Laman

Rabu, 14 Agustus 2013

Silaturahmi Menyambung Hubungan Yg Retak

Bukanlah menyambung silaturahmi, orang yang membalas kebaikan kaum kerabat kepadanya (ia saling bergaul baik dengan sesama),tetapi silaturahmi adalah menyambung hubungan yang sudah retak.(HR.Bukhari)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Minggu, 11 Agustus 2013

Doaku Utk Hijrah

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Ya Allah Engkaulah yg menghijrahkan kami ke tempat baru/ suasana baru/ perjuangan baru/ semangat baru, maka jadikan asbab hidayah utk diri ini, keluarga, sahabat dan seluruh penjuru alam. Hidayah Ya Allah Hidayah Ya Allah, Hidayah Ya Allah. La illaha illallah Muhammadar Rasulullah.
آَمِيْن يَارَبَّ الْعَالَمِيْن
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Allah Berikan Jalan Kemudahan dr Setiap Kesusahan dan Rizki

إذا أراد الله أمراً هيــأ أسبابــه ... و إن الله إذا تأذن بالفــرج جــاءك من حيث ُ لا تحتسب ...اللهم إرزقنا و إعف عنا و يسر لنا كل عسير يارب
Ketika Allah menghendaki sesuatu maka akan disiapkan jalannya..Dan ketika mengizinkan kemudahan maka datang dg tdk dikira-kira..Yaa Allah berikan kami Rizki, ampuni kami, dan mudahkan setiap kesusahan Yaa Robb...#amin
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Dua Orang Yg Pasti Mendapat Kecintaan KU

Rasulullah bersabda dlm sbuah hadist qudsi,  sesungguhnya اَللّهُ SWT telah berfirman, "Pasti mendapat kecintaan-Ku, dua orang yg sayang-menyayangi karena-Ku, dua orang yg duduk bersama karena-Ku, dua orang yg kunjung-mengunjungi karena-Ku, dan dua orang yg tolong-menolong karena-Ku"

Salam Hijrah, UniQ
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Sabtu, 10 Agustus 2013

Kisah Jilbab Hati

Ada seorang wanita yang dikenal taat beribadah. Ia kadang menjalankan ibadah sunnah. Hanya satu kekurangannya. Ia tak mau berjilbab. Menutup auratnya. Setiap kali ditanya ia hanya tersenyum dan menjawab, �Insyaallah. Yang penting hati dulu yang berjilbab.� Sudah banyak orang yang menanyakannya mau...pun menasehatinya. Tapi jawabannya tetap sama.
Hingga di suatu malam�

Ia bermimpi sedang di sebuah taman yang sangat indah. Rumputnya sangat hijau, berbagai macam bunga bermekaran. Ia bahkan bisa merasakan segarnya udara dan wanginya bunga. Sebuah sungai yang sangat jernih hingga dasarnya kelihatan, melintas di pinngir taman. Semilir angin pun ia rasakan di sela-sela jarinya. Ia tidak sendiri. Ada beberapa wanita disitu yang terlihat jjuga menikmati keindahan taman. Ia pun menghampiri salah satu wanita. Wajahnya sangat bersih, seakan-akan memancarkan cahaya yang sangat lembut.
�Assalamualaikum, saudariku..�
�Wa alaikumsalam.. Selamat datang, saudariku.�
�Terima kasih. Apakah ini surga?�

Wanita itu tersenyum.
�Tentu saja bukan, saudariku. ini hanyalah tempat menunggu sebelum ke surga.�
�Benarkah? Tak bisa kubayangkan seperti apa indahnya surga jika tempat menunggunya saja sudah seindah ini.�

Wanita itu tersenyum lagi.
�Amalan apa yang bisa membuatmu kemari, saudariku?�
�Aku selalu menjaga waktu sholat dan aku menambahnya dengan ibadah sunnah.�
�Alhamdulillah..�
Tiba-tiba jauh di ujung taman ia melihat sebuah pintu yang sangat indah. Pintu itu terbuka. Dan ia melihat beberapa wanita yang berada di taman mulai memasukinya satu persatu.
�Ayo, kita ikuti mereka.� kata wanita itu sambil setengah berlari.
�Apa di balik pintu itu?� katanya sambil mengikuti wanita itu.
�Tentu saja surga, saudariku� larinya semakin cepat.
�Tunggu�tunggu aku..� ia berlari namun tetap tertinggal.
Wanita itu hanya setengah berlari sambil tersenyum padanya. Ia tetap tak mampu mengejarnya meski ia sudah berlari. Ia lalu berteriak, � Amalan apa yang telah kau lakukan hingga kau begitu ringan?�
�Sama denganmu, saudariku.� jawab wanita itu sambil tersenyum.
Wanita itu telah mencapai pintu. Sebelah kakinya telah melewati pintu. Sebelum wanita itu melewati pintu sepenuhnya, ia berteriak pada wanita itu, �Amalan apalagi yang kau lakukan yang tidak kulakukan?�
Wanita itu menatapnya dan tersenyum. Lalu berkata, �Apakah kau tak memperhatikan dirimu apa yang membedakan dengan diriku?�
Ia sudah kehabisan napas, tak mampu lagi menjawab.
�Apakah kau mengira Rabbmu akan mengijinkanmu masuk ke surgaNya tanpa jilbab menutup auratmu?�
Tubuh wanita itu telah melewati pintu, tapi tiba-tiba kepalanya mengintip keluar, memandangnya dan berkata, �Sungguh sangat disayangkan amalanmu tak mampu membuatmu mengikutiku memasuki surga ini. Maka kau tak akan pernah mendapatkan surga ini untuk dirimu. Cukuplah surga hanya sampai di keinginan saja  karena niatmu adalah menghijabi hati.� (Menghijab Hati - Menutupi Hati ?)

Ia tertegun..lalu terbangun..beristighfar lalu mengambil air wudhu. Ia tunaikan sholat malam. Menangis dan menyesali perkataannya dulu..berjanji pada Allah sejak saat itu ia akan menutup auratnya.

Wallahu a'lam
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Yuk Silaturahmi, Berbuat Baik & Berbagi

Berbuat baik akan menyelamatkan seseorang dari kematian buruk. Bersedekah dengan sembunyi2 akan merendahkan murka Alloh. Dan mempererat silaturahmi akan memanjangkan umur seseorang. (HR.Thabrani)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Rabu, 07 Agustus 2013

Kisah Sahabat Nabi Saw : " Abdurrahman Bin Auf, Manusia Bertangan Emas"

Abdurrahman bin Auf termasuk kelompok delapan orang yang mula-mula masuk Islam. Ia juga tergolong sepuluh sahabat yang diberi kabar gembira oleh Rasulullah masuk surga dan termasuk enam orang sahabat yang bermusyawarah dalam pemilihan khalifah setelah Umar bin Al-Khathab. Di samping itu, ia adalah seorang mufti yang dipercayai Rasulullah berfatwa di Madinah selama beliau masih hidup.

Pada masa Jahiliyah, ia dikenal dengan nama Abd Amr. Setelah masuk Islam, Rasulullah memanggilnya Abdurrahman bin Auf. Ia memeluk Islam sebelum Rasulullah menjadikan rumah Al-Arqam sebagai pusat dakwah. Ia mendapatkan hidayah dari Allah dua hari setelah Abu Bakar Ash-Shiddiq memeluk Islam.

Seperti kaum Muslimin yang pertama-tama masuk Islam lainnya, Abdurrahman bin Auf tidak luput dari penyiksaan dan tekanan dari kaum kafir Quraisy. Namun ia tetap sabar dan tabah. Abdurrahman turut hijrah ke Habasyah bersama kawan-kawan seiman untuk menyelamatkan diri dan agama dari tekanan Quraiys.

Tatkala Rasulullah SAW dan para sahabat diizinkan Allah hijrah ke Madinah, Abdurrahman menjadi pelopor kaum Muslimin. Di kota yang dulu bernama Yatsrib ini, Rasulullah mempersaudarakan orang-orang Muhajirin dan Anshar. Abdurrahman bin Auf dipersaudarakan dengan Sa'ad bin Rabi Al-Anshari.

Sa'ad termasuk orang kaya diantara penduduk Madinah, ia berniat membantu saudaranya dengan sepenuh hati, namun Abdurrahman menolak. Ia hanya berkata,"Tunjukkanlah padaku di mana letak pasar di kota ini!"

Sa'ad kemudian menunjukkan padanya di mana letak pasar. Maka mulailah Abdurrahman berniaga di sana. Belum lama menjalankan bisnisnya, ia berhasil mengumpulkan uang yang cukup untuk mahar nikah. Ia pun mendatangi Rasulullah seraya berkata,"Saya ingin menikah, ya Rasulullah,"katanya.

"Apa mahar yang akan kau berikan pada istrimu?"tanya Rasul SAW.

"Emas seberat biji kurma,"jawabnya.

Rasulullah bersabda,"Laksanakanlah walimah (kenduri), walau hanya dengan menyembelih seekor kambing. Semoga Allah memberkati pernikahanmu dan hartamu."

Sejak itulah kehidupan Abdurrahman menjadi makmur. Seandainya ia mendapatkan sebongkah batu, maka di bawahnya terdapat emas dan perak. Begitu besar berkah yang diberikan Allah kepadanya sampai ia dijuluki'Sahabat Bertangan Emas'.

Pada saat Perang Badar meletus, Abdurrahman bin Auf turut berjihad fi sabilillah . Dalam perang itu ia berhasil menewaskan musuh-musuh Allah, di antaranya Umar bin Utsman bin Ka'ab At-Taimy. Begitu juga dalam Perang Uhud, dia tetap bertahan di samping Rasulullah ketika tentara Muslimin banyak yang meninggalkan medan perang.

Abdurrahman bin Auf adalah sahabat yang dikenal paling kaya dan dermawan. Ia tak segan-segan mengeluarkan hartanya untuk jihad di jalan Allah. Pada waktu Perang Tabuk, Rasulullah memerintahkan kaum Muslimin untuk mengorbankan harta benda mereka. Dengan patuh Abdurrahman bin Auf memenuhi seruan Nabi SAW. Ia memelopori dengan menyerahkan dua ratus uqiyah
emas.

Mengetahui hal tersebut, Umar bin Al-Khathab berbisik kepada Rasulullah,"Sepertinya Abdurrahman berdosa karena tidak meninggalkan uang belanja sedikit pun untuk keluarganya."

Rasulullah bertanya kepada Abdurrahman,"Apakah kau meninggalkan uang belanja untuk istrimu?"

"Ya,"jawabnya."Mereka kutinggalkan lebih banyak dan lebih baik daripada yang kusumbangkan."

"Berapa?"tanya Rasulullah.

"Sebanyak rezeki, kebaikan, dan pahala yang dijanjikan Allah."

