dan tempatnya). Riwayat Muslim.

 

Hadits ke-18 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa membeli suatu makanan maka janganlah ia menjualnya sebelum menerima sukatannya." Riwayat Muslim.

 

Hadits ke-19 Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang dua jual-beli dalam satu transaksi jual-beli. Riwayat Ahmad dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Tirmidzi.

 

Hadits ke-20 Menurut riwayat Abu Dawud: Barangsiapa melakukan dua jual-beli dalam satu transaksi, maka baginya harga yang murah atau ia termasuk riba'.

 

Hadits ke-21 Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak dihalalkan meminjam dan menjual, dua syarat dalam satu transaksi jual-beli, keuntungan yang belum dapat dijamin, dan menjual sesuatu yang tidak engkau miliki." Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah dan Hakim.

 

Hadits ke-22 Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang jual-beli 'urban (memberikan panjar/persekot terlebih dahulu dan jika jual-beli itu tidak jadi maka uang panjar tersebut hangus)". Riwayat Malik. Ia berkata: Aku menerimanya dari Amar Ibnu Syu'aib.

 

Hadits ke-23 Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku pernah membeli minyak di pasar dan ketika minyak itu telah menjadi hak milikku aku bertemu dengan seseorang yang akan membelinya dengan keuntungan yang baik. Ketika aku hendak mengiyakan tawaran orang tersebut, ada seseorang dari belakang yang memegang lenganku. Aku berpaling dan ternyata ia adalah Zaid Ibnu Tsabit. Lalu ia berkata: Jangan menjualnya di tempat engkau membeli, sampai engkau membawanya ke tempatmu, sebab Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual barang di tempat barang itu dibeli sampai para pedagang membawanya ke tempat mereka. Riwayat Ahmad dan Abu Dawud dengan lafadz menurutnya. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.

 

Hadits ke-24 Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku berkata, wahai Rasulullah, aku menjual unta di Baqi'. Aku menjual dengan dinar tapi aku menerima dirham, aku menjual dengan dirham tapi aku menerima dinar, aku mengambil ini dari ini tapi aku menerima itu dari itu. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak apa-apa engkau mengambilnya dengan harga pada hari itu selama engkau berdua belum berpisah dan antara kamu berdua tidak masalah." Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut Hakim.

 

Hadits ke-25 Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang berjualan dengan najasy (memuji barang dagangan secara berlebihan). Muttafaq Alaihi.

 

Hadits ke-26 Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang jual-beli dengan cara muhaqalah (menjual biji atau tanaman dengan borongan yang masih samar ukurannya), muzabanah (menjual buah yang masih segar dengan yang sudah kering dengan sukatan), mukhobarah (menyewakan tanah untuk ditanami tumbuhan dengan syarat si pemilik tanah mendapat keuntungan setengah atau lebih dari hasilnya), dan tsunaya (penjualan dengan memakai pengecualian), kecuali jika ia jelas. Riwayat Imam Lima kecuali Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Tirmidzi.

 

Hadits ke-27 Anas berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang jual-beli dengan cara muhaqalah, muhadlarah (menjual buah-buahan yang belum masak yang belum tentu bisa dimakan), mulamasah (menjual sesuatu dengan hanya menyentuh), munabadzah (membeli sesuatu dengan sekedar lemparan), dan muzabanah. Riwayat Bukhari.

 

Hadits ke-28 Dari Thawus, dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah engkau menghadang kafilah di tengah perjalanan (untuk membeli barang dagangannya), dan janganlah orang kota menjual kepada orang desa." Aku bertanya kepada Ibnu Abbas: Apa maksud sabda beliau "Janganlah orang kita menjual kepada orang desa?". Ibnu Abbas menjawab: Janganlah menjadi makelar (perantara). Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari.

 

Hadits ke-29 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah menghadang barang dagangan dari luar kota. Barangsiapa di hadang, kemudian sebagian barangnya dibeli, maka jika pemilik barang telah datang ke pasar, ia boleh memilih (antara membatalkan atau tidak)." Riwayat Muslim.

 

Hadits ke-30 Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang orang kota menjual kepada orang desa, jangan melakukan jual-beli dengan najasy, janganlah seseorang menjual sesuatu yang dijual oleh orang lain, dan janganlah seorang perempuan meminta thalaq saudaranya agar ia menjadi gantinya." Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: "Janganlah seorang muslim menawar atas tawaran saudaranya."

 

Hadits ke-31 Abu Ayyub al-Anshory Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa memisahkan antara seorang ibu dan anaknya, Allah akan memisahkan dia dari kekasihnya pada hari kiamat." Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Hakim, namun sanadnya masih dipertentangkan dan ia mempunyai saksi.

 

Hadits ke-32 Ali Ibnu Abu Thalib Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah menyuruhku untuk menjual dua orang budak kecil bersaudara. Lalu aku menjualnya secara terpisah dan aku beritahukan hal itu kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Beliau bersabda: "Susullah dan ambillah kembali, dan jangan menjual mereka kecuali dengan bersama-sama." Riwayat Ahmad dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah, Ibnu al-Jarud, Ibnu Hibban, Hakim, Thabrani, dan Ibnu al-Qothan.

 

Hadits ke-33 Anas Ibnu Malik berkata: Pada zaman Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah terjadi kenaikan harga barang-barang di Madinah. Maka orang-orang berkata: Wahai Rasulullah, harga barang-barang melonjak tingi, tentukanlah harga bagi kami. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya Allahlah penentu harga, Dialah yang menahan, melepas dan pemberi rizki. Dan aku berharap menemui Allah dan berharap tiada seorangpun yang menuntutku karena kasus penganiayaan terhadap darah maupun harta benda." Riwayat Imam Lima kecuali Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.

 

Hadits ke-34 Dari Ma'mar Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak akan menimbun (barang) kecuali orang yang berdosa." Riwayat Muslim.

 

Hadits ke-35 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah menahan susu unta dan kambing. Barangsiapa membelinya ia boleh memilih yang lebih baik antara dua hal, setelah memeras susunya; yaitu jika ia mau, ia boleh menahannya dan jika tidak ia boleh mengembalikannya dengan satu sho' kurma." Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: "Ia boleh memilih selama tiga hari." Menurut riwayatnya yang dikomentari oleh Bukhari: "Ia mengembalikannya beserta satu sho' makanan tanpa gandum." Bukhari berkata: Dan kurma itu lebih banyak.

 

Hadits ke-36 Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu berkata: Barangsiapa membeli seekor kambing yang penuh susunya (tidak diperas), lalu ia mengembalikannya, maka hendaknya ia mengembalikannya beserta satu sho'. Riwayat Bukhari. Al-Isma'ily menambahkan: (Satu sho' kurma.

 

Hadits ke-37 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah melewati sebuah tumpukan makanan. Lalu beliau memasukkan tangannya ke dalam tumpukan tersebut dan jari-jarinya basah. Maka beliau bertanya: "Apa ini wahai penjual makanan?". Ia menjawab: Terkena hujan wahai Rasulullah. Beliau bersabda: "Mengapa tidak engkau letakkan di bagian atas makanan agar orang-orang dapat melihatnya? Barangsiapa menipu maka ia bukan termasuk golonganku." Riwayat Muslim.

 

Hadits ke-38 Dari Abdullah Ibnu Buraidah, dari ayahnya bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa membiarkan anggurnya pada musim panen untuk dijual kepada orang-orang yang membuat minuman keras, maka sesungguhnya ia telah menempuh api neraka dengan sengaja." Riwayat Thabrani dalam kitab al-Ausath dengan sanad Hasan.

 

Hadits ke-39 Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Pengeluaran itu dengan tanggungan." Riwayat Imam Lima. Hadits dlo'if menurut Bukhari dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu al-Jarud, Ibnu Hibban, Hakim, dan Ibnu al-Qotthon.

