Laman

Jumat, 21 Desember 2012

Cash Flow Langit dalam surat Al Maiidah [5] : 11

Assalaamu 'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh,
Selamat siang anak-anakku dan sahabat-sahabat shalehku, Alhamdulillah kita masih bisa melanjutkan tadarus/kajian al-Qur'an dengan metode tafsir perkata, dan penjelasan dari ayat per ayat dengan cara diulang, agar dapat mudah diingat serta dipahami secara baik dan benar.

Pada ayat sebelum ini Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman, dengan ucapan yang sesuai dengan isi mereka dan membuktikannya dengan beramal shaleh, bahwa untuk mereka ampunan terhadap dosa-dosa mereka dan pahala yang besar, baik di dunia lebih-lebih di akhirat sebagai buah dan imbalan amal-amal baik mereka. Adapun orang-orang yang kafir, yang menolak ajakan Rasul dan mendustakan ayat-ayat-Nya, yang disampaikan oleh para Rasul maka mereka itu—yang ditunjuk oleh ayat  QS al-Maa-idah 5: 9-10—bukan selain mereka yang sangat jauh dalam kekafirannya serta amat jauh dari rahmat Allah, adalah penghuni-penghuni neraka.. Maka pada ayat lanjutan ini Allah berfirman:

QS AL-MAA-IDAH 5: 11.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ هَمَّ قَوْمٌ أَنْ يَبْسُطُوا إِلَيْكُمْ أَيْدِيَهُمْ فَكَفَّ أَيْدِيَهُمْ عَنْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ
YAAA AYYUHAL-LADZIINA AAMANUDZ-KURUU NI'MATALLOOHI 'ALAIKUM IDZ HAMMA QAUMUN AY-YABBSUTHUUU ILAIKUM AIDIYAHUM FAKAFFA AIDIYAHUM 'ANKUM, WATTAQULLOOHA, WA-'ALALLOOHI FAL-YATAWAKKALIL-MU'MINUUNA. = Hai orang-orang yang beriman, ingatlah kamu akan nikmat Allah (yang diberikan-Nya) kepadamu, di waktu suatu kaum bermaksud hendak menggerakkan tangannya kepadamu (untuk berbuat jahat), Maka Allah menahan tangan mereka dari kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, dan hanya kepada Allah sajalah orang-orang Mukmin itu harus bertawakkal.

"YAAA AYYUHAA=wahai" "AL-LADZIINA=orang-orang yang" "AAMANUU=mereka beriman" "UDZ-KURUU=ingatlah kalian" "NI'MATALLOOHI=akan nikmat Allah"  'ALAIKUM=atas kalian" "IDZ=ketika" "HAMMA=ingin atau bermaksud" "QAUMUN=suatu kaum"  "AY-YABBSUTHUUU=untuk mengulurkan" "ILAIKUM=kepada kalian" "AIDIYAHUM=tangan-tangan mereka" untuk membunuh, "FAKAFFA=lalu Dia menahan" "AIDIYAHUM=tangan-tangan mereka"  'ANKUM=dari (menyerang) kalian", "WATTAQULLOOHA=dan bertakwalah kalian kepada Allah", "WA-'ALALLOOHI=dan kepada Allah" "FAL-YATAWAKKALI=maka hendaklah bertawakkal" "AL-MU'MINUUNA=orang-orang beriman".

Ganjaran yang dijanjikan oleh ayat di atas kepada orang-orang Mukmin, antara lain adalah anugerah keselamatan dari gangguan musuh. Melalui ayat ini, Allah berseru: Hai orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, ingatlah nikmat Allah yang dianugerahkan-Nya kepada kamu, sewaktu suatu kaum yang mempunyai kekuatan dan kemampuan bermaksud dengan sungguh-sungguh hendak menggerakkan tangan-tangan mereka kepada kamu, yakni untuk berbuat jahat, membunuh, atau memerangi kamu maka Allah menahan tangan-tangan mereka dari kamu. Tanpa nikmat Allah itu, niscaya kamu akan mengalami kesulitan, karena itu maka bersyukur dan bertakwalah kepada Allah, pada setiap waktu dan tempat serta kondisi dan hanya kepada Allah sajalah, tidak kepada selain-Nya, orang-orang Mukmin harus bertawakkal.

Kalau ayat 7 surah ini memerintahkan untuk mengingat dan merenungkan nikmat Allah, tanpa menyebut nikmat tertentu, kali ini yang diperintahkan adalah mengingat nikmat tertentu. Ayat yang ditafsirkan ini mengaitkan nikmat dimaksud dengan waktu tertentu, yakni sewaktu suatu kaum bermaksud berbuat jahat terhadap Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan ummat Islam. Apakah dan kapan hal tersebut terjadi, ini dapat ditarik dari sebab turun ayat ini.

Bermacam-macam Sabab Nuzuul yang dikemukakan oleh para ulama. Atas dasar itu, mereka menunjuk siapa kaum yang dimaksud oleh ayat ini. Ada yang berpendapat bahwa kaum tersebut adalah orang-orang yahudi dari bani an-nadhiir yang bermaksud menjatuhkan batu besar di atas kepada Nabi shallallahui 'alihi wasallam serta sekian banyak orang-orang beriman ketika beliau dan sahabat-sahabat beliau berkunjung ke perkampungan bani an-nadhiir. Pendapat ini dikuatkan oleh penganutnya dengan kandungan ayat berikut yang berbicara tentang keburukan orang-orang yahudi.