Pasukan Muslimin berangkat ke Tabuk. Dalam kesempatan inilah Allah memuliakan Abdurrahman dengan kemuliaan yang belum pernah diperoleh siapa pun. Ketika waktu shalat tiba, Rasulullah terlambat datang. Maka Abdurrahman bin Auf yang menjadi imam shalat berjamaah. Setelah hampir selesai rakaat pertama, Rasulullah tiba, lalu shalat di belakangnya dan mengikuti sebagai makmum. Sungguh tak ada yang lebih mulia dan utama daripada menjadi imam bagi pemimpin umat dan pemimpin para nabi, yaitu Muhammad SAW.

Setelah Rasulullah wafat, Abdurrahman bin Auf bertugas menjaga kesejahteraan dan keselamatan Ummahatul Mukminin (para istri Rasulullah). Dia bertanggung jawab memenuhi segala kebutuhan mereka dan mengadakan pengawalan bagi ibu-ibu mulia itu bila mereka bepergian.

Suatu ketika Abdurrahman bin Auf membeli sebidang tanah dan membagi-bagikannya kepada Bani Zuhrah, dan kepada Ummahatul Mukminin. Ketika jatah Aisyah ra disampaikan kepadanya, ia bertanya,"Siapa yang menghadiahkan tanah itu buatku?"

"Abdurrahman bin Auf,"jawab si petugas.

Aisyah berkata,"Rasulullah pernah bersabda,'Tidak ada orang yang kasihan kepada kalian sepeninggalku kecuali orang-orang yang sabar."

Begitulah, doa Rasulullah bagi Abdurrahman bin Auf terkabulkan. Allah senantiasa melimpahkan berkah-Nya, sehingga ia menjadi orang terkaya di antara para sahabat. Bisnisnya terus berkembang dan maju. Semakin banyak keuntungan yang ia peroleh semakin besar pula kedermawanannya. Hartanya dinafkahkan di jalan Allah, baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan. Walau termasuk konglomerat terbesar pada masanya, namun itu tidak memengaruhi jiwanya yang dipenuhi iman dan takwa.

Berbahagialah Abdurrahman bin Auf dengan limpahan karunia dan kebahagiaan yang diberikan Allah kepadanya. Ketika meninggal dunia, jenazahnya diiringi oleh para sahabat mulia seperti Sa'ad bin Abi Waqqash dan yang lain. Dalam kata sambutannya, Khalifah Ali bin Abi Thalib berkata,"Engkau telah mendapatkan kasih sayang Allah, dan engkau berhasil menundukkan kepalsuan dunia. Semoga Allah selalu merahmatimu.

Adalah Abdurrahman bin Auf seorang saudagar kaya dan dermawan, ia layak menjadi panutan para sahabat dan kita semua. Berikut ini adalah satu dari beberapa kisahnya yang tersohor.

Abdurrahman bin Auf memulai usahanya dengan berdagang keju dan minyak samin. Tak lama kemudian, ia sudah mendapat keuntungan yang lumayan banyak dari hasil berdagangnya. Rasulullah yang mengetahui hal ini, menyuruh Abdurrahman segera menikah. Rasulullah ingin kaum Muslimin meneladani perjuangan, usaha, dan kerja Abdurrahman bin Auf yang merintis jalan ke arah hidup mulia dan terhormat.

Setelah menjadi saudagar kaya, Rasulullah memanggilnya dan berkata, �Wahai Abdurrahman bin Auf, ketahuilah bahwa kamu akan masuk surga dengan merangkak karena hartamu itu, oleh itu Pinjamkanlah hartamu kepada Allah agar lancar kedua kakimu.�

Perkataan Rasulullah yang demikian ini membuat hatinya bergetar. Sejak saat itu, Abdurrahman bin Auf banyak beramal dan subhanallah, Allah melipatgandakan pahala dan kekayaannya. Abdurrahman bin Auf pun tak segan membiayai pasukan Islam dengan menyerahkan separuh kekayaannya kepada Rasulullah saw.

Ketika menerimanya, Rasulullah berdoa,�Semoga Allah memberkahimu dalam apa yang kamu tahan dan kamu berikan.�

Pada suatu kesempatan, Aisyah sedang dirumah, ketika ia mendengar suara gaduh menggema di Kota Madinah. Rupanya, pasukan kafilah Abdurrahman bin Auf tiba dari Syam. Rombongan kafilah ini membawa barang dagangan sebanyak tujuh ratus unta. Aisyah memerintahkan seseorang untuk memanggil Abdurrahman bin Auf.

Dengan tubuh gemetar, Abdurrahman bin Auf menghadap Aisyah. Aisyah berkata, �Wahai Abdurrahman, Aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda,"Aku melihat Abdurrahman bin Auf masuk surga dengan merangkak.�

Seketika itu, menangislah Abdurrahman bin Auf dan memohon ampun kepada Allah karena khilaf, lalu dia berkata, �Kalau bisa, aku akan masuk surga dengan melangkah,� Lalu dibagikannya seluruh muatan yang dibawanya di jalan Allah.

Bahkan, ketika ajal mendekat, ia berwasiat agar setiap kaum Muslimin yang ikut perang Badar, tetapi masih hidup, diberi empat ratus dinar dari harta warisannya. Dia juga berwasiat agar sebagian besar uangnya diberikan kepada janda-janda Rasulullah saw. Sehingga Aisyah berdoa, �Semoga Allah memberi minum kepadamu dari mata air Salsabil di Surga.�

�Jika kamu meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya Allah melipatgandakan (pembalasannya) kepadamu dan mengampuni kamu. Dan Allah Maha Pembalas Jasa lagi Maha Penyantun. Yang Mengetahui yang ghaib dan yang nyata. Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. � (at-Taghaabun, 17-18)

Sabda Rasulullah Saw, �Dan Allah tetap akan menolong seorang hamba, selama hamba itu sudi menolong saudaranya.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Ucapan Hari Raya Idul Fitri 1434 H

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

اَللّهُ اَكْبَرُ، اَللّهُ اَكْبَرُ، اَللّهُ اَكْبَرُ، لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللّهُ اَللّهُ اَكْبَرُ، اَللّهُ اَكْبَرُ، وَلِلّهِ الْحَمْدِ

Ya shohib, kerabat n handai taulan,....

Ied Al Fithri Mubarok has arrived. Mari kita sambut, dg gembira hari kemenangan ini,....

Dhanu Syah Janiq & Diana Fitriyati mengucapkan " Selamat Hari Raya Idhul Fitri. 1434 H, mohon maaf lahir dan batin"
"Taqobbal Allahu minna wa minkum wa siyamana wa siyamakum waghafarallahu lana walaka"( Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian, puasaku dan puasa kalian, Dan semoga Allah Mengampuni kami dan kalian)
Dan semoga Allah menyampaikan kita pada romadhon tahun depan
aamiin ya robbal alamiin
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Selasa, 06 Agustus 2013

1 sho setara dengan apa ya? (All about Zakat Fitrah)

1 Sho menurut berbagai Mazhab..
Satu sho sama dengan empat mud. Menurut hanafiyah, satu mud sama dengan 1,032 liter atau 815,39 gram. satu sho' sama dengan 4,128 liter atau 3261,5 gram. Adapun menurut Imam syafi'i, Ahmad, Malik, satu mud sama dengan 0,687 liter atau 543 gram. satu sho' sama dengan 2,748 liter atau 2176 gram
Kadar zakat fitrah itu 1 sha' kurma kering, tepung gandum, kismis, keju dan makanan lainnya.
Diperbolehkan pula menunaikan zakat fitrah dengan sesuatu yang menjadi kemampuan suatu negeri, seperti:1 sha' beras dan lain-lain. Adapun maksud sha' di sini adalah sha' menurut Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam yaitu 4 kali dua telapak tangan laki-laki dewasa yang betul-betul dianggap adil.
Hanyasanya yang paling utama untuk dizakati adalah makanan yang mengenyangkan, sebab makna yang dzahir(jelas) dari hadits Abu Sa'id al-Khudry Radliyallahuanhu adalah
عن أبى سعيد الخدريّ رضي الله عنه قال:كنّا نعطيها فى زمن النّبيّ صلّى الله عليه و سلّم صاعا من طعام أو صاعا من تمر أو صاعا من شعير أو صاعا من أفط أو صاعا من زبيب
فلمّا جآء معاوية و جآءت السمرآء قال:أرى مدّا من هذه يعدل مدّين
قال أبو سعيد:أمّا أنا فلا أزال أخرجه كما كنت أخرجه على عهد رسول الله صلّى الله عليه و سلّم (رواه البخارى(
Artinya,"Dari Abu Sa'id al-Khudry Radliyallahuanhu ia berkata:Kami menunaikan zakat fitrah pada zaman Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam dengan 1 sha'dari makanan, atau kurma kering, atau tepung gandum, atau susu kering(keju), atau anggur kering(kismis), maka ketika Mu'awiyah Radliyallahuanhu datang dengan membawa gandum(dari Syam). ia berkata,"saya berpendapat bahwa jika dengan ini(gandum dari Syam) sebanyak 1 sha' maka alangkah adil jika untuk yang selainnya adalah 2 sha", maka Abu Sa'id Radliyallahuanhu berkata:"saya tidak akan menghapus cara pengeluarannya sebagaimana kami mengeluarkan(menunaikan)nya di zaman Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam". (HR. al-Bukhary)
1 Sho' beratnya sekitar 2040 kg gandum.Bila dilebihkan dari ukuran 1 sho' dgn niat shadaqoh maka boleh hukumnya..

Kalau dikita biasa disepakati 1 sho setara dengan 2.5 – 3 Kg Beras.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Senin, 05 Agustus 2013

Pengertian Fidyah, Hukum dan Tatacara Pembayarannya Puasa

Fidyah atau fidaa atau fida` adalah satu makna. Yang artinya, apabila dia memberikan tebusan kepada seseorang, maka orang tersebut akan menyelamatkannya Di dalam kitab-kitab fiqih, fidyah, dikenal dengan istilah "ith'am", yang artinya memberi makan. Adapun fidyah yang akan kita bahas di sini ialah, sesuatu yang harus diberikan kepada orang miskin, berupa makanan, sebagai pengganti karena dia meninggalkan puasa.

1. Apakah fidyah dalam bentuk Beras untuk satu hari puasa 2.5 kg beras,kalo untuk diuangkan apakah seharga beras 2,5 kg tersebut?
Fidyah diberikan dalam bentuk makanan pokok setempat dengan kadar satu sha atau 2,5 kg beras untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.


2. Apakah kita bisa mengQadha puasa yang 2 tahun lalu belum kita ganti dan tahun ini baru kita menggantikannya dengan membayar fidyah ?
Jika hutang puasa tahun belum terbayar hingga datang ramadhan berikut jumhur ulama berpendapat yang harus dilakukan adalah membayar hutang tersebut secepatnya. Hanya saja, menurut madzhab Syafi'i jika terlewat satu tahun tanpa sempat terbayar, maka pembayaran hutang puasa tadi disertai dengan fidyah.


3.Apakah kita bisa fidyah pada panti asuhan atau pada anak-anak yang berada diasrama yang tidah mampu?
Siapapun yang tergolong fakir miskin berhak untuk mendapatkan fidyah, termasuk anak yatim yang miskin.