 

Hadits ke-40 Dari Urwah al-Bariqy Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah memberinya satu dinar untuk dibelikan seekor hewan kurban atau kambing. Ia membeli dengan uang tersebut dua ekor kambing dan menjual salah satunya dengan harga satu dinar. Lalu ia datang kepada beliau dengan seekor kambing dan satu dinar. Beliau mendoakan agar jual-belinya diberkahi Allah, sehingga kalaupun ia membeli debu, ia akan memperoleh keuntungan. Riwayat Imam Lima kecuali Nasa'i. Bukhari meriwayatkan hadits tersebut dalam salah satu riwayatnya, namun lafadznya tidak seperti itu Hadits ke-41 Tirmidzi juga mengeluarkan satu saksi dari hadits Hakim Ibnu Hizam.

 

Hadits ke-42 Dari Abu Said al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang melakukan jual-beli anak yang masih berada dalam kandungan hewan sebelum dilahirkan, susu yang masih berada dalam teteknya, seorang hamba yang melarikan diri, harta rampasan yang belum dibagi, zakat yang belum diterima, dan hasil seorang penyelam. Riwayat Ibnu Majah dan al-Bazzar. Daruquthni juga meriwayatkan dengan sanad lemah.

 

Hadits ke-43 Dari Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah membeli ikan dalam air karena ia tidak jelas." Riwayat Ahmad. Ia memberi isyarat bahwa yang benar hadits ini mauquf.

 

Hadits ke-44 Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual buah-buahan hingga masak, bulu yang masih melekat di punggung (hewan hidup), dan susu dalam tetek. Riwayat Thabrani dalam kitab al-Ausath. dan Daruquthni. Abu Dawud meriwayatkan dalam hadits-hadits mursal ikrimah, ia juga meriwayatkan secara mauquf dari Ibnu Abbas dengan sanad kuat yang diperkuat oleh Baihaqi.

 

Hadits ke-45 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang jual-beli anak hewan dalam kandungan dan mani ternak jantan. Riwayat al-Bazzar dengan sanad lemah.

 

Hadits ke-46 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa membebaskan jual-beli seorang muslim, Allah akan membebaskan kesalahannya." Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.

 

Hadits ke-47 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila dua orang melakukan jual-beli, maka masing-masing orang mempunyai hak khiyar (memilih antara membatalkan atau meneruskan jual-beli) selama mereka belum berpisah dan masih bersama; atau selama salah seorang di antara keduanya tidak menentukan khiyar pada yang lain, lalu mereka berjual-beli atas dasar itu, maka jadilah jual-beli itu. Jika mereka berpisah setelah melakukan jual-beli dan masing-masing orang tidak mengurungkan jual-beli, maka jadilah jual-beli itu." Muttafaq Alaihi. Dan lafadznya menurut riwayat Muslim.

 

Hadits ke-48 Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Penjual dan pembeli mempunyai hak khiyar sebelum keduanya berpisah, kecuali telah ditetapkan khiyar dan masing-masing pihak tidak diperbolehkan pergi karena takut jual-beli dibatalkan." Riwayat Imam Lima kecuali Ibnu Majah, Daruquthni, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu al-Jarus. Dalam suatu riwayat: "Hingga keduanya meninggalkan tempat mereka."

 

Hadits ke-49 Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seseorang mengadu kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bahwa ia tertipu dalam jual beli. Lalu beliau bersabda: "Jika engkau berjual-beli, katakanlah: Jangan melakukan tipu daya." Muttafaq Alaihi.

 

Hadits ke-50 Jabir Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: "Mereka itu sama." Riwayat Muslim.

 

Hadits ke-51 Bukhari juga meriwayatkan hadits semisal dair Abu Juhaifah.

 

Hadits ke-52 Dari Abdullah Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Riba itu mempunyai 73 pintu, yang paling ringan ialah seperti seorang laki-laki menikahi ibunya dan riba yang paling berat ialah merusak kehormatan seorang muslim." Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan ringkas dan Hakim dengan lengkap, dan menurutnya hadits itu shahih.

 

Hadits ke-53 Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah menjual emas dengan emas kecuali yang sama sebanding dan jangan menambah sebagian atas yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali yang sama sebanding dan jangan menambah sebagian atas yang lain, dan janganlah menjual perak yang tidak tampak dengan yang tampak." Muttafaq Alaihi.

 

Hadits ke-54 Dari Ubadah al-Shomit bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "(Diperbolehkan menjual) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama sebanding, sejenis, dan ada serah terima." Riwayat Muslim.

 

Hadits ke-55 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "(Diperbolehkan menjual) emas dengan emas yang sama timbangannya dan sama sebanding, dan perak dengan perak yang sama timbangannya dan sama sebanding. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan maka itu riba." Riwayat Muslim.

 

Hadits ke-56 Dari Abu Said al-Khudry dan Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengangkat seorang amil zakat untuk daerah Khaibar. Ia kemudian membawa kepada beliau kurma yang bagus; Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bertanya: "Apakah setiap kurma khaibar seperti ini?". Ia menjawab: Demi Allah tidak, wahai Rasulullah. Kami menukar satu sho' seperti ini dengan dua sho', dan dua sho' dengan tiga sho'. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Jangan lakukan itu, juallah semuanya dengan dirham, kemudian belilah kurma yang bagus dengan dirham tersebut." Beliau bersabda: " Demikian juga dengan benda-benda yang ditimbang." Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: "Demikian pula benda-benda yang ditimbang."

 

Hadits ke-57 Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang jual-beli setumpuk kurma yang tidak diketahui takarannya dengan kurma yang diketahui takarannya. Riwayat Muslim.

 

Hadits ke-58 Ma'mar Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Makanan dengan makanan yang sama sebanding." Makanan kami pada hari itu adalah sya'ir. Riwayat Muslim.

 

Hadits ke-59 Fadlalah Ibnu Ubaid Radliyallaahu 'anhu berkata: Pada hari perang Khaibar aku membeli kalung emas bermanik seharga dua belas dinar. Setelah manik-manik itu kulepas ternyata ia lebih dari dua belas dinar. Lalu aku beritahukan hal itu kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, dan beliau bersabda: "Tidak boleh dijual sebelum dilepas." Riwayat Muslim.

 

Hadits ke-60 Dari Samurah Ibnu Jundab bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang jual-beli hewan dengan hewan penundaan. Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu al-Jarud. Hadits ke-61 Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Jika engkau sekalian berjual-beli dengan 'inah (hanya sekedar mengejar keuntungan materi belaka), selalu membuntuti ekor-ekor sapi, hanya puas menunggui tanaman, dan meninggalkan jihad maka Allah akan meliputi dirimu dengan suatu kehinaan yang tidak akan dicabut sebelum kamu kembali kepada agamamu." Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Nafi', dan dalam sanadnya ada pembicaraan. Ahmad meriwayatkan dari Atho' dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya dan dinilai shahih oleh Ibnu Qoththon.

 

Hadits ke-62 Dari Abu Umamah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa memberi syafa'at (menjadi perantara untuk suatu kebaikan) kepada saudaranya, lalu ia diberi hadiah dan diterimanya, maka ia telah mendatangi sebuah pintu besar dari pintu-pintu riba." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud, dan dalam sanadnya ada pembicaraan.

 

Hadits ke-63 Dari Abdullah Ibnu Amar Ibnu al-'Ash Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat orang yang memberi dan menerima suap. Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi.

 

Hadits ke-64 Dari Abdullah Ibnu Amar Ibnu al-'Ash Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyuruhnya untuk menyiapkan pasukan tentara, tetapi unta-unta telah habis. Lalu beliau menyuruhnya agar menghutang dari unta zakat. Ia berkata: Aku menghutang seekor unta akan dibayar dengan dua ekor unta zakat. Riwayat Hakim dan Baihaqi dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya.

 

Hadits ke-65 Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang jual-beli muzabanah, yaitu seseorang yang menjual buah kebunnya, jika kurma basah dijual dengan kurma kering bertakar, anggur basah dijual dengan anggur kering bertakar, dan tanaman kering dijual dengan makanan kering bertakar. Beliau melarang itu semua. Muttafaq Alaihi.