Antara Qadha dan Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Menyusui
Syeikh 'Athiyah Saqar mengatakan bahwa seorang yang sedang hamil dan menyusui apabila mengkhawatirkan dirinya jika dia berpuasa atau mengkhawatirkan terhadap anaknya maka Ibnu Umar, Ibnu Abbas berpendapat bahwa keduanya boleh tidak berpuasa dan hendaklah mengeluarkan fidyah serta tidak perlu mengqodho puasanya sepertihalnya seorang yang sudah tua renta.


Diriwayatkan dari Ikrimah dari Ibnu Abbas berkata didalam firman Allah swt disebutkan :

عَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Artinya : "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." (QS. Al Baqoroh : 184)


Hal itu merupakan rukhshah (keringanan) bagi laki-laki maupun perempuan yang sudah tua yang keduanya sudah tidak sanggup lagi berpuasa untuk tidak berpuasa serta memberikan makan setiap harinya satu orang miskin, begitu juga dengan seorang yang sedang hamil maupun menyusui apabila keduanya khawatir—terhadap anaknya—maka keduanya boleh tidak berpuasa dan memberikan makan kepada orang miskin.


Diriwayatkan dari al Bazzar dan tambahan pada bagian akhirnya, Ibnu Abbas mengatakan kepada seorang ibu yang sedang hamil,"Posisi anda seperti orang yang tidak sanggup lagi berpuasa maka hendaklah anda membayarkan fidyah dan tidak perlu mengqadha (terhadap puasa yang ditinggalkan)." Sanadnya dishahihkan oleh Daruquthni.


Diriwayatkan dari Malik dan Baihaqi dari Nafi' bahwa Ibnu Umar pernah ditanya tentang seorang wanita yang hamil apabila dia khawatir terhadap anak (yang dikandungnya), maka dia mengatakan,"Hendaknya dia berbuka dan memberikan makan setiap harinya satu orang miskin sebanyak satu mud dari gandum. Didalam hadits disebutkan,"Sesungguhnya Allah memberikan keringanan kepada orang yang melakukan perjalanan terhadap puasanya dan separuh shalatnya—qashar dalam shalatnya—dan kepada orang yang hamil dan menyusui terhadap puasanya." (HR. Ahmad dan Ashabush Sunan).


Dengan begitu seorang yang sedang hamil dan meyusui apabila khawatir terhadap diri atau anaknya maka dibolehkan baginya untuk tidak berpuasa. Adapun tentang qadha (mengganti puasanya) dan fidyah, Ibnu Hazm tidak mewajibkannya sedikit pun sedangkan Ibnu Abbas dan Ibnu Umar mewajibkan bagi mereka berdua untuk membayar fidyah saja tidak perlu mengqadha. Adapun para ulama Hanafi berpendapat diwajibkan baginya qadha saja tanpa fidyah. Para Ulama Syafi'i dan Hambali mewajibkan baginya qadha dan fidyah apabila dia khawatir terhadap anaknya saja akan tetapi apabila dia khawatir terhadap dirinya saja atau terhadap dirinya dan juga anaknya maka wajib baginya qadha saja tanpa fidyah. (Nailul Author juz IV hal 243 – 245)



Didalam "Fiqih al Madzahib al Arba'ah" :


Para ulama Maliki mengatakan bahwa orang yang sedang hamil dan menyusui apabila dengan dengan berpuasa dia mengkhawatiri dirinya akan sakit atau bertambah sakitnya—baik dia kahwatir terhadap dirinya atau anaknya atau dirinya saja atau anaknya saja—maka dibolehkan baginya untuk berbuka dan hendaklah dia mengqadhanya dan tidak wajib bagi seorang wanita yang hamil untuk mengeluarkan fidyah berbeda dengan seorang yang sedang menyusui maka wajib baginya fidyah. Adapun apabila keduanya khawatir dengan puasanya akan mencelakakan dirinya atau anaknya maka wajib baginya untuk berbuka.


Para ulama Hanafi mengatakan bahwa apabila seorang yang hamil atau menyusui khawatir puasanya akan membawa calaka maka dibolehkan bagi keduanya untuk berbuka baik dirinya khawatir terhadap diri dan anaknya atau terhadap dirinya saja atau anaknya saja dan diwajibkan baginya qadha ketika dirinya memiliki kesanggupan tanpa ada kewajiban fidyah.


Para ulama Hambali mengatakan bahwa dibolehkan bagi seorang yang hamil dan menyusui untuk berbuka apabila mereka berdua khawatir puasanya dapat mencelakakan diri dan anaknya atau terhadap dirinya saja maka diwajibkan bagi keduanya dalam kedua keadaan tersebut untuk mengqadha tanpa perlu membayar fidyah. Adapun apabila keduanya khawatir terhadap anaknya saja maka wajib baginya untuk mengqadha dan membayar fidyah.


Para ulama Syafi'i mengatakan bahwa seorang yang hamil dan menyusui apabila khawatir dengan puasanya akan membawa celaka dan dia dalam keadaan tidak menyanggupinya baik kekhawatiran terhadap diri dan anaknya sekaligus atau terhadap dirinya saja atau terhadap anaknya maka wajib baginya untuk berbuka dan mengqadha dalam tiga keadaan itu dan diwajibkan baginya membayar fidyah dan qadha dalam keadaan terakhir, yaitu apabila dia khawatir terhadap anaknya saja. (Fatawa Al Azhar juz IX hal 291)


Syeikh Yusuf al Qaradhawi mengatakan bahwa dibolehkan bagi seorang yang sedang hamil untuk berbuka pada bulan Ramadhan apabila dia khawatir terhadap janinnya akan meninggal…boleh baginya tidak berpuasa.. bahkan apabila kekahwatiran itu menguat atau hal itu telah ditetapkan oleh seorang dokter muslim yang bisa dipercaya dalam kedokteran dan keagamaannya maka wajib baginya untuk tidak berpuasa sehingga tidak menyebabkan kematian bayinya. Allah swt berfirman :


Artinya : "Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu." (QS. Al An'am : 151) (QS. Al Isra : 31) Ia adalah jiwa yang harus dihormati sehingga tidak boleh bagi seorang laki-laki maupun [erempuan untuk menyakitinya dan melakukan suatu perbuatan yang bisa mengakibatkan kematiannya.


Dan Allah swt tidaklah menyusahkan para hamba-Nya selama-lamanya. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas juga bahwa seorang yang hamil dan menyusui juga termasuk dalam firman-Nya :


Artinya : "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." (QS. Al Baqoroh : 184)


Adapun apabila seorang yang hamil atau menyusui mengkhawatirkan janin atau anaknya, maka para ulama telah berbeda pendapat setelah mereka membolehkan kepadanya untuk tidak berpuasa menurut ijma, apakah wajib baginya qadha atau memberi makan setiap harinya satu orang miskin atau keduanya yaitu qadha dan memberi makan sekaligus, mereka berbeda pendapat dalam hal itu.


Adapun Syeikh Yusuf al Qaradhawi berpendapat bahwa memberikan makan (fidyah) saja tanpa qadha dibolehkan bagi seorang wanita yang sedang hamil dan menyusui ketika memang dirinya tidak memiliki kesempatan untuk melakukan qadha, yaitu yang dalam setahun dia hamil dan dalam setahun dia menyusui dan pada tahun berikutnya dia hamil lagi… begitu seterusnya… dirinya selalu hamil dan menyusui dikarenakan dia tidak memiliki kesempatan untuk melakukan qadha. Apabila kita bebankan kepadanya untuk mengqadha hari-hari yang ditinggalkannya saat hamil atau menyusui berarti diwajibkan baginya untuk berpuasa selama beberapa tahun secara terus menerus setelah itu, dan ini adalah sebuah kesulitan dan Allah tidak menginginkan kesulitan terhadap hamba-hamba-Nya.




cara pembayaran fidyah
Jenis dan Kadar Fidyah
Ternyata tidak ada dalam nash secara khusus yang menjelaskan tentang jenis dan kadar fidyah. Namun ada beberapa pendapat ulama berkaitan tentang kadar dan jenis fidyah tersebut,
Pendapat pertama, fidyah tersebut adalah sebanyak 1 mud dari makanan untuk setiap harinya. Jenisnya sama seperti jenis makanan pada zakat fitri.
Pendapat kedua, fidyah tersebut sebagaimana yang biasa dia makan setiap harinya.
Pendapat ketiga, fidyah tersebut dapat dipilih dari makanan yang ada.


Dalam kaidah fikih, untuk permasalahan seperti ini maka dikembalikan ke urf (kebiasaan yang lazim). Maka kita dianggap telah sah membayar fidyah jika telah memberi makan kepada satu orang miskin untuk satu hari yang kita tinggalkan. Namun tetap diingat, sebagaimana Imam Nawawi rahimahullah katakan, "Tidak sah apabila membayar fidyah dengan tepung yang sangat halus (sawiq), biji-bijian yang telah rusak. Tidak sah pula membayar fidyah dengan uang."


Cara Pembayaran:
Inti pembayaran fidyah adalah mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan satu orang miskin. Namun, model pembayarannya dapat diterapkan dengan dua cara,
1. Memasak atau membuat makanan, kemudian memanggil orang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan.
2. Memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Alangkah lebih sempurna lagi jika juga diberikan sesuatu untuk dijadikan lauk.


Pemberian ini dapat dilakukan sekaligus, misalnya membayar fidyah untuk 20 hari disalurkan kepada 20 orang faqir. Atau dapat pula diberikan hanya kepada 1 orang faqir saja sebanyak 20 hari.


Waktu Pembayaran Fidyah
Seseorang dapat membayar fidyah, pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa. Atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas radhiallahu'anhu ketika beliau telah tua.


Dari Anas bin Malik radhiallahu'anhu, ia mengatakan, bahwa ia tidak mampu berpuasa pada suatu tahun (selama sebulan), lalu ia membuat satu bejana tsarid (roti yang diremuk dan direndam dalam kuah), kemudian mengundang sebanyak 30 orang miskin, sehingga dia mengenyangkan mereka. (Shahih sanadnya: Irwaul Ghalil IV:21 dan Daruquthni II: 207 no. 16)


Yang tidak boleh dilaksanakan adalah pembayaran fidyah yang dilakukan sebelum Ramadhan. Misalnya: Ada orang yang sakit yang tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya, kemudian ketika bulan Sya'ban telah datang, dia sudah lebih dahulu membayar fidyah. Maka yang seperti ini tidak diperbolehkan. Ia harus menunggu sampai bulan Ramadhan benar-benar telah masuk, barulah ia boleh membayarkan fidyahnya.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tuntunan Ringkas Tentang Zakat Fitrah

Zakat fitr (Zakat Fitrah), adalah zakat yang berkaitan dengan bulan Ramadhan, ketika kaum muslimin telah mengakhiri masa-masa puasa mereka di bulan tersebut, hingga akhir bulan yang disusul dengan datangnya bulan Syawal.