 

Hadits ke-66 Sa'ad Ibnu Abu waqqash Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ditanya tentang hukumnya membeli kurma basah dengan kurma kering. Beliau bersabda: "Apakah kurma basah itu berkurang jika mengering?". Ia menjawab: Ya. Lalu beliau melarang hal itu. Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut Ibnu al-Madiny, Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan Hakim.

 

Hadits ke-67 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang jual-beli yang kemudian dengan yang kemudian, yakni hutang dengan hutang. Riwayat Ishaq dan al-Bazzar dengan sanad lemah.

 

Hadits ke-68 Dari Zaid Ibnu Tsabit Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberi keringanan dalam ariyah (pohon yang diserahkan perawatannya pada orang lain untuk diambil buahnya); untuk dijual buahnya dengan tangkainya dengan menggunakan takaran. Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberi keringanan dalam ariyah, yaitu penghuni rumah (pemilik pohon yang menyerahkan perawatan pohon tersebut kepada orang lain) boleh memberi kurma basah dengan kurma kering agar mereka dapat memakan kurma basah.

 

Hadits ke-69 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberi keringanan menjual buah kurma ariyah yang masih ditangkainya (basah) dengan kurma kering selama masih kurang dari lima wasaq (1 wasaq : 21 kg). Muttafaq Alaihi.

 

Hadits ke-70 Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual buah-buahan yang belum kelihatan baik. Beliau melarang penjual dan pembeli. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat: Apabila beliau ditanya tentang buah yang baik, beliau bersabda: "Sampai penyakitnya hilang." Hadits ke-71 Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual buah-buahan sehingga baik. Ada orang yang bertanya: Apa pertanda baiknya? Beliau menjawab: "Memerah atau menguning." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.

 

Hadits ke-72 Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual buah anggur hingga berwarna hitam dan menjual biji-bijian hingga keras. Riwayat Imam Lima kecuali Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.

 

Hadits ke-73 Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seandainya engkau menjual kurma kepada saudaramu, kemudian ia membusuk, maka tidak halal engkau mengambil apapun darinya. Dengan jalan apa engkau boleh mengambil harta saudaramu secara tidak hak?." Riwayat Muslim. Dalam suatu riwayatnya yang lain: Bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan untuk meletakkan (tidak menjual) kurma yang busuk.

 

Hadits ke-74 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa menjual pohon kurma setelah dikawinkan, maka buahnya adalah pemilik penjual pohon tersebut, kecuali jika pembeli memberikan persyaratan dahulu." Muttafaq Alaihi.

 

Hadits ke-75 Ibnu Abbas berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam datang ke Madinah dan penduduknya biasa meminjamkan buahnya untuk masa setahun dan dua tahun. Lalu beliau bersabda: "Barangsiapa meminjamkan buah maka hendaknya ia meminjamkannya dalam takaran, timbangan, dan masa tertentu." Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Bukhari: "Barangsiapa meminjamkan sesuatu."

 

Hadits ke-76 Abdurrahman Ibnu Abza dan Abdullah Ibnu Aufa Radliyallaahu 'anhu berkata: Kami menerima harta rampasan bersama Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Dan datanglah beberapa petani dari Syam, lalu kami beri pinjaman kepada mereka berupa gandum, sya'ir, dan anggur kering -dalam suatu riwayat- dan minyak untuk suatu masa tertentu. Ada orang bertanya: Apakah mereka mempunyai tanaman? Kedua perawi menjawab: Kami tidak menanyakan hal itu kepada mereka. Riwayat Bukhari.

 

Hadits ke-77 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa mengambil harta orang dengan maksud mengembalikannya, maka Allah akan menolongnya untuk dapat mengembalikannya; dan barangsiapa mengambilnya dengan maksud menghabiskannya, maka Allah akan merusaknya." Riwayat Bukhari.

 

Hadits ke-78 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku berkata, wahai Rasulullah, sesungguhnya barang-barang pakaian telah datang pada si Fulan dari Syam. Seandainya baginda mengutus seseorang kepadanya, baginda akan dapat mengambil dua buah pakaian dengan pembayaran nanti pada saat kemudahan. Lalu beliau mengutus seseorang kepadanya, namun pemiliknya menolak. Dikeluarkan oleh Hakim dan Baihaqi dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya.

 

Hadits ke-79 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Punggung hewan yang digadaikan boleh dinaiki dengan membayar dan susu hewan yang digadaikan boleh diminum dengan membayar. Bagi orang yang menaiki dan meminumnya wajib membayar." Riwayat Bukhari.

 

Hadits ke-80 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barang gadaian tidak menutup pemilik yang menggadaikannya, keuntungan untuknya dan kerugiannya menjadi tanggungannya." Riwayat Daruquthni dan Hakim dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya. Namun yang terpelihara bagi Abu Dawud dan lainnya hadits itu mursal.

 

Hadits ke-81 Dari Abu Rafi' Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah meminjam unta muda dari seseorang. Kemudian beliau menerima unta zakat, lalu beliau menyuruh Abu Rafi' untuk mengembalikan hutang untanya kepada orang tersebut. Abu Rafi' berkata: Aku hanya menemukan unta berumur empat tahun. Beliau bersabda: "Berikanlah kepadanya, karena sebaik-baik orang ialah yang paling baik melunasi hutang." Riwayat Muslim.

 

Hadits ke-82 Dari Ali Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah saaw. bersabda: "Setiap hutang yang menarik manfaat adalah riba." Riwayat Harits Ibnu Abu Usamah dan sanadnya terlalu lemah.

 

Hadits ke-83 Menurut riwayat Baihaqi ada saksi lemah dari Fadlalah Ibnu Ubaid.

 

Hadits ke-84 Ada hadits lain yang diriwayatkan Bukhari secara mauquf dari Abdullah Ibnu Salam.

 

Hadits ke-85 Dari Abu Bakar Ibnu Abdurrahman bahwa Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa menemukan barangnya benar-benar berada pada orang yang jatuh bangkrut (pailit), maka ia lebih berhak terhadap barang tersebut daripada orang lain." Muttafaq Alaihi.

 

Hadits ke-86 Abu Dawud dan Malik meriwayatkan dari Abu Bakar Ibnu Abdurrahman secara mursal dengan lafadz: "Jika ada orang yang menjual barang, kemudian pembeli barang tersebut jatuh miskin padahal ia belum membayar apapun dari harganya, sedang penjual masih mendapatkan barangnya utuh, maka ia lebih berhak terhadap barang tersebut; jika pembelinya meninggal dunia maka barang tersebut menjadi milik orang-orang yang memberi hutang." Menurut Baihaqi hadits tersebut maushul, dan dha'if karena mengikuti Abu Dawud.

 

Hadits ke-87 Abu Dawud dan Ibnu Majah meriwayatkan hadits dari Umar Ibnu Kholadah bahwa ia berkata: Kami datang kepada Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu menanyakan tentang teman kami yang bangkrut, lalu ia berkata: Aku berikan kepadamu suatu ketetapan hukum dari Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, yaitu: "Barangsiapa bangkrut atau meninggal dunia, lalu orang itu mendapatkan barangnya masih utuh, maka ia lebih berhak atas barang tersebut." Hadits shahih menurut Hakim dan dha'if menurut Abu Dawud. Abu Dawud juga menilai dha'if keterangan tentang "meninggal dunia" pada hadits ini.

 

Hadits ke-88 Dari Amar Ibnu al-Syarid, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Orang mampu yang menangguhkan pembayaran hutang dihalalkan kehormatannya dan siksanya." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits mu'allaq menurut Bukhari dan shahih menurut Ibnu Hibban.

 

Hadits ke-89 Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu berkata: Pada zaman Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ada seseorang terkena musibah pembusukan pada buah-buahan yang dibelinya, lalu hutangnya menumpuk dan bangkrut. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam lalu bersabda: "Bersedekahlah kepadanya." Lalu orang-orang bersedekah kepadanya, namun belum cukup melunasi hutangnya. Maka bersabdalah Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam kepada orang-orang yang menghutanginya: "Ambillah apa yang kalian dapatkan karena hanya itulah milik kalian." Riwayat Muslim.

 

Hadits ke-90 Dari Ibnu Ka'ab Ibnu Malik, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah menahan harta benda milik Muadz dan menjualnya untuk melunasi hutangnya. Riwayat Daruquthni. Hadits shahih menurut Hakim dan mursal menurut tarjih Abu Dawud.

 

Hadits ke-91 Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku dihadapkan pada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam waktu perang Uhud ketika aku berumur 14 tahun, namun beliau belum membolehkanku (untuk ikut berperang). Aku dihadapkan lagi pada waktu perang khandaq ketika aku berumur 15 tahun dan beliau membolehkanku. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat Baihaqi: Beliau belum membolehkanku dan belum menganggapku telah dewasa. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah.

 

Hadits ke-92 Athiyyah al-Quradhy Radliyallaahu 'anhu berkata: Kami dihadapkan pada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam waktu perang quraidhoh. Lalu orang yang telah tumbuh bulunya dibunuh dan yang belum tumbuh bulunya dibebaskan, sedang aku termasuk orang yang belum tumbuh bulunya, maka aku dibebaskan. Riwayat Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim, ia berkata: Hadits tersebut menurut persyaratan Bukhari-Muslim.

 

Hadits ke-93 Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak diperbolehkan bagi seorang istri memberikan sesuatu kecuali dengan seizin suaminya." Dalam suatu lafadz: "Tidak diperbolehkan bagi seorang istri mengurus hartanya yang dimiliki oleh suaminya." Riwayat Ahmad dan para pengarang kitab al-Sunan kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Hakim.

 

Hadits ke-94 Dari Qabishoh Ibnu Mukhoriq Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya minta-minta tidak dihalalkan kecuali bagi salah seorang di antara tiga macam orang, yaitu: Orang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta hingga dapat melunasinya, kemudian ia berhenti; orang yang terkena musibah yang menghabiskan hartanya. Ia boleh meminta-minta hingga mendapatkan sandaran hidup; dan orang yang ditimpa kefakiran hingga tiga orang yang mengetahuinya dari kalangan kaumnya berkata: Si Fulan telah ditimpa kefakiran, ia dibolehkan meminta-minta." Riwayat Muslim.

 

Hadits ke-95 Dari Amar Ibnu Auf al-Muzany Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah saaw. bersabda: "Perdamaian itu halal antara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan hal yang haram atau menghalalkan hal yang haram. Kaum muslim wajib berpegang pada syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang mengharamkan hal yang halal atau menghalalkan yang haram." Hadits shahih riwayat Tirmidzi. Namun banyak yang mengingkarinya karena seorang perawinya yang bernama Katsir Ibnu Abdullah Ibnu Amar Ibnu Auf adalah lemah. Mungkin Tirmidzi menganggapnya baik karena banyak jalannya.

 

Hadits ke-96 Ibnu Hibban menilainya shahih dari hadits Abu Hurairah r.a.

 

Hadits ke-97 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah seseorang melarang tetangganya memasang kayu galangan pada temboknya." Kemudian Abu Hurairah berkata: Kenapa aku lihat kalian berpaling darinya? Demi Allah, aku benar-benar akan menaruh kayu-kayu itu di atas pundakmu. Muttafaq Alaihi.

 

Hadits ke-98 Dari Abu Humaid al-Sa'idy Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak halal bagi seseorang mengambil tongkat saudaranya dengan tanpa ridlonya." Riwayat Ibnu Hibban dan Hakim dalam kitab shahih mereka.

 

Hadits ke-99 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Penangguhan (pembayaran hutang) orang kaya itu suatu kesesatan. Apabila seseorang di antara kamu hutangnya dipindahkan kepada orang yang mampu, hendaknya ia menerima." Muttafaq Alaihi. Menurut suatu riwayat Ahmad: "Barangsiapa (hutangnya) dipindahkan, hendaknya ia menerima."

 

Hadits ke-100 Jabir Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seorang laki-laki di antara kami meninggal dunia, lalu kami memandikannya, menutupinya dengan kapas, dan mengkafaninya. Kemudian kami mendatangi Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan kami tanyakan: Apakah baginda akan menyolatkannya?. Beliau melangkan beberapa langkah kemudian bertanya: "Apakah ia mempunyai hutang?". Kami menjawab: Dua dinar. Lalu beliau kembali. Maka Abu Qotadah menanggung hutang tersebut. Ketika kami mendatanginya; Abu Qotadah berkata: Dua dinar itu menjadi tanggunganku. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Betul-betul engkau tanggung dan mayit itu terbebas darinya." Ia menjawab: Ya. Maka beliau menyolatkannya. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.

 

Hadits ke-101 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bila didatangkan kepada beliau orang meninggal yang menanggung hutang, beliau bertanya: "Apakah ia meninggalkan sesuatu untuk melunasi hutangnya?". Jika dikatakan bahwa ia meninggalkan sesuatu untuk melunasi hutangnya, beliau menyolatkannya. Jika tidak, beliau bersabda: "Sholatlah atas temanmu ini." Tatkala Allah telahg memberikan beberapa kemenangan kepadanya, beliau bersabda: "Aku lebih berhak pada kaum mukminin daripada diri mereka sendiri. Maka barangsiapa meninggal dan ia memiliki hutang, akulah yang melunasinya." Muttafaq Alaihi. Menurut suatu riwayat Bukhari: "Maka barangsiapa mati dan tidak meninggalkan harta pelunasan....".

 

Hadits ke-102 Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak ada tanggungan, dalam pelaksanaan had." Riwayat Baihaqi dengan sanad lemah.

 

Hadits ke-103 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Allah berfirman: Aku menjadi orang ketiga dari dua orang yang bersekutu selama salah seorang dari mereka tidak berkhianat kepada temannya. Jika ada yang berkhianat, aku keluar dari (persekutuan) mereka." Riwayat Abu Dawud dan dinilai shahih oleh Hakim.

 

Hadits ke-104 Dari al-Saib al-Mahzumy Radliyallaahu 'anhu bahwa ia dahulu adalah sekutu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sebelum beliau diangkat menjadi Rasul. Ketika ia datang pada hari penaklukan kota Mekkah, beliau bersabda: "Selamat datang wahai saudaraku dan sekutuku." Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah.

 

Hadits ke-105 Abdullah Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku, Ammar, dan Sa'ad bersekutu dalam harta rampasan yang akan kami peroleh dari perang Badar. Hadits riwayat Nasa'i.

 

Hadits ke-106 Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku akan keluar menuju Khaibar, lalu aku menghadap Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: "Jika engkau menemui wakilku di Khaibar, ambillah darinya 15 wasaq." Hadits shahih riwayat Abu Dawud.

 

Hadits ke-107 Dari Urwah al-Bariqy Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah mengutusnya dengan uang satu dinar untuk membelikan beliau hewan qurban. Hadits Bukhari meriwayatkannya di tengah-tengah suatu hadits sebagaimana tersebut dalam hadits dahulu (no.40).

 

Hadits ke-108 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengutus Umar untuk mengambil zakat. Hadits. Muttafaq Alaihi.

 

Hadits ke-109 Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyembelih 63 ekor dan menyuruh Ali Radliyallaahu 'anhu untuk menyembelih sisanya. Hadits diriwayatkan oleh Muslim.

 

Hadits ke-110 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu tentang kisah pelaku (zina), Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Pergilah, wahai Unais, menemui perempuan orang ini. Jika ia mengaku, rajamlah ia." Hadits. Muttafaq Alaihi.

 

Hadits ke-111 Abu Dzar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepadaku: "Katakanlah yang benar walaupun ia pahit." Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dari hadits yang panjang."

 

Hadits ke-112 Dari Samurah Ibnu Jundab bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tangan bertanggung jawab terhadap apa yang ia ambil sampai ia mengembalikannya." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Hakim.