Oleh karenanya ia disebut Fitr, yang artinya berbuka dan tidak lagi diwajibkan berpuasa.  Dari sini kita mengetahui bahwa zakat fitr adalah zakat yang disyariatkan sebagai pertanda berakhirnya bulan Ramadhan dan memasuki bulan Syawal.



Hukum Zakat Fitrah

Zakat fitr hukumnya wajib, berdasarkan hadits Abdullah bin Umar Radiyallahu 'anhu, bahwa:
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam, mewajibkan zakat fitr satu sha' dari kurma, atau satu sha' dari gandum, bagi setiap orang yang merdeka atau budak, laki-laki atau wanita dari kaum muslimin." (Muttafaq Alaihi)
Ibnul Mundzir berkata: Para ulama sepakat bahwa sedekah fitr hukumnya wajib.

 

Hikmah Disyariatkannya Zakat Fitrah

Dalam syariat Islam, zakat fitr memiliki hikmah dan kemaslahatan yang besar yang bisa kita petik darinya. Diantaranya:
Pertama : Membersihkan pahala orang yang berpuasa dari berbagai perbuatan sia- sia dan kesalahan, sehingga seorang yang berpuasa dapat meraih kesempurnaan pahala puasanya.
Kedua : Memberi makan kepada orang miskin, sehingga mereka juga merasakan kegembiraan di hari raya sebagaimana yang dirasakan oleh orang kaya. Kedua hikmah ini diambil dari sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam,:
"Rasulullah Shallallohu 'alaihi wasallam, mewajibkan zakat Fitr untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perbuatan sia- sia dan kesalahan, dan memberi makan kepada orang- orang miskin."
(HR.Abu Dawud, Ibnu Majah, Daruquthni, dan yang lainnya dari Abdullah bin Abbas Radiyallohu 'anhu, dengan sanad yang hasan)

 

Siapa Yang Diwajibkan Menunaikan Zakat Fitrah?

Zakat fitr diwajibkan kepada siapa saja dari kaum muslimin yang hidup di dunia pada saat terbenamnya matahari pertanda masuknya satu Syawal di malam Idul Fitri. Dimana seorang muslim mengeluarkan zakat atas dirinya dan siapa saja yang wajib dinafkahinya seperti anak, isteri  atau budaknya. Jika seseorang memiliki harta sendiri, maka dia mengeluarkan zakat dari hartanya, jika tidak ada maka yang membayarkan zakatnya adalah yang menafkahinya.

Orang yang wajib membayar zakat fitr adalah seseorang yang memiliki kelebihan harta dalam tempo waktu sehari semalam di hari itu. Jika seseorang telah memiliki kecukupan untuk memenuhi kebutuhan nafkah dirinya dan keluarganya di hari dan malamnya, kemudian masih ada kelebihan yang cukup untuk membayar zakat fitr, maka ia wajib untuk membayar zakat fitr untuk dirinya dan keluarganya, meskipun dia tidak termasuk orang yang kaya. Namun jika tidak memiliki kelebihan dari nafkah wajibnya, maka tidak ada kewajiban baginya membayar zakat fitr.

Dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam, memerintahkan untuk membayar sedekah fitr untuk anak kecil, orang dewasa, merdeka dan budak, dari orang- orang yang wajib kalian nafkahi."
(HR.Baihaqi dan Ad-Daruquthi)

Apabila ada seorang anak yang lahir di hari terakhir bulan Ramadhan sebelum terbenamnya matahari yang menunjukkan masuknya satu Syawal, maka wajib dibayarkan zakat fitr untuknya.

Demikian pula yang masuk Islam di hari terakhir Ramadhan sebelum terbenamnya matahari, wajib baginya membayar zakat fitr. Namun jika bayi tersebut lahir atau seseorang masuk Islam setelah terbenamnya matahari di malam satu syawal, maka tidak ada kewajiban zakat fitr baginya.

 

Apakah Janin Wajib Dizakati?

Adapun janin yang masih berada di dalam perut ibunya, tidak ada kewajiban zakat fitr baginya, sebagaimana yang dikuatkan oleh mayoritas para Fuqaha. Namun jika ia ingin mengeluarkan zakat untuk janin, maka hal itu disukai, sebagaimana yang diamalkan oleh Utsman bin Affan Radiyallohu 'anhu, bahwa beliau mengeluarkan zakat untuk anak kecil, orang dewasa dan janin dalam kandungan.
(Diriwayatkan oleh Abdullah bin Ahmad dalam Masaail-nya (9/170) dari Humaid bin Bakr dan Qatadah)

Abdurrazzaq meriwayatkan dalam Mushannaf-nya, dan Ibnu Abi Syaibah dalam mushannafnya dari Abu Qilabah berkata: " mereka (para sahabat Nabi) menunaikan zakat Fitr hingga mereka membayar zakat untuk janin dalam kandungan."

 

Kapan Zakat Fitrah Dikeluarkan?

Mengeluarkan zakat Fitr, ada tiga waktu:
•    Waktu yang utama, ditunaikan di pagi hari raya, sebelum berangkat menuju shalat Ied. Berdasarkan hadits Ibnu Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam, memerintahkan untuk membayar zakat fitr sebelum manusia keluar menuju shalat." (Muttafaq alaihi)
•    Waktu wajib, yaitu di saat terbenamnya matahari pada hari akhir di bulan Ramadhan, yang menunjukkan masuknya satu syawal.
•    Waktu diperbolehkan, yaitu mengeluarkan zakat fitr sebelum hari raya sehari, dua hari, atau tiga hari sebelumnya.Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar bahwa mereka (para sahabat Nabi) mengeluarkan zakat fitr sehari atau dua hari (sebelum hari raya)."
(HR.Bukhari)

Juga diriwayatkan Imam Bukhari dari hadits Abu Hurairah Radiyallahu 'anhu, tatkala Abu Hurairah menjaga zakat fitr selama tiga malam, lalu setan datang mencuri selama tiga malam tersebut.

Adapun mengeluarkan zakat fitr setelah shalat Idul Fitri, maka itu sudah tidak termasuk zakat fitr, namun hanya sebagai sedekah biasa. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radiyallahu 'anhu, bahwa ia berkata:
"Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat (Ied), maka itu zakat yang diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya sedekah diantara sedekah- sedekah yang ada."(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Namun para ulama mengecualikan orang yang memiliki udzur sehingga dia membayar zakat fitr setelah shalat Idul Fitr. Seperti halnya orang yang tertidur hingga ia terbangun setelah kaum muslimin melaksanakan shalat Ied, maka diperbolehkan baginya membayarnya setelah shalat Ied. Wallahu A'lam.

 

Apa Yang Dikeluarkan Sebagai Zakat Fitrah?

Yang dikeluarkan sebagai zakat fitr adalah yang menjadi makanan pokok manusia yang ada di negeri tersebut. Adapun makanan pokok yang ada di negeri kita (Indonesia) adalah beras, sehingga beraslah yang dikeluarkan sebagai zakat fitr.

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dari Abu Said Al-Khudri Radiyallahu anhu, berkata:
"Kami mengeluarkan (zakat) hari fitr di jaman Rasulullah  satu sha' dari makanan." Lalu berkata Abu Said: "makanan kami ketika itu adalah gandum, kismis, susu beku (semisal keju), dan kurma." (HR.Bukhari:1439)

Adapun mengeluarkan zakat  fitr dengan uang, hal ini tidak diperbolehkan menurut pendapat yang lebih kuat dari para ulama, dengan beberapa alasan:
1)    Hadits- hadits yang datang dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, menunjukkan bahwa yang dikeluarkan adalah makanan pokok,bukan makanan yang lain, bukan barang, dan bukan pula uang.
2)    Tidak dinukilkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau menganjurkan mengeluarkan zakat fitr dengan dinar atau dirham , tidak seperti halnya Beliau memerintahkan mengeluarkan zakat harta (bukan zakat fitr) dengan dinar dan dirham. Kalau seandainya membayar dengan dirham diperbolehkan pada zakat fitr, tentu Rasulullah Shallallohu 'alaihi wasallam, telah menerangkannya.

Pendapat yang tidak membolehkan membayar zakat fitr dengan uang adalah pendapat Imam Ahmad, Imam Syafi'i, dan yang lainnya.

 

Ukuran Zakat Fitrah

Adapun ukuran zakat fitr yang dikeluarkan, sebanyak satu sha'. Berkata Abu Said Al-Khudri Radiyallahu 'anhu :
"Kami mengeluarkannya pada jaman Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, satu sha' dari makanan."(Muttafaq alaihi)

Satu sha' itu seukuran 4 mud, 1 mud seukuran dengan dua telapak tangan laki-laki dewasa yang tidak terlalu besar dan tidak pula terlalu kecil. Para ulama memperkirakan ukurannya sekitar 2,5 kg dari beras. Wallahu A'lam.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Niat & Doa Mengeluarkan Zakat Fitrah

Niat dan Doa Mengeluarkan Zakat Fitrah secara pribadi

Nawaitu an ukhrija zakatal fitrati �an nafsi fardan �alayya lillahi ta�ala artinya :

Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, wajib atasku karena Allah ta�ala.

Doa Membayar Zakat Fitrah Bagi Keluarga :

Nawaitu an ukhrija zakatal fithrati �an nafsi wa ahli��fardan �alayya lillahi ta�ala artinya :

Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah, bagi diriku dan keluargaku (sebutkan namanya satu persatu; istri, anak-anak dan yang menjadi tanggungan) wajib atasku karena Allah Ta�ala.

Sedangkan Doa Membayar Zakat Fitrah Untuk Orang lain :

Nawaitu an ukhrija zakatal fitrati li�fardhon lillahi ta�ala

Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah bagi si bla bla ( � Namanya) karena Allah ta�ala.

Bacaan Doa Menerima Zakat Fitrah :

Ajarakallahu fiimaa a�thaita wa baaraka fiimaa abqaitawa ja�ala laka tohuuraa

Semoga Allah Membalas apa yang engkau beri dan memberkahi harta yang engkau sisakan dan menjadikannya harta yang bersih untukmu.

Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah :

Sesungguhnya, zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Qs. At-Taubah:60

Dari Ayat di atas menjelakan mengenai 8 golongan yang berhak menerima zakat

Fakir, yaitu orang � orang yang tidak memiliki properti untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya dan tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap.

Miskin, yaitu mereka yang memiliki kekayaan tetapi tidak dapat menyediakan untuk kehidupan keluarganya dan pendapatan memiliki pekerjaan tetap tetapi tidak cukup.

Amil, yaitu mereka yang bertanggung jawab atas sedekah menerima, mengelola dan mendistribusikan zakat kepada yang berhak menerima.

Muallaf, yaitu mereka yang baru untuk agama Islam, imannya masih lemah, sehingga masih membutuhkan bimbingan.

Budak, budak yang berjanji untuk dibebaskan.

Garim, yaitu mereka yang memiliki utang banyakk untuk kepentingan dan kemajuan Agama Islam, bukan untuk kejahatan.

Fisabilillah, yaitu mereka yang berperang di jalan Allah.