 

Hadits ke-113 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tunaikanlah amanat kepada orang yang memberimu amanat dan janganlah berkhianat kepada orang yang menghianatimu." Riwayat Tirmidzi dan Abu Dawud. Hadits hasan menurut Abu Dawud, shahih menurut Hakim, dan munkar menurut Abu Hatim Ar-Razi. Hadits itu diriwayatkan juga oleh segolongan huffadz. Ia mencakup masalah pinjaman.

 

Hadits ke-114 Ya'la Ibnu Umayyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepadaku: "Apabila utusanku datang kepadamu, berikanlah kepada mereka tiga puluh baju besi." Aku berkata: Wahai Rasulullah, apakah pinjaman yang ditanggung atau pinjaman yang dikembalikan? Beliau bersabda: "Pinjaman yang dikembalikan." Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.

 

Hadits ke-115 Dari Shofwan Ibnu Umayyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam meminjam darinya beberapa baju besi sewaktu perang Hunain. Ia bertanya: Apakah ia rampasan, wahai Muhammad. beliau menjawab: "Tidak, ia pinjaman yang ditanggung." Riwayat Abu Dawud, Ahmad, dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Hakim.

 

Hadits ke-116 Hakim juga meriwayatkannya dengan saksi lemah dari Ibnu Abbas r.a.

 

Hadits ke-117 Dari Said Ibnu Zaid Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa mengambil sejengkal tanah dengan dlalim, Allah akan mengalungkan kepadanya dari tujuh lapis bumi." Muttafaq Alaihi.

 

Hadits ke-118 Dari Anas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sedang berada di rumah salah seorang istrinya. Lalu salah satu istrinya yang lain mengutus seorang pelayan membawa sebuah piring yang berisi makanan. Kemudian ia (istri yang serumah dengan beliau) memukul dengan tangannya dan pecahlah piring tersebut. Beliau menangkupkan piring itu dan meletakkan makanan di atasnya, lalu bersabda: "Makanlah." Kemudian beliau mengembalikan piring yang baik kepada pesuruh itu dan menyimpan piring yang pecah. Riwayat Bukhari dan Tirmidzi, dan dia menyebut pemukul tersebut adalah 'Aisyah, dan menambahkan: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Makanan diganti makanan dan bejana diganti bejana." Hadits shahih menurutnya.

 

Hadits ke-119 Dari Rafi' Ibnu Khodij Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa menanam di atas tanah suatu kaum tanpa seizin mereka, maka ia tidak memiliki apapun dari tanaman itu, namun ia mendapat nafkah (belanja)." Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Nasa'i. Hadits hasan menurut Tirmidzi. Dikatakan bahwa Bukhari menilainya hadits dha'if.

 

Hadits ke-120 Dari Urwah Ibnu al-Zubair Radliyallaahu 'anhu bahwa seorang sahabat Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berkata: Ada dua orang bertengkar mengadu kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam masalah tanah. Salah seorang di antara mereka telah menanam pohon kurma di atas tanah milik yang lain. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memutuskan tanah tetap menjadi milik siempunya dan menyuruh pemilik pohon kurma untuk mencabut pohonnya, dan beliau bersabda: "Akar yang dlalim tidak punya hak." Riwayat Abu Dawud dan sanadnya hasan Hadits ke-121 Akhir hadits itu menurut pengarang-pengarang kitab al-Sunan dari riwayat Urwah, dari Said Ibnu Zaid. Tentang maushul dan mursalnya hadits tersebut serta penentuan para perawinya masih ada pertentangan.

 

Hadits ke-122 Dari Abu Bakrah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda pada khutbahnya hari raya Kurba di Mina: "Sesungguhnya darahmu dan hartamu adalah haram atasmu sebagaimana haramnya harimu ini, pada bulanmu ini, di negerimu ini." Muttafaq Alaihi.

 

Hadits ke-123 Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam telah menetapkan berlakunya syuf'ah (hak membeli bagian dari dua orang yang bersekutu) pada setiap sesuatu yang belum dibagi. Apabila telah dibatasi dan telah diatur peraturannya, maka tidak berlaku syuf'ah. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.

 

Hadits ke-124 Menurut riwayat Muslim: Syu'fah itu berlaku dalam setiap persekutuan, baik dalam tanah, kampung, atau kebun. Tidak boleh - dalam suatu lafadz- tidak halal menjualnya hingga ditawarkan kepada sekutunya. Menurut riwayat Thahawi: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menetapkan berlakunya Syuf'ah dalam segala sesuatu. Para perawinya dapat dipercaya.

 

Hadits ke-125 Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tetangga sebelah rumah lebih berhak terhadap rumah itu." Riwayat Nasa'i, dinilai shahih oleh Ibnu Hibban, dan ia mempunyai illah.

 

Hadits ke-126 Dari Abu Rafi' Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tetangga itu lebih berhak karena kedekatannya." Riwayat Bukhari dan Hakim. Hadits tersebut mempunyai kisah.

 

Hadits ke-127 Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tetangga itu lebih berhak dengan syuf'ah tetangganya, ia dinanti -walaupun sedang pergi- jika jalan mereka satu." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Para perawinya dapat dipercaya.

 

Hadits ke-128 Dari Ibnu Umar bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Syuf'ah itu laksana melepaskan unta." Riwayat Ibnu Majah dan al-Bazzar dengan tambahan: "Tidak ada syuf'ah bagi orang yang pergi." Sanadnya lemah.

 

Hadits ke-129 Dari Shuhaib Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tiga hal yang didalamnya ada berkah adalah jual-beli bertempo, ber-qiradl (memberikan modal kepada seseorang hasil dibagi dua), dan mencampur gandum dengan sya'ir untuk makanan di rumah, bukan untuk dijual." Riwayat Ibnu Majah dengan sanad lemah.

 

Hadits ke-130 Dari Hakim Ibnu Hizam bahwa disyaratkan bagi seseorang yang memberikan modal sebagai qiradl, yaitu: Jangan menggunakan modalku untuk barang yang bernyawa, jangan membawanya ke laut, dan jangan membawanya di tengah air yang mengalir. Jika engkau melakukan salah satu di antaranya, maka engkaulah yang menanggung modalku. Riwayat Daruquthni dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya. Malik berkata dalam kitabnya al-Muwattho', dari Ala' Ibnu Abdurrahman Ibnu Ya'qub, dari ayahnya, dari kakeknya: Bahwa ia pernah menjalankan modal Utsman dengan keuntungan dibagi dua. Hadits mauquf shahih Hadits ke-131 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah mempekerjakan penduduk Khaibar dengan memperoleh setengah dari hasilnya berupa buah-buahan dan tanaman. Muttafaq Alaihi. Dalam suatu riwayat Bukhari-Muslim: Mereka meminta beliau menetapkan mereka mengerjakan tanah (Khaibar) dengan memperoleh setengah dari hasil kurma, maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Kami tetapkan kalian dengan ketentuan seperti itu selama kami menghendaki." Lalu mereka mengakui dengan ketetapan itu samapi Umar mengusir mereka. Menurut riwayat Muslim: Bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberikan pohon kurma dan tanah Khaibar kepada kaum Yahudi di Khaibar dengan perjanjian mereka mengerjakan dengan modal mereka dan bagi mereka setengah dari hasil buahnya.

 

Hadits ke-132 Hanzholah Ibnu Qais Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku bertanya kepada Rafi' Ibnu Khadij tentang menyewakan tanah dengan emas dan perak. Ia berkata: Tidak apa-apa. Orang-orang pada zaman Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyewakan tanah dengan imbalan pepohonan yang tumbuh di tempat perjalanan air, pangkal-pangkal parit, dan aneka tumbuhan. Lalu dari tetumbuhan itu ada yang hancur dan ada yang selamat, sedang orang-orang tidak mempunyai sewaan lainnya kecuali ini. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang hal itu. Adapun imbalan dengan barang yang nyata dan terjamin, maka tidak apa-apa. Riwayat Muslim. Dalam hadits ini ada penjelasan menyeluruh tentang larangan menyewakan tanah dalam hadits Muttafaq Alaihi.

 

Hadits ke-133 Dari Tsabit Ibnu ad-Dlahak Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang muzara'ah (sama dengan musaqat, yaitu memberikan tanah garapan kepada orang lain dengan bagi hasil menurut perjanjian) dan memerintahkan sewa-menyewakan. Riwayat Muslim.


wassalam alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Hijrah (Perubahan) UniQ
--

Selasa, 29 Oktober 2013

Dahsyatnya Meluruskan Niat (Ajibul Tashihun Niyyah)

Maksud dan tujuannya mbersihkan niat dlm stiap amalan, semata mata krn Allah. Fadhilah n benefitnya :
" Siapa yg mnyerahkan wajahnya kpd Allah& dia mukhlis, mk ia akan mnerima pahalanya disisi Tuhannya. " (Al Baqarah:112)

" Dan beribadahlah khusus hanya kpd Nya & hnya kpd Nya meminta" (Al A'raf:29)

" Demikian keburukan bagi orang orang yg lalai dari shalatnya, yg ingin agar dilihat orang." (Al Ma'uun:4-6)

" Ssgguhnya Allah tdk mmandang rupa & harta, ttp Allah mmandang hatimu& amalanmu." ( Muslim)

" Pada hari kiamat Manusia akan dibangkitkan mnrut niat mereka." (Ibnu Majah).

" Sgala amalan bgantung pd niatnya. & stiap org akan mnerima ganjaran sesuai yg ia niatkan." (Bukhari)

" Sesungguhnya Allah tdk mnerima suatu amalan kecuali yg dilakukan dgn ikhlas demi ridha Nya. (Nasa'I)

" Brgsiapa mjadikan dunia sbg tujuan, mk Allah akan hancurkan sgala urusannya,& kmiskinan akan mnghantui dirinya & ia tdak mnerima kduniaan kcuali apa yg tlah dittapkan baginya. Dan brgsiapa akherat tujuannya, mk Allah akan mmudahkan smua urusannya, & rasa kaya akan brada dlm hatinya & dunia akan di datangnya kpdnya dgn hina/tunduk." (Ibnu Majah).

" Beruntunglah bagi mereka yg ikhlas. Mereka adalah cahaya dalam kegelapan." ( Baihaqi)

" Dalam keadaan (niat) apapun kamu berjihad atau dibunuh dlm, keadaan itulah Allah akan membangkitkanmu pd hari Kiamat." (Abu Dawud)

Cara mendapatkannya : - sampaikan (mdakwahkan) pentingnya ikhlas, -

Mlatih diri dgn :
« bersihkan niat di awal, di tgh & akhir amalan (baca istighfar stlh amalan)
« Tak terpengaruh oleh pujian &celaan dlm beramal,
- Berdoa kpd Allah agar dikaruniakan keikhlasan dlm stiap amalan kita.

Meluruskan niyat stlh sholat : "Ya Allah hmba bkerja dan mjemput rizki Mu agar hmba tdk bgantung kpd Makhluk Mu (hny bgantung pd Mu), mnafkahi kluarga, anak & istri, & utk mbantu agama Mu Ya Allah (Fadhilah : mka diantara 2 waktu sholat akan dicatat mjalankan sholat sunnah tiada henti)

Salam Hijrah UniQ
Sent from BlackBerry® on 3

Minggu, 27 Oktober 2013

FROM THE DESK OF DR.WILLIAM ADAMA.

FROM THE DESK OF DR.WILLIAM ADAMA.
MANAGER AUDITING AND ACCOUNTING UNIT.
BANK OF AFRICA (BOA)
OUAGADOUGOU BURKINA-FASO.
WEST AFRICA.

Dear Friend,
This letter must come to you as a big surprise, please accept my
apology for sending you unsolicited mail and please kindly delete this
message from your mail box if you are not interested. I am Dr. William
Adama. Currently, the Auditing and Accounting Unit Manager with a
reputable bank here, Bank of Africa (BOA)Ougadougou Burkina Faso
I write you this proposal in good faith, believing that I can trust
you with the information I am about to reveal to you. The Business I
am proposing you is in respect of the sum of US$10,500,000.00(Ten
Million Five hundred Thousand Dollars only) deposited in a Dollar
account with my bank which belonged to one of our deceased customer
who unfortunately lost his life in a plane crash along with his
entire family.

Since his death, my bank has made several efforts in contacting the
family of the deceased or his relatives, but all effort have proved
abortive as he had no identifiable kin's men. This sum of US$10.5m has
remained unclaimed ever since then and nobody has come forward as his
next of kin. The management under the influence of our chairman and
member of the board of Directors has made an arrangement for the fund
to be declared UNCLAIMABLE' and subsequently be turned to the reserve
account of the bank. It is against the background of the foregoing
that I have decided to contact you for assistance and partnership, for
you to stand as the next of kin to the late customer. Because we
cannot release the fund from his account unless someone applies for
claim as the next of kin to the deceased as indicated in our banking
guidelines.

With your permission this fund will be transferred to your private
account abroad as the beneficiary and next of kin to the deceased
customer. All proof of claim and necessary documentation will be
carefully worked out in your favour and I assure you of 100% risk free
involvement and protection. Consequently, if you find this proposal
acceptable to you and you wish to assist me,

I expect your urgent response. Note that upon the transfer of this
fund into your account, I shall be compensating you with 35% as
your share in respect of the account provision and your assistance
rendered during the transfer of the fund into your account, 55% will
be my share being the coordinator and the pillar of the transaction
while the rest 10% will map out in case of any expenses that may occur
during the transfer process. Please endeavour to include your full
name and address, private phone and fax number for our easy
communication.
Please keep our dealings very private and confidential. As I await
your urgent response.
Thank you and best regards.
Yours Faithfully,
Dr.William Adama.

Sabtu, 26 Oktober 2013

Minta Dunia Jadikan Sulitnya Hisab di hari Kiamat

قال بشر بن الحارث : من سأل قال بشر بن الحارث : من سأل الله عز وجل الدنيا فإنما يسأله طول الوقوف يوم القيامة
Berkata Bisyir Bin Al-Harits RA: Barangsiapa yang meminta kepada Allah tentang Dunia (Harta/Kekayaan) maka sesungguhnya dia minta untuk lama berada di hari kiamat (padang mahsyar) dg sulitnya Hisab...#Subhanallah
Sent from BlackBerry® on 3

Petuah dari Kakek Dadung Awuk

~@2013~   
~Bekunya badan pancaindra karena mati kerasnya hati,
~Mati kerasnya hati akibat dari malasnya beribadah,  
~Malas ibadah timbul banyaknya dosa,
~Banyaknya dosa sebab karena lupa pada mati,
~Lupa pada mati disebabkan oleh banyaknya angan-angan,
~Banyaknya angan-angan berasal dari terlalu cinta akan dunia,
~Terlalu cinta kehidupan dunia lupa Akherat  
~Itulah sumber dari segala kesalahan... (Petuah dari Kakek Dadung Awuk)

Salam Hijrah, UniQ
Sent from BlackBerry® on 3

Siapakah teman sahabatmu

Jika ada musuh yang bisa mendekatkan kamu kepada Allah, maka hal itu lebih baik dari pada teman akrab yang menjauhkan kamu dari Allah. (Abul Hasan as-Sadzili)

''Sesiapa yang menasihatimu secara sembunyi-sembunyi, maka ia benar-benar menasihatimu. Sesiapa yang menasihatimu di khalayak ramai, ia sebenarnya sedang menghinamu'' (Imam Asy-Syafi'e)
Sent from BlackBerry® on 3

Rabu, 23 Oktober 2013

Yuk Mojok Cinta Nya dlm Tahajud Dahsyat

Ibarat cinta kekasih merajut di dalam mimpi
Curhat kita berdiri tahajud di malam sepi
Tak sadar raga menjadi muslim tanpa takut
Tak  pantas kita berdiri malam tanpa tahajud

Tak semua umat Nya datang menjadi muslim, tanpa mujahadah harap sujud pd Nya
Tak semua umat Nya berjuang menjadi seorang mukmin, tandanya istiqomah menjaga tahajud pd Nya

Rasulullah saw bersabda, "Barang siapa menjaga tahajjud dengan sungguh-sungguh, maka Allah memberinya sembilan kemuliaan (lima di dunia dan empat di akhirat).