Ibnu Sabil, orang yang sedang dalam perjalanan bermaksud baik dan kesulitan perjalanan.
Demikianlah Ulasan mengenai hal tsb diatas.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Ask & Question tentang: Takaran untuk Zakat Fitrah

Pertanyaan:
 
Berapakah takaran untuk zakat fitrah di Ramadhan? bolehkah dibayarkan berupa uang hingga menjelang waktu sholat ied?
 
Jawaban Permasalahan Zakat Fitrah
 
Bismillahirrahmanirrahim.
 
Alhamdulilah, shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga, sahabat dan seluruh pengikutnya hingga hari qiyamat, amiin.
 
Langsung saja, masalah zakat fitrah, para ulama' sejak dahulu kala telah berselisih pendapat apakah zakat fitrah boleh dibayarkan dengan uang atau harus dengan makanan (makanan pokok)?
 
Jumhur (kebanyakan) ulama' menyatakan bahwa zakat fitrah harus dibayar dengan makanan pokok, sebesar satu sha' (kira-kira 3 Kg). Mereka berdalil dengan banyak dalil, diantaranya:
 
عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال: كنا نخرج في عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم يوم الفطر صاعا من طعام. وقال أبو سعيد: وكان طعامنا الشعير والزبيب والأقط والتمر. رواه البخاري
 
"Diriwayatkan dari sahabat Abu Sa'id Al Khudri, radhiallahu 'anhu, ia berkata: Dahulu kami mengeluarkan/menunaikan pada hari raya idul fitri satu sha' bahan makanan', kemudian ia menjelaskan dengan berkata: Dan makanan kami kala itu ialah Gandum, zabib (kismis), susu kering, dan korma." (HR. Bukhori)
 
Dan juga hadits berikut:
عن بن عباس قال : فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكين من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات. رواه أبو داود وابن ماجة وغيرهما.
 
"Diriwayatkan dari sahabat Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu ia menuturkan: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah guna membersihkan orang-orang yang berpuasa dari noda perbuatan sia-sia dan rafats (keji), dan guna memberi makan kepada orang-orang miskin. Baranng siapa yang menunaikannya sebelum shalat ied, maka yang ia keluarkan dianggap sebagai zakat yang diterima (sah), dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat ied, maka yang ia keluarkan dianggap sebagai shadaqah biasa." (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dll)
 
Dan sebagian ulama' dan ini merupakan mazhab Hanafiyah, membolehkan untuk membayar zakat fitrah dengan uang seharga nishabnya (seharga beras 3 Kg). Mereka berdalil dengan berbagai dalil, diantaranya mereka beralasan: Diantara tujuan diwajibkannya zakat fitrah ialah guna mencukupi kebutuhan orang-orang miskin, padahal mereka bukan hanya butuh kepada makanan saja, tapi juga butuh kepada lain-lainnya apalagi di daerah-daerah yang tingkat kemiskinannya tidak terlalu parah, sehingga untuk kebutuhan makanan, mereka dapat memenuhinya dengan sendiri. Sehingga kurang berarti bila kita memberi mereka bahan makanan, beda halnya bila kita memberi mereka uang seharga beras (bahan makanan) tersebut.
Dan mereka juga berdalil bahwa Umar bin Abdul Aziz rahimahullah tatkala ia menjabat sebagai khalifah di zamannya, ia membolehkan untuk membayar zakat fitrah dengan uang.
 
Dari sedikit pemaparan di atas, maka jelaslah bahwa:
Pendapat pertama lebih kuat, karena dalil-dalil yang mereka ajukan lebih kuat dan lebih jelas.
Pendapat pertama selain lebih kuat, juga lebih selamat, karena selaras dengan apa yang dijalankan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan sahabatnya.
Dan dari hadits kedua di atas kita mendapatkan keterangan yang jelas, bahwa zakat fitrah harus ditunaikan sebelum kita shalat ied, dan tidak sah bila ditunaikan setelah kita shalat ied. Dengan demikian apa yang dilakukan di tempat Anda, yaitu panitia pengumpul zakat masih menerima pembayaran zakat dalam bentuk uang hingga akhir waktu, adalah kecerobohan dan kesalahan, sebab zakat fitrah harus sudah diterima oleh orang-orang miskin dalam bentuk makanan pokok (sebagaimanan telah dijelaskan di atas) sebelum kita menunaikan shalat ied. Dan apa yang Anda lakukan yaitu dengan mewakilkan keluarga Anda yang berada di indonesia guna membayarankan zakat fitrah di Indonesia adalah sikap kehati-hatian yang terpuji, dan semoga zakat Anda di Indonesia telah sampai ke orang-orang miskin, sebelum Anda menunaikan shalat ied.
Semoga apa yang saya sampaikan jelas adanya, wallahu a'lam bisshowab.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Ask & Question tentang : Zakat Fitrah

1.  HUKUM MEMBAYAR ZAKAT FITRAH
 Jumhur ahlul ilmi mengatakan bahwa hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah fardlu sebagaimana hadits Nabi saw :
فرض رسول الله r صدقة الفطر من رمضان صاعا من شعير على العبد  والحر والذكر والأنثى
Artinya : "Rosululloh saw mewajibkan shodaqoh fitrah dari bulan romadhon satu sho' kurma atau satu sho' tepung sair bagi budak, merdeka, laki-laki atau perempuan." (HR. Ibnu Umar / Muttafaqqun 'alaihi).

2.  WAJIBKAH ANAK KECIL MEMBAYAR ZAKAT FITRAH ?
Pendapat jumhur Ahlul ilmi bahwa anak yang  masih kecil sekalipun juga harus membayar zakat. Dalilnya hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim sebagaimana yang telah tersebut di atas.

3.  SIAPA YANG MEMBAYAR  ZAKAT BAGI ANAK KECIL ?
Jumhur mengatakan bahwa bila anak kecil itu punya harta, maka harta itu diambil dari harta miliknya tapi bila tidak punya harta maka bagi yang memelihara itulah yang membayar zakat.

 4.  TUJUAN ZAKAT FITRAH
Tujuan yang paling utama adalah agar terampuni dosa-dosanya sebagaimana sabda Rosululloh saw :
فرض رسول الله r صدقة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث
Artinya : "Rosululloh saw mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci perbuatan dosa dan keji bagi orang-orang yang berpuasa." (HR. Ibnu Abbas / Abu Dawud & Ibnu Majah)

5.  WAJIBKAH ZAKAT FITRAH BAGI ORANG YANG BELUM BERBUAT DOSA ?
Wajib pula baginya membayar zakat walaupun dia belum berbuat dosa. Hadits di atas dibawakan karena kebanyakan manusia adalah berbuat dosa dan ini adalah pendapat jumhur ulama'.

6.  TANGGUNG JAWAB SIAPA ZAKAT FITRAH BAGI ISTRI ?
Pendapat jumhur Ahlul ilmi bahwa yang menanggung zakat fitrah bagi istri adalah suami, karena suamilah yang harus memberikan nafkah kepada istri. Sebagaimana sabda Rosululloh saw :
وإنك لن تنفق نفقة تبتغى بها وجه الله إلا أجرت بها حتى ما تجعل فى في امرأتك
Artinya : "Dan sesungguhnya tidaklah engkau menginfaqkan suatu nafkah kemudian engkau mengharap wajah Alloh kecuali engkau mendapatkan pahala, bahkan nafkah yang engkau berikan pada istrimu (juga mendapat pahala)." (HR. Sa'd bin Abi Waqqosh / Muttafaqqun 'alaihi).

7.  APAKAH BAYI DALAM KANDUNGAN HARUS DIZAKATI ?
Pendapat jumhur Ahlul ilmi bahwa bayi yang ada dalam kandunganpun harus dizakati. Sedangkan pendapat imam Ahmad bin Hambal bahwa disunnahkan zakat bagi bayi dalam kandungan.

 8.  ZAKAT FITRAH ITU BERUPA APA?
Adapun zakat fitrah itu telah dijelaskan oleh Rosululloh saw :
كنا نعطيها فى زمن رسول الله r صاعا من طعام أو صاعا من تمر أو صاعا من شعير أو صاعا من أقط أو صاعا من زبيب
Artinya : "Kami mengeluarkan (zakat fitrah) dizaman Rosululloh saw
-          Satu sho' dari makanan  
-          Satu sho' dari kurma
-          Satu sho' dari gandum
-          Satu sho' dari susu kering
-          Satu sho' dari zabib (anggur kering)"
(HR. Abu Said al Khudry / Muttafaqqun 'alaih)

9.  BOLEHKAN ZAKAT FITRAH ITU BERUPA MAKANAN POKOK ?
Diperbolehkan bagi kaum muslimin untuk mengeluarkan zakat fitrah berupa makanan pokok dan ini adalah pendapat jumhur Ahlul ilmi dan dirojihkan (dikuatkan) oleh Syaikhul islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya (Ibnu Qoyyim). Dalilnya adalah hadits Nabi r :
كنا نعطيها فى زمن رسول الله r صاعا من طعام . . .
Artinya : "Kami mengeluarkan (zakat fitrah) dizaman Rosululloh saw satu sho' dari makanan …" (HR. Abu Sa'id al Khudry / Muttafaqqun 'alaih)

10. BOLEHKAN ZAKAT FITRAH ITU BERUPA UANG ?
Syaikh Yahya bin Ali al Hajury hafidohulloh berfatwa bahwa tidak boleh bagi kaum muslimin untuk mengganti zakat fitrah dengan mata uang. Karena mata uang itu sendiri sudah ada di zaman Rosululloh saw dan para shohabat. Dan disana tidak ada nukilan satu haditspun tentang bolehnya zakat dengan mata uang.

11. KAPAN ZAKAT FITRAH ITU DIKELUARKAN ?
Pendapat imam Ahmad, Ishaq bin Rohawaih dan Imam Syafi'i bahwa zakat (fitrah) itu harus dikeluarkan mulai terbenamnya matahari malam 'Idul fitri. Sebagaimana hadits Nabi saw :
فرض رسول الله r صدقة الفطر
Artinya : "Rosululloh r mewajibkan zakat fitrah." (HR. Ibnu Umar / Muttafaqqun 'alaihi).
Dan 'Idul Fitri itu dimulai dari terbenamnya matahari.

12. BOLEHKAH MENDAHULUKAN PEMBAYARAN ZAKAT FITRAH ?
Terjadi perselisihan dikalangan Ahlul ilmi :
Boleh sehari atau dua hari sebelum hari raya idul fitri (pendapat Imam Malik bin Anas dan pendapat Imam Ahmad bin Hambal).
Boleh dikeluarkan di awal bulan romadhon (pendapat Imam Syafi'I dan pengikutnya).
Tidak boleh sebelum masuk malam Idul Fitri. (pendapat Dhohiriyah).
Dan pendapat yang paling rojih adalah pendapat yang pertama. Wallohu a'lam.

  13. BOLEHKAH  ZAKAT FITRAH DIKELUARKAN SETELAH SHOLAT 'IDUL FITRI  ?
Tidak boleh zakat fitrah dikeluarkan setelah sholat Idul Fitri, sebagaimana sabda Nabi saw :
أمر أن تؤدى قبل خروج الناس إلى الصلاة
Artinya : "Rosululloh saw memerintahkan agar zakat (fitrah) itu dikeluarkan sebelum keluarnya manusia untuk (melakukan) sholat." (HR. Ibnu Umar / Muttafaqqun 'alaihi)

Dan ini pendapat Ibnu Sirin dan an Nakho'i.
14. BAGAIMANA ZAKATNYA BILA DITUNAIKAN SETELAH SHOLAT 'IDUL FITRI  ?
Zakat yang dikeluarkan setelah sholat itu menjadi shodaqoh sebagaimana shodaqoh yang lainnya, sebagaimana sabda Nabi saw :
فمن أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة
Artinya : "Maka barangsiapa yang menunaikan zakat tersebut sebelum sholat maka itu adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah sholat  maka itu menjadi shodaqoh." (HR. Ibnu Abbas / Abu Dawud & Ibnu Majah)

15. ZAKAT FITRAH ITU DIBERIKAN KEPADA SIAPA ?
 Dikuatkan oleh Imam Ahmad, Iman Malik, Imam Abu Hanifah, Syaikhul islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Qoyyim. Bahwa zakat fitrah itu khusus diperuntukkan bagi orang faqir dan miskin, sebagaimana sabda Nabi saw :
فرض رسول الله r زكاة  الفطر طعمة للمساكين
Artinya : "Rosululloh saw mewajibkan zakat fitrah untuk makanan bagi orang miskin." (HR. Ibnu Abbas / Abu Dawud & Ibnu Majah)

Salam Hijrah, UniQ
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Minggu, 04 Agustus 2013

Rahasia Lailatul Qadar Menurut Ihya Ulumudin

Bismillahir Rahmanir Rahiim
Dan Malam Al-Qadar adalah malam yang terbuka padanya sesuatu dari alam malakut. Dan itulah yang dimaksudkan dengan firman Allah Ta�ala:

�Sesungguhnya Kami turunkan pada Malam Al-Qadar.� (Al-Qadr : 1)

Barangsiapa menjadikan di antara hati dan dadanya tempat penampung makanan, maka dia terhijab daripada-Nya. Dan barangsiapa mengosongkan perutnya, maka yang demikian itu belum mencukupi untuk mengangkatkan hijab, sebelum kosong cita-citanya daripada selain Allah �Azza wa Jalla. Dan itulah urusan seluruhnya. Dan pangkal semuanya itu adalah dengan menyedikitkan makanan.

Begitulah kata-kata Hujjatul Islam Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya�nya.

HURAIAN

Alam malakut secara ringkasnya ialah alam ghaib yang antara penghuninya ialah para malaikat. Alam ini terhijab daripada pandangan bangsa jin dan manusia, sebagaimana alam jin terhijab kepada pandangan manusia. Menurut Imam Al-Ghazali, sebahagian daripada alam malakut ini terbuka pada Malam Al-Qadar.

Sabda baginda Rasulullah saw :

�Jikalau tidaklah kerana syaitan-syaitan itu berkeliling atas hati anak Adam, niscaya anak-anak Adam melihat ke alam malakut yang tinggi.� (Ahmad)

Sebelum melanjutkan uraian ini, hendaklah kita fahami bahawa �mendapat� Lailatul Qadar itu sekurang-kurangnya ada 4 jenis :

1. Dapat tahu bila Malam Al-Qadar berlaku

2. Dapat kelebihan Malam Al-Qadar

3. Dapat tahu bila Malam Al-Qadar dan dapat kelebihannya.

4. Dapat tahu, dapat kelebihannya dan dapat �menyaksikan� Malam Al-Qadar itu.

Dapat tahu Malam Al-Qadar adalah dengan terjumpa perkara yang pelik-pelik. Antara kejadian yang biasa dikisahkan orang adalah seperti terlihat begitu banyak tahi bintang berguguran, air tasik tidak berkocak, pokok-pokok merendahkan diri, kecerahan di mana-mana, orang yang kacak berserban dan berjubah putih lagi bercahaya tubuhnya, alam terlalu sunyi, tercium bau yang sangat wangi dan pelbagai lagi.

Ada kemungkinan dengan menemui hal-hal sebegini bermaksud malam itulah Malam Al-Qadar, dan ada kemungkinan juga bukan Malam Al-Qadar. Namun �dapat Lailatul Qadar� pada pandangan kebanyakan orang adalah dengan dapat melihat atau mengalami perkara yang ajaib-ajaib seperti yang disebutkan tadi. Perkara-perkara sebegitulah yang dicari-cari dan dikejar-kejar oleh mereka. Jika berjaya melihat atau mengalami sesuatu yang luar biasa pada malam itu, bukan main puas hati dan kadang-kadang sampai ke tahap berbangga dengan orang lain yang gagal memperolehinya. Padahal �dapat Lailatul Qadar� seperti itu bukanlah �dapat lailatul Qadar� sebagaimana yang dimaksudkan oleh Rasulullah saw.

Jenis kedua � dapat kelebihan Malam Al-Qadar. Jenis inilah yang dikehendaki oleh Rasulullah saw, iaitu dengan meningkatkan keimanan dan membanyakkan amal pada malam-malam Ramadhan, dan kebetulan perlakuan itu bertepatan dengan malam yang berlakunya Malam Al-Qadar. Dapat kelebihan Malam Al-Qadar tanpa mengetahui yang malam itu adalah Malam Al-Qadar, adalah jauh lebih baik daripada dapat tahu malam itu Malam Al-Qadar tetapi tidak menghabiskan masa untuk meningkatkan keimanan dan membanyakkan amal padanya.

�Adalah Rasulullah saw apabila masuk sepuluh (hari) yang akhir, maka (baginda) melipatkan tikar (menyimpan tempat tidurnya), mengikatkan pinggang dan telah membiasakan diri dan keluarganya sebegitu.� (Bukhari, Muslim)

Jenis ketiga � inilah yang lebih baik, iaitu dengan mengerjakan amal pada malam itu dan mengetahui yang malam itulah Malam Al-Qadar.

Jenis keempat? Ikuti uraian di bawah.

Imam al-Ghazali dan orang-orang soleh lain pada zamannya punya banyak pengalaman tentang Lailatul Qadar. Oleh itu Imam Al-Ghazali memberikan tips kepada kita untuk bertemu dengan Malam Al-Qadar. Tips yang diutarakan olehnya di sini adalah dengan menyedikitkan makanan melalui istilah yang digunakannya iaitu �mengosongkan perutnya�. Sesiapa yang banyak makan pada malam itu sebagaimana istilah yang digunakannya iaitu �menjadikan di antara hati dan dadanya tempat penampung makanan�, nescaya orang itu terhijab/ terdinding daripada mendapat Lailatul Qadar.

Kata Al-Ghazali : �Bahawa tidak membanyakkan makanan yang halal ketika berbuka, di mana rongganya penuh melimpah. Maka tidak adalah karung yang lebih dimarahi Allah �Azza wa Jalla daripada perut yang penuh dengan (makanan) yang halal.�

Berdasarkan petuah ini, maka para pencari Lailatul Qadar hendaklah makan sekadarnya sahaja pada waktu malam bulan Ramadhan, dari waktu berbuka hinggalah ke sahur. Antara amalan yang tidak sesuai pada pandangan Imam Al-Ghazali adalah sengaja berbuka puasa dengan pelbagai jenis makanan pada setiap hari. Perlakuan ini tidak ubah seperti mengumpulkan sarapan, minum pagi, makan tengah hari, minum petang dan makan malam untuk di makan sekaligus pada waktu Maghrib.

Al-Ghazali juga memperingatkan kita agar tidak memuaskan nafsu makan dengan memakan makanan yang tidak kita makan pada bulan-bulan lain. Maksudnya pada setiap hari ada saja makanan dan �yang sukar kita temui pada hari-hari biasa, tetapi kita mencarinya pada bulan Ramadhan.

Tidak mengapa jika sesekali kita melebihkan jua untuk menggembirakan sedikit hati kita terutamanya kanak-kanak, para muallaf, orang yang sedang kita dakwahkan dan orang yang baru belajar-belajar hendak memperbaiki keagamaannya.

Hal-hal yang disebutkan inilah yang dimaksudkan oleh Al-Ghazali dengan kata-katanya : �Bagaimanakah dapat memperolehi faedah daripada puasa, memaksakan (menyusahkan) musuh Allah (syaitan) dan menghancurkan hawa nafsu, apabila diperoleh oleh orang yang berpuasa ketika berbuka apa yang tidak diperolehnya pada siang hari? Kadang-kadang bertambah lagi dengan pelbagai macam warna makanan, sehingga berjalanlah kebiasaan dengan menyimpan segala macam makanan itu untuk bulan Ramadhan. Maka dimakanlah segala makanan itu dalam bulan Ramadhan, apa yang tidak dimakan dalam bulan-bulan (lain) ini.�

Katanya lagi : �Maka jiwa dan rahsia puasa ialah melemahkan kekuatan yang menjadi jalan syaitan dalam mengembalikan kepada kejahatan. Dan yang demikian itu tidak akan berhasil selain dengan menyedikitkan makanan, iaitu dengan memakan makanan yang dimakan setiap malam kalau tidak berpuasa. Apabila dikumpulkan apa yang dimakan pada pagi hari kepada apa yang dimakan pada malam, maka tidaklah bermanfaat dengan puasanya itu.�

Bayangkan, dari pagi hingga ke petang kita kosongkan perut. Semakin lama semakin lapar. Pada waktu berbuka, tahap kelaparan dan keinginan kita mencapai kemuncaknya, lebih hebat daripada kelaparan dan keinginan pada hari-hari biasa. Tiba-tiba dalam keadaan sebegitu, kita lambakkan dengan pelbagai makanan dan minuman yang lazat-lazat di depan mata. Akibatnya, lebih kuatlah rasa lapar dan melonjaklah nafsu makan. Akhirnya, kita makan dengan lebih bernafsu lagi berbanding makan pada hari-hari yang tidak berpuasa. Ke mana perginya puasa dan Ramadhan yang berperanan sebagai penunduk hawa nafsu?

Inilah maksud kata-kata Imam Al-Ghazali : �Apabila perut ditolak (dikosongkan) daripada makanan sejak pagi sampai ke petang, sehingga perut itu bergolak keinginannya dan bertambah kuat kegemarannya (keinginannya untuk makan), kemudian disuguhkan (dihidangkan) dengan makanan yang lazat-lazat dan kenyang, nescaya bertambahlah kelazatan dan berlipatgandalah kekuatannya, serta membangkitkan nafsu syahwat itu, apa yang diharapkannya tadi tenang, jikalau dibiarkan atas kebiasaannya.�

Berbalik kepada Malam Al-Qadar. Dikatakan tadi malam yang sangat istimewa itu terhijab daripada kita hasil banyaknya makan pada waktu malam. Terhijab yang dimaksudkan di sini ada dua jenis :

1. Terhijab daripada �menyaksikan� malam itu kerana penuhnya makanan membenakkan mata hati. Umumnya mata hati yang benak tidak akan mampu melihat alam malakut ataupun kesan-kesannya.