Di dunia
1. Allah jauhkan dari bencana
2. Tanda kesolehan memancar di wajahnya
3. Akan dicintai hamba Allah yang soleh dan disegani manusia
4. Bicaranya jadi hikmah
5. Mudah faham Agama Allah.

Di akhirat
1. Bangkit dengan wajah penuh cahaya
2. Mudah apabila hisab
3. Seperti kilat menyambar ketika melintasi shirotalmustaqim
4. Menerima catatan amal dari sebelah kanan

Yuk raih Cashflow Langit Nya
Ayo Tahajud ! Dahsyat !

Wassalam UniQ
Sent from BlackBerry® on 3

Selasa, 22 Oktober 2013

Keutamaan Shalat Sunnah Sebelum Subuh

Shalat sunnah qobliyah shubuh atau shalat sunnah Fajar yaitu dua raka'at sebelum pelaksanaan shalat Shubuh adalah di antara shalat rawatib. Yang dimaksud shalat rawatib adalah shalat sunnah yang dirutinkan sebelum atau sesudah shalat wajib. Shalat yang satu ini punya keutamaan yang besar, sampai-sampai ketika safar pun, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam terus menerus menjaganya. Bahkan ada keutamaan besar lainnya yang akan kita temukan.
Dalam Shahih Muslim telah disebutkan mengenai keutamaan shalat ini dalam beberapa hadits, juga dijelaskan anjuran menjaganya, begitu pula diterangkan mengenai ringkasnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam melakukan shalat tersebut.

Shalat Sunnah Fajar dengan Dua Raka'at Ringan

Dalil yang menunjukkan bahwa shalat sunnah qobliyah Shubuh atau shalat Sunnah Fajar dilakukan dengan raka'at yang ringan, adalah hadits dari Nafi', dari Ibnu 'Umar yang berkata bahwa Ummul Mukminin Hafshoh pernah mengabarkan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا سَكَتَ الْمُؤَذِّنُ مِنَ الأَذَانِ لِصَلاَةِ الصُّبْحِ وَبَدَا الصُّبْحُ رَكَعَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تُقَامَ الصَّلاَةُ

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dahulu diam antara adzannya muadzin hingga shalat Shubuh. Sebelum shalat Shubuh dimulai, beliau dahului dengan dua raka'at ringan." (HR. Bukhari no. 618 dan Muslim no. 723).

Dalam lafazh lain juga menunjukkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan shalat Sunnah Fajar dengan raka'at yang ringan. Dari Ibnu 'Umar, dari Hafshoh, ia mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ لاَ يُصَلِّى إِلاَّ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ

"Ketika terbit fajar Shubuh, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidaklah shalat kecuali dengan dua raka'at yang ringan" (HR. Muslim no. 723).

'Aisyah juga mengatakan hal yang sama,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ إِذَا سَمِعَ الأَذَانَ وَيُخَفِّفُهُمَا

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam setelah mendengar adzan, beliau melaksanakan shalat sunnah dua raka'at ringan" (HR. Muslim no. 724).

Dalam lafazh lainnya disebutkan bahwa 'Aisyah berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ فَيُخَفِّفُ حَتَّى إِنِّى أَقُولُ هَلْ قَرَأَ فِيهِمَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dahulu shalat sunnah fajar (qobliyah shubuh) dengan diperingan. Sampai aku mengatakan apakah beliau di dua raka'at tersebut membaca Al Fatihah?" (HR. Muslim no. 724).

Imam Nawawi menerangkan bahwa hadits di atas hanya kalimat hiperbolis yaitu cuma menunjukkan ringannya shalat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dibanding dengan kebiasaan beliau yang biasa memanjangkan shalat malam dan shalat sunnah lainnya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6: 4.

Dan sekali lagi namanya ringan juga bukan berarti tidak membaca surat sama sekali. Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Sebagian ulama salaf mengatakan tidak mengapa jika shalat sunnah fajar tersebut dipanjangkan dan menunjukkan tidak haramnya, serta jika diperlama tidak menyelisihi anjuran memperingan shalat sunnah fajar. Namun sebagian orang mengatakan bahwa itu berarti Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak membaca surat apa pun ketika itu, sebagaimana diceritakan dari Ath Thohawi dan Al Qodhi 'Iyadh. Ini jelas keliru. Karena dalam hadits shahih telah disebutkan bahwa ketika shalat sunnah qobliyah shubuh, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membaca surat Al Kafirun dan surat Al Ikhlas setelah membaca Al Fatihah. Begitu pula hadits shahih menyebutkan bahwa tidak ada shalat bagi yang tidak membaca surat atau tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Al Qur'an, yaitu yang dimaksud adalah tidak sahnya." (Syarh Shahih Muslim, 6: 3).

Rajin Menjaga Shalat Sunnah Qobliyah Shubuh

Dan shalat sunnah fajar inilah yang paling Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam jaga, dikatakan pula oleh 'Aisyah,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لَمْ يَكُنْ عَلَى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مُعَاهَدَةً مِنْهُ عَلَى رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الصُّبْحِ

"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidaklah menjaga shalat sunnah yang lebih daripada menjaga shalat sunnah dua raka'at sebelum Shubuh"  (HR. Muslim no. 724).

Dalam lafazh lain disebutkan bahwa 'Aisyah berkata,

مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَسْرَعَ مِنْهُ إِلَى الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ

"Aku tidaklah pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengerjakan shalat sunnah yang lebih semangat dibanding dengan shalat sunnah dua raka'at sebelum Fajar" (HR. Muslim no. 724).

Dalil anjuran bacaan ketika shalat sunnah qobliyah shubuh dijelaskan dalam hadits berikut,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَرَأَ فِى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ) وَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ)

"Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membaca ketika shalat sunnah qobliyah shubuh surat Al Kafirun dan surat Al Ikhlas" (HR. Muslim no. 726).

Keutamaannya: Lebih dari Dunia Seluruhnya

Adapun dalil yang menunjukkan keutamaan shalat sunnah qobliyah Shubuh adalah hadits dari 'Aisyah di mana Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا

"Dua raka'at fajar (shalat sunnah qobliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya." (HR. Muslim no. 725). Jika keutamaan shalat sunnah fajar saja demikian adanya, bagaimana lagi dengan keutamaan shalat Shubuh itu sendiri.

Dalam lafazh lain, 'Aisyah berkata bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berbicara mengenai dua raka'at ketika telah terbih fajar shubuh,

لَهُمَا أَحَبُّ إِلَىَّ مِنَ الدُّنْيَا جَمِيعًا

"Dua raka'at shalat sunnah fajar lebih kucintai daripada dunia seluruhnya" (HR. Muslim no. 725).

Hadits terakhir di atas juga menunjukkan bahwa shalat sunnah fajar yang dimaksud adalah ketika telah terbit fajar shubuh. Karena sebagian orang keliru memahami shalat sunnah fajar dengan mereka maksudkan untuk dua raka'at ringan sebelum masuk fajar. Atau ada yang membedakan antara shalat sunnah fajar dan shalat sunnah qobliyah shubuh. Ini jelas keliru. Imam Nawawi mengatakan,

أَنَّ سُنَّة الصُّبْح لَا يَدْخُل وَقْتهَا إِلَّا بِطُلُوعِ الْفَجْر ، وَاسْتِحْبَاب تَقْدِيمهَا فِي أَوَّل طُلُوع الْفَجْر وَتَخْفِيفهَا ، وَهُوَ مَذْهَب مَالِك وَالشَّافِعِيّ وَالْجُمْهُور

"Shalat sunnah Shubuh tidaklah dilakukan melainkan setelah terbit fajar Shubuh. Dan dianjurkan shalat tersebut dilakukan di awal waktunya dan dilakukan dengan diperingan. Demikian pendapat Imam Malik, Imam Syafi'i  dan jumhur (baca: mayoritas) ulama." (Syarh Shahih Muslim, 6: 3).
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Rabu, 16 Oktober 2013

Doaku di hari Rabu

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Salam hari rabu,kita berdoa untuk hari ini :

Ya Allah,
sampaikan shalawat kepada Rasulullah dan keluarganya
Segala puji bagi Allah,
Yang menjadikan malam sebagai pakaian dan
tidur sebagai peristirahatan dan
siang sebagai saat bertebaran

Segala puji bagi-Mu,
Kau bangkitkan aku dari tidurku,
Kalau Kau kehendaki,
Kau jadikan tidurku tidur abadi, tanpa henti
Milik Allah, makhluk tak terhitung

Ya Allah, bagi-Mu segala puji
Kau ciptakan,
Kau takdirkan,
Kau tentukan,
Kau matikan,
Kau hidupkan,
Kau sakitkan,
Kau sembuhkan,
Kau selamatkan,
Kau hancurkan
Di atas singgasana-Mu Kau bertahta
Di atas kerajaan-Mu Kau berkuasa
Kusampaikan pada-Mu doa orang yang lemah tenaganya,
yang putus kekuatannya,
yang dekat ajalnya,
yang mendunia hasratnya,
yang berat keperluannya akan rahmatMu,
yang besar deritaNya karena dosa-dosanya,
yang banyak jatuhnya dan gelincirnya,
yang terpusat padaMu saja taubatnya.

Sampaikan shalawat kepada Muhammad
penutup para nabi serta ahli baytnya yang baik dan suci
Curahkanlah padaku syafaat Muhammad saw
Janganlah Kau jauhkan aku dari persahabatan dengannya
Sungguh,
Engkaulah Yang Terkasih dari segala yang mengasihi

Ya Allah,
tetapkanlah bagiku empat hal pada hari Rabu:
Jadikanlah kekuatanku untuk taat kepada-Mu,
kerajinanku untuk beribadah kepadaMu,
kedambaanku untuk memperoleh ganjaranMu,
dan keenggananku terhadap apa saja yang mengundang
kepedihan siksa-Mu
Sungguh,
Engkaulah pemberi karunia kepada orang yang Kau kehendaki.
آَمِيْن يَارَبَّ الْعَالَمِيْن

Doa ini adalah doa Imam Ali Zainal Abidin (sa) salah seorang cucu Rasulullah saw.
(kitab Mafâtihul Jinân, kunci-kunci surga, bab 1, pasal 3)

Mari Saling mendoakan untuk memperoleh KeberakahanNYA... Bagikan keteman2 lain, insya ALLAH bermanfaat bagi yang lain..

Salam Hijrah (Perubahan), UniQ
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Selasa, 15 Oktober 2013

Otak Kiri / Kanan atau No Brain Action

Ibadah cara otak kiri :
~ Kaya dulu baru sedekah, baru umrah.
~ Mapan dulu, baru menikah, baru punya anak.
~ Cukup dulu, baru berbakti kepada orang tua.
~ Dapat nikmat dulu, baru bersyukur, baru khusnudzon
~ Punya kebebasan waktu dulu, baru shalat dhuha, baru shalat tahajjut.
~ Merasa berdosa dulu baru shalat taubat, baru istighfar
~ Selesai shalat dulu, baru dzikir.
~ Dzikir dengan hitung2an khusus
Sepintas ini nampak masuk akal.

Padahal otak kanan dan agama malah mengajarkan kebalikannya :
~ Sedekah dulu, baru rejekinya bisa berlimpah
~ Menikah dulu, baru rejekinya bisa berlebih
~ Bersyukur, khusnudzon, istighfar dan dzikir itu mesti diamalkan kapanpun, dimanapun, dan tidak harus ada sebab2 khusus, juga tidak harus ada hitungan2 khusus( boleh sih boleh tapi tidak harus)
~ Tidak percaya..? coba aja sendiri.. ^__^
~ Memang, otak kiri dan otak kanan senantiasa bekerja beriringan dan saling mendukung. Apalagi terkait ibadah, otak kiri sangat berperan untuk keteraturan dan penghafalan. Apa yg disesalkan disini adalah pola pikir kiri yg berlebihan terutama soal rasionalistis.

Iyyaa kana'budu wa iyyaa kanasta'in..

Jgn iyyaa kanasta'in baru iyyaa ka'budu..


Nah lebih enak lagi dgn No Brain Action, gag usah banyak mikir, namun perbanyak amalan (action/move on/bergerak/hijrah), gag banyak mikir, namun banyak berbuat dgn prepare yg baik sesuai ajaran manusia mulia Nabi Muhammad SAW.

Tinggal bergerak saja, gag usah mikir tinggal copy paste aturannya dari Al Quran & Hadits.
Jadilah manusia yg mardhotillah, gag itung itungan namun hanya berharap RIDHO ALLAH dan NUSROTULLOH.

Semoga bermanfaat.

Salam Hijrah (Perubahan), UniQ
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Sabtu, 12 Oktober 2013

Puasa Tarwiyah & Arafah

Puasa Tarwiyah & Arafah

PUASA ARAFAH adalah puasa sunnah yg dilaksanakan pada hari Arafah yakni tanggal 9 Dzulhijah. Puasa ini sangat dianjurkan bagi orang2 yg tdk menjalankan ibadah haji. Adapun teknis pelaksanaannya mirip dgn puasa-puasa lainnya.

Keutamaan puasa Arafah ini seperti diriwayatkan dari Abu Qatadah Rahimahullah. Rasulullah SAW bersabda:

صوم يوم عرفة يكفر سنتين ماضية ومستقبلة وصوم يوم عاشوراء يكفر سنة ماضية

Puasa hari Arafah dapat menghapuskan dosa dua tahun yg telah lepas dan akan datang, dan puasa Assyura (tanggal 10 Muharram) menghapuskan dosa setahun yg lepas. (HR. Muslim)

Sementara puasa Tarwiyah dilaksanakan pd hari Tarwiyah yakni pd tanggal 8 Dzulhijjah. Ini didasarkan pd satu redaksi hadits yg artinya bhw Puasa pd hari Tarwiyah menghapuskan dosa satu tahun, dan puasa pada hari Arafah menghapuskan (dosa) dua tahun.

Dikatakan hadits ini dloif (kurang kuat riwayatnya) namun para ulama memperbolehkan mengamalkan hadits yang dloif sekalipun sebatas hadits itu diamalkan dalam kerangka fadla'ilul a'mal (untuk memperoleh keutamaan), dan hadits yang dimaksud tidak berkaitan dengan masalah aqidah dan hukum.

Lagi pula hari-hari pada sepersepuluh bulan Dzulhijjah adalah hari-hari yang istimewa. Abnu Abbas r.a meriwayatkan Rasulullah s.a.w bersabda:

ما من أيام العمل الصالح فيها أحب إلى الله من هذه الأيام يعني أيام العشر قالوا: يا رسول الله! ولا الجهاد في سبيل الله؟ قال: ولا الجهاد في سبيل الله إلا رجل خرج بنفسه وماله فلم يرجع من ذلك شيء

Tidak ada perbuatan yg lebih disukai oleh Allah SWT, dari pada perbuatan baik yg dilakukan pada sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah. Para sahabat bertanya : Ya Rasulullah! walaupun jihad di jalan Allah? Sabda Rasulullah: Walau jihad pada jalan Allah kecuali seorang lelaki yg keluar dengan dirinya dan harta bendanya, kemudian tidak kembali selama-lamanya (menjadi syahid). (HR Bukhari)
Powered by Telkomsel BlackBerry®