2. Terhijab daripada membanyakkan amal pada malam itu kerana perut yang kenyang mewariskan lemah badan, mengantuk dan malas. Malam istimewa itu pun berlalu begitu sahaja kerana pengisian kita dipenuhi dengan banyak berehat dan tidur.

Alangkah ruginya jika kita sendiri yang menghijab Lailatul Qadar itu, padahal kita sering mendakwa kita rindu, ternanti-nanti dan tercari-cari malam berlangsungnya.

Oleh itu, tindakan yang mesti kita ambil untuk 10 malam terakhir Ramadhan, dan sepatutnya pada seluruh Ramadhan, adalah dengan menyedikitkan makan. Bagaimana itu? Mestikah kita berlapar siang dan berlapar pula pada malamnya? Tidak! Pada waktu malam, makan dan minumlah sekadar untuk menghilangkan rasa lapar dan dahaga, bukannya sampai kenyang dan puas. InsyaAllah dengan kaedah ini, semakin cerah peluang kita untuk bertemu dengan Malam Al-Qadar, menghidupkannya, malah �menyaksikannya�.

Al-Ghazali mengatakan : �Maka semoga syaitan tidak mengelilingi hatinya (hati manusia dan jin), lalu dapat ia memandang ke alam tinggi.�

Namun begitu, dengan menyedikitkan makanan sahaja belum memadai. Kata Al-Ghazali : �Barangsiapa menjadikan di antara hati dan dadanya tempat penampung makanan, maka dia terhijab daripada-Nya. Dan barangsiapa mengosongkan perutnya, maka yang demikian itu belum mencukupi untuk mengangkatkan hijab, SEBELUM KOSONG CITA-CITANYA DARIPADA SELAIN ALLAH �AZZA WA JALLA. Dan itulah urusan seluruhnya. Dan PANGKAL SEMUANYA ITU adalah dengan menyedikitkan makanan.�

Dengan tasawuf, Ramadhan anda akan lebih bererti lagi bermanfaat untuk dunia dan akhirat.

WaAllahua�lam.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Sabtu, 03 Agustus 2013

Do'aku di Ramadhan Hari Ke Dua Puluh Enam

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Ya Allah hanya Engkau sebaik baik pemelihara, Ya Kholiq Ya Malik Ya Roziq,  jadikanlah atas ibadah dan sholat kami malam ini Engkau  akan angkat pahala kami selama 40 tahun.

Do'aku di Ramadhan Hari Kedua Puluh Enam

اَللَّهُمَّ اجْعَلْ سَعْيِيْ فِيْهِ مَشْكُوْرًا وَ ذَنْبِيْ فِيْهِ مَغْفُوْرًا وَ عَمَلِيْ فِيْهِ مَقْبُوْلاً وَ عَيْبِيْ فِيْهِ مَسْتُوْرًا يَا أَسْمَعَ السَّامِعِيْنَ

Ya Allah.. Jadikanlah usahaku sebagai usaha yang disyukuri, dan dosa-dosaku diampuni, amal perbuatanku diterima, dan seluruh aibku ditutupi, wahai Maha Pendengar Dan Semua Yang Mendengar.
آَمِيْن يَارَبَّ الْعَالَمِيْن
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Rintihan Para Pembuat Dosa Lebih Di Dengar Allah di banding Tasbih Para Malaikat

Allah berfirman dalam hadits Qudsi," Aku lebih suka mendengar rintihan para pembuat dosa ketimbang gemuruh suara tasbih. Karena Gemuruh suara tasbih hanya menyentuh Kebesaran Kami, sedangkan rintihan para pembuat dosa menyentuh kasih sayang Kami.

Nas'aluka ridhooka wal jannata. Wa na'uudzu bika min sakhotika wan naar.

Kami memohon keridhoanMU dan masuk surga. Dan kami berlindung kepada MU dari kemurkaan MU dan dari api neraka.

ALLAHUMMA INNAKA 'AFUWWUN KARIIM,TUHIBUL 'AFWA, FA'FU'ANNAA
(Ya Allah , sesungguhnya Engkau adalah Dzat Yang Maha Pemaaf dan maha Pemurah. Engkau menyukai pemaafan, maka maafkanlah (kesalahan) kami).
آَمِيْن يَارَبَّ الْعَالَمِيْن
aamiin ya qobul farma, istajib du'ana

Salam Hijrah, UniQ
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Jumat, 02 Agustus 2013

Do'aku di Ramadhan Hari Ke Dua Puluh Lima

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Ya Allah Ya Ghofururrahiim dgn ridho rahmat Mu, dan karunia Mu Engkau berikan kepada kami nikmat beribadah dan shalat di malam ini dimana dgnnya Engkau akan mengangkat kami dari siksa kubur. Krn Engkaulah Maha Pengampun dan sebaik baik penyayang diantara para penyayang.

Do'aku di Ramadhan Hari Kedua Puluh Lima

اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِيْ فِيْهِ مُحِبًّا لِأَوْلِيَائِكَ وَ مُعَادِيًا لأَعْدَائِكَ مُسْتَنّا بِسُنَّةِ خَاتَمِ أَنْبِيَائِكَ يَا عَاصِمَ قُلُوْبِ النَّبِيِّيْنَ

Ya Allah.. Jadikanlah aku orang-orang yang menyintai auliya-Mu dan memusuhi musuh-musuhMu. Jadikanlah aku pengikut sunnah-sunnah penutup NabiMu, Wahai Penjaga Hati Para Nabi.
آَمِيْن يَارَبَّ الْعَالَمِيْن
Salam Hijrah, UniQ
Powered by Telkomsel BlackBerry®

"RAHASIA KEBERKAHAN WUDHU DAHSYAT"

Bismillahirrahmaanirrahiim...
Pernahkah terpikir mengapa kita mengambil wudhu sedemikian rupa ..?
Pernahkah terpikir mengapa Allah lahirkan kita sebagai umat Islam ...?
Berikut ini adalah hikmah yang dapat kita peroleh dari wudhu seperti yang diuraikan Imam Al-Ghazali dalam bukunya "Ihya Ulumuddin". Mudah-mudahan Allah swt selalu mencucurkan rahmat-Nya. Banyak di antara kita yang tidak sadar akan hakikat bahwa setiap yang dituntut dalam Islam mempunyai hikmah tersendiri.
Dimulai dgn basmalah dan niat dalam hati.

•Do'a Wudhu' dari mulai membasuh telapak tangan :
أللهم احفظ يدى من معصيك كلها
Allohummahfidz Yadii Min Ma a'syika Kulliha

1. Ketika berkumur, berniatlah dengan, "Ya Allah ampunilah dosa mulut dan lidahku ini.
Penjelasan: Sehari-hari kita bercakap-cakap mengenai benda-benda yang tak berfaidah
•Do'a Kumur":
أللهم اعني على ذكرك وشكرك وحسن عبادتك أللهم اسقني من حوض نبيك صلى الله عليه وسلم كأسا لا أظمأ بعدها أبد
Allohumma a'inni 'Ala Dzikrika wa Syukrika wahusni 'Ibadatika Allohumma asqini min haudhi Nabiyyika Shollallohu 'Alaihi Wa Sallam Ka,san la adzma,an ba'daha abadan.

2. Ketika membasuh muka, berniatlah dengan, "Ya Allah,putihkanlah mukaku di akhirat kelak,Janganlah Kau hitamkan mukaku ini".
Penjelasan: Muka para ahli surga putih berseri-seri.
•Do'a Kumur":

أللهم اعني على ذكرك وشكرك وحسن عبادتك أللهم اسقني من حوض نبيك صلى الله عليه وسلم كأسا لا أظمأ بعدها أبد
Allohumma a'inni 'Ala Dzikrika wa Syukrika wahusni 'Ibadatika Allohumma asqini min haudhi Nabiyyika Shollallohu 'Alaihi Wa Sallam Ka,san la adzma,an ba'daha abadan.
•Do'a Istinsyaq/­menghidup air kehidung:

أللهم ارحني رائحة الجنة أللهم لاتحرمني رائحة نعيمك وجناتك
Allohumma Arihni Roihatal Jannati Allohumma laa tahrimni Roihata Na'imaka wajanatika
•Do'a membasuh Wajah:
أللهم بيض وجهي يوم تبيض وجوه وتسود وجوه
Allohumma Bayyidh wajhi yauma tabyaddhu wujuhun wataswaddu wujuhun
3. Ketika membasuh tangan kanan,berniatlah dengan, "Ya Allah, berikanlah hisab-hisabku di tangan kananku ini"
Penjelasan: Hisab-hisab ahli surga diberikan di tangan kanannya.
•Do'a membasuh Tangan kanan:
أللهم اعطني كتابي بيميني وحاسبني حساب يسيرا
Allohumma A'thini kitabi biyamini wa hasibni hisaban yasiro
4. Ketika membasuh tangan kiri,berniatlah dengan, "Ya Allah, janganlah Kauberikan hisab-hisabku di tangan kiriku ini".
Penjelasan: Hisab-hisab ahli neraka diberikan di tangan kirinya.
•Do'a membasuh tangan Kiri:
أللهم لاتعطني كتابي بشمالي ولامن وراء ظهري

Allohumma Laa Ta'thini Kitabi bisyimali walaa min waro'i dzohri
5. Ketika membasuh kepala, berniatlah dengan, "Ya Allah, lindungilah aku dari terik matahari di Padang Ma'syar dengan Arasy-Mu"
Penjelasan: Panas di Padang Masyar seperti matahari sejengkal di atas kepala.
•Do'a membasuh bagian kepala:

أللهم حرم شعرى وبشرى على النار وأظلني تحت ظل عرشك يوم لاظل إلا ظلك

Allohumma harrim sya'ri wabasyari 'Alannari wa adzilni tahta Dzillz 'Arsyika yauma laa dzilla illaa Dzilaluka.
6. Ketika membasuh telinga,berniatlah dengan, "Ya Allah,ampunilah dosa telingaku ini"
Penjelasan: Sehari-hari kita mendengar orang mengumpat, memfitnah, dan mendengar lagu-lagu berunsur maksiat.
•Do'a membasuh dua Telinga:

أللهم اجعلني من الذين يستمعون القول فيتبعون أحسنه

Allohummaj 'Alni minalladzina yastami'unal Qoula fayattabi'una ahsanahu
7. Ketika membasuh kaki kanan,berniatlah dengan, "Ya Allah, permudahlah aku melintasi titian Siratul Mustaqqim".
Penjelasan : Ahli surga melintasi titian dengan mudah sekali.
•Do'a membasuh dua kaki:

أللهم ثبت قدمي على صراط يوم تزل الاقدم

Allohumma Tsabbit Qodami 'Alaa Syirothika yauma tazillul Aqdam
8. Ketika membasuh kaki kiri, berniatlah dengan, "Ya Allah, bawalah aku pergi ke masjid-masjid, surau-surau, dan bukan tempat2 maksiat....insya'allah
•kemudian Do'a setelah selesai Wudhu':

أشهد ان لااله الا الله وحده لاشريك له ، وأشهد ان محمد عبده ورسوله

Asyhadu Anlaa ilaha Illalloh , Wa Asyhadu Anna Muhammadan 'Abduhu wa Rosuluhu.
(kitab bidayatul hidayahnya Al Imam Ghozali)

Semoa Allah limpahkan ridho dan maghfiroh bersamaan disaat memperbaiki wudhu kita. Aamiin

Salam Hijrah, UniQ
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Wudhu Dahsyat

Cashflow Langit : Dahsyatnya wudhu

Rasulullah SAW bersabda : " Apabila seorang hamba berwudhu saat berkumur, akan keluar dosa dosa (kecil) dari mulutnya, apabila menghirup dan menghembuskan air dari hidungnya, keluarlah dosa-dosa (kecil) dari hidungnya; apabila membasuh wajah, keluarlah dosa dosa (kecil) dari wajahnya hingga keluar dari kelopak matanya; apabila membasuh kedua tangan, keluarlah dosa-dosa (kecil), dari kedua tangannya hingga dari kukunya; apabila mengucap kepala, keluarlah dosa-dosa (kecil) dari kepalanya hingga keluar dari kedua telinganya; dan apabila membasuh kedua kaki, keluarlah dosa-dosa (kecil) dari kakinya hingga dari kukunya, kemudian berjalan ke masjid dan shalat sunnah (juga penghapus dosa)" (HR Malik, Nasa'I, Ibn Majah dan Hakim dr Abdullah Shana Yahya ra)

Rasulullah bersabda," Barangsiapa berwudhu dgn membaguskan wudhunya, maka keluarlah dosa dosanya dari kulitnya sampai dari kuku jari jemarinya". (HR Muslim)

Rasulullah bersabda," Sungguh ummatku akan diseru pada hari kiamat dalam keadaan bercahaya karena bekas wudhunya (abu hurairah menambahkan) maka siapa yg mampu melebihkan panjang sinar pada tubuhnya, maka lakukanlah. (HR Bukhari dan Muslim)

Wudhu adalah syarat sahnya shalat. Firman Allah," Hai orang orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai kedua mata kaki." (Al Ma'iidah : 6)

Niat. Karena wudhu adalah ibadah dan dengan niat, ibadah bisa dibedakan dari pekerjaan biasa. Rasulullah saw bersabda," Sesungguhnya amal itu bergantung pada niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang hanya akan memperoleh apa yg ia niatkan." (Bukhari, Muslim)

Niat bersuci dari hadats kecil. Jangan sampai tertinggal niat, hingga membasuh muka. (As syafi'I). Sebaiknya berniat bukan hanya utk mensucikan badan ttp juga membersihkan kotoran hati (Imam Hanafi)

Disunnahkan berwudhu di rumah sebelum pergi ke masjid, sebab setiap langkah yg dilangkahkan ke masjid dalam keadaan wudhu yg sempurna akan berpahala menghapus dosa dan mengangkat derajat (Bukhari)

Memulai wudhu dengan membaca basmalah (tirmidzi, Ibnu Majah, Nasa'i)

Dianjurkan menghadap kiblat ketika berwudhu. (Imam Nawawi)

Ditekankan bersiwak setiap berwudhu. Jika tidak ada, dapat menggunakan jari telunjuk. (Bukhari Muslim). * Bersiwak dapat menjadi wajib, jika setelah memakan bawang putih/merah pada hari Jumat. (Imam Nawawi)

Setiap bersiwak, disunnahkan lebih dahulu membasuh kedua tangan sampai pergelangan tangan sebanyak tiga kali. Kemudian berkumur, menghirup air ke hidung dan mengeluarkan (istinsyaq), membasuh muka, menyela nyela janggut dgn jari yg basah, membasuh kedua lengan dari ujung tangan hingga ke atas siku, lalu mengusap kepala sekali, membasuh telinga sekali dan terakhir membasuh kedua kaki sampai mata kaki (Bukhari, Muslim, Nasa'i)

Cara mengusap kepala satu kali dalam berwudhu adalah : Meletakkan sebagian jari jemari telapak tangan di bagian depan ujung kepala tempat tumbuhnya rambut, lalu ditarik kebelakang sampai ke tengkuk, kemudian dikembalikan lagi ke depan ke bagian yg pertama tadi. (Abu Dawud). * Membasuh khusus tengkuk bukanlah bagian wudhu. (Imam Nawawi)

Jangan membasuh muka dengan menyiram air langsung. Baik ditampung dulu di kedua telapak tangan, lalu diusapkan ke muka (Imam Nawawi)

Cara membasuh kedua telinga satu kali dalam wudhu yaitu: dua jari telunjuk diletakkan di lubang telinga, lalu diputarkan ibu jari membasuh bagian luar telinga. (Abu Dawud). * Membasuh telinga hendaknya dgn air yg baru, bukan dgn air setelah membasuh kepala (Imam Nawawi)

Cara mencuci kaki dalam berwudhu ialah; renggangkan jari jari kaki dan disela sela dengan jari jari tangan dari kelingking kanan ke kiri. (Abu Dawud). * Lebih utama jika mencucinya hingga ke betis. (Abu Hurairah)

Hendaknya berwudhu dengan tertib, berurutan dan sempurna. Jangan tertinggal walau setitik bagian wudhu. Kebanyakan adzab kubur disebabkan wudhu yg tidak sempurna. Termasuk berhati hati dan memperhatikan bagian di bawah kuku dan cincin agar tidak tertinggal wudhu. (Bukhari Muslim)

Sunnah membasuh bagian wudhu tiga kali. Jangan menambah lebih dari 3 kali. Barangsiapa menambahnya, berarti telah menzhalimi diri sendiri (Nasa'i, Ibnu Majah, Abu Dawud). *Boleh membasuh kurang dari tiga kali jika memang udzur, sepertu waktu sempit, air sedikit dsb. (Imam Nawawi)

Disunnahkan mendahulukan anggota sebelah kanan ketika berwudhu, kemudian bagian sebelah kiri. (Bukhari Muslim, Nasa'i)

Sunnah shalat dua rakaat sunat Syukrul Wudhu setiap selesai wudhu. Dan dilakukan tanpa diselingi oleh pembicaraan. (Bukhari, Muslim, Nasa'i)
Antara shalat syukrul wudhu dan shalat wajib sebaiknya memperbanyak istighfar (Ahmad)

Doa memulai wudhu :
Allaahummaghfirli dzanbi wa wasi'li fiidzaari wabaarikli fi rizqi
Ya Allah ampunilah segala dosaku, lapangkanlah rumah tanggaku, dan berkatilah rezeki untukku." (Dailami, Ibnu Asakir)

Disunnahkan melihat langit, lalu membaca doa selesai wudhu :
Asyhadu anlaa ilaaha illallaahu wahdahu laasyarikalahu wa asyhadu anna muhammaddarasuulullaah. Allaahummaj 'alni minattawwabiina waj'alni minal mutathohhiriin.
Artinya : Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Nya. Ya Allah jadikanlah diriku dari golongan orang orang yg bertaubat dan jadikanlah diriku dari golongan orang yang bersuci." (Muslim)
Barangsiapa membaca doa diatas setelah wudhu, niscaya akan dibukakan baginya delapan pintu surga yg darimana saja ia dapat memasukinya. (Tirmidzi, nasa'i)

Jangan berwudhu di tempat orang buang air. Khawatir ada air najis yg tersisa, shg mengenai badan kita ketika berwudhu. (Tirmidzi, Dailami) * Bila terpaksa wudhu di WC, siramlah dulu sampai bersih sebelum berwudhu

Sunnah menjaga kelangsungan wudhu dan menggantinya setiap batal (Hakim)
*Menjaga wudhu berarti menjaga kelangsungan rezeki.
Allah berfirman," Hai Musa, jika engkau mengalami musibah sedang engkau tidak dalam keadaan berwudhu, maka jangan engkau menyalahkan kecuali dirimu." (Hadits Qudsi)

Dianjurkan agar melamakan 'ghurah' dan 'tahjil'. (Muslim, Bukhari)
Ghurrah adalah membasuh sebagian dari kepala bagian depan.
Tahjil adalah membasuh sebelah atas siku, ketika membasuh kedua tangan, dan sebelah atas mata kaki ketika membasuh kedua kaki.
" Sesungguhnya umat ini akan diseru pd hari Kiamat dalam keadaan cemerlang kening, kedua tangan dan kedua kaki mereka, krn bekas bekas wudhu. (Bukhari Muslim)

Diwajibkan berwudhu ketika akan melaksanakan shalat, membaca al quran, sa'i, wukuf, jumrah, baligh, setelah tertawa keras dalam shalat.

Dan disunnahkan berwudhu ketika akan tidur (Bukhari), akan mengulang bersetubuh dgn istri. (Abu dawud), menengok orang sakit (Bukhari), setelah makan sesuatu yg dimasak (Muslim), setelah makan daging kambing dan unta (Muslim), setelah menyentuh kemaluan (Baihaqi), ketika marah, agar reda marahnya (Ahmad, Abu Dawud) keluar wc (ahmad), akan adzan, akan menziarahi kubur Nabi saw, mempelajari hadits atau tafsir, setelah berghibah atau berbohong.

Jangan berbicara ketika wudhu (Nasa'i)

Jangan boros, dianjurkan menggunakan air sehemat mungkin (Bukhari, Ibnu Majah, Abu Dawud)
Nabi saw bersabda," Hematlah dalam memakai air walaupun di atas lautan. (Ahmad, Ibnu Majah)

Air bekas wudhu dapat dipakai sebagai obat (Bukhari). Air bekas wudhu dapat menyembuhkan 70 penyakit (dailami). Caranya : kita berwudhu di atas ember, shg air bekas wudhu itu akan jatuh ke dlm ember. Kemudian air itu diminumkan kpd is sakit.

Hal hal yg membatalkan wudhu :
# ada sesuatu yg keluar dr salah satu diantara 2 jalan, seperti kencing, tahi, darah atau angin (An Nisa':443- Bukhari Muslim). * Allah tidak menerima shalat seorang apabila berhadats sebelum ia berwudhu.
# Tidur yg tidak mantap. Maksudnya mantap ialah tidur sambil duduk dan pantat menempel rapat di tempat duduk. Dan tidak mantap yaitu jika pantat renggang dari tempat duduk.
Nabi bersabda." Barangsiapa tidur, maka hendaklah berwudhu." (Abu Dawud) * Tidur dgn sikap mantap, tidak membatalkan wudhunya. (Bukhari Muslim)
#Hilang Akal, baik krn mabuk, pingsan, sakit atau gila.
#Bersentuhan antara laki laki dgn istrinya atau wanita asing, tanpa ada penghalang.
#Menyentuh farji sendiri atau farji orang lain, baik dubur atau kubul dgn telapak tangan atau jari jari tanpa ada penghalang

Salam Hijrah, UniQ
Powered by Telkomsel BlackBerry®