Ada lagi yang berpendapat bahwa kaum yang dimaksud adalah kaum yang berkumpul untuk menyerang kaum Muslimin, tidak lama sebelum turunnya ayat ini. Kaum dimaksud adalah kelompok al-Ahzab. Ini dikuatkan oleh penganutnya dengan kemiripan redaksi ayat ini dengan firman-Nya dalam QS al-Ahzab 33: 9:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ جَاءَتْكُمْ جُنُودٌ فَأَرْسَلْنَا عَلَيْهِمْ رِيحًا وَجُنُودًا لَمْ تَرَوْهَا
"Hai orang-orang yang beriman, ingatlah akan nikmat Allah (yang telah dikurniakan) kepadamu ketika datang kepadamu tentara-tentara, lalu Kami kirimkan kepada mereka angin topan dan tentara yang tidak dapat kamu melihatnya." (Ayat ini menerangkan kisah Ahzab yaitu golongan-golongan yang dihancurkan pada peperangan Khandaq karena menentang Allah dan Rasul-Nya. yang dimaksud dengan tentara yang tidak dapat kamu lihat adalah para Malaikat yang sengaja didatangkan Tuhan untuk menghancurkan musuh-musuh Allah itu).

Ada lagi yang berpendapat bahwa kaum yang dimaksud adalah penduduk Mekkah yang bermaksud jahat terhadap kaum Muslimin yang berkunjung untuk melakukan umrah dan terpaksa singgah di Hudaibiyah, Demikian sebagian pendapat. Sebaiknya kita tidak harus menetapkan yang mana di antara riwayat-riwayat itu harus dipilih. Ayat ini tidak menyebutnya sehingga ia dapat mencakup semua peristiwa yang dialami oleh kaum Muslimin pada masa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam sewaktu mereka berhadapan dengan musuh yang bermaksud mencelakakan mereka. Bahkan, ayat ini dapat menjadi dorongan dan peringatan bagi kaum Muslimin sesudah masa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, yang juga pernah mengalami hal serupa dimana dan kapan pun pernah mengalaminya. Mereka menghadapi musuh yang kekuatannya jauh melebihi mereka sehingga, di atas kertas, pasti musuh-musuh itu akan dapat melumpuhkan dan menghancurkan Islam. Tetapi, kenyataannya tidak demikian karena, ketika itu, Allah Subhanahu wa Ta'ala turun tangan untuk mencegah terjadinya bencana.

Kata (أيد) aydin=tangan, antara lain digunakan dalam arti kekuatan. Ayat yang menggunakan bentuk jamak ini mengulangi kata (ايديهم) aydiihim=tangan-tangan mereka, sebanyak dua kali. Sekali ketika menggambarkan maksud jahat mereka dan di kali lain ketika menekankan bahwa Allah menahan atau membatalkan rencana makar mereka. Pengulangan tersebut untuk mengisyaratkan bahwa Allah melumpuhkan kekuatan mereka sehingga rencana mereka gagal sepenuhnya.

Ayat ini diakhiri dengan Firman-Nya: "WATTAQULLOOH, WA-'ALALLOOHI FAL-YATAWAKKALIL-MU'MINUUN. = Dan bertakwalah kepada Allah, dan hanya kepada Allah sajalah orang-orang Mukmin itu harus bertawakkal." Kita harus bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, karena siapa pun bertakwa kepada-Nya niscaya Dia akan menolong kita dari musuh kita, serta memperkuat dan meninggikan derajat kita. Kita harus bertawakkal kepada Allah dalam kondisi apa pun terutama disaat kita menghadapi musuh yang memerangi kaum Muslimin. Sebab, orang yang paling kuat adalah orang yang menyerahkan seluruh urusannya kepada Allah, berpegang teguh kepada-Nya, ridha dengan-Nya sebagai penjamin, pelindung, dan penolong, Insya Allah Dia akan menolong kita dan menghinakan musuh-musuh kita.

اصلح الله أمو ر المسلمين  صرف الله شر المؤ ذ ين
ASH-LAHALLOOHU UMUUROL MUSLIMIIN, SHOROFALLOOHU SYARROL MU'DZIIN = Semoga Allah memperbaiki urusan kaum Muslimin, dan memalingkan kejahatan orang-orang yang mengganggu.
Sent from BlackBerry® on 3

CASH FLOW LANGIT DLM MASALAH

CASH FLOW LANGIT DLM MASALAH

Ada gag Yg Lebih Besar dr Masalah ?

Bilang Dong sama MASALAH," Hei MASALAH ada yg lebih besar dari kamu ! Tahu gak ! Yg Lebih Besar dari kamu adalah ALLAH !!! ALLAHU AKBAR !!!

"Barangsiapa dilanda kesusahan dlm suatu masalah hendaklah banyak mengucapkan 'Laa haula walaa quwwata illaa billaahil'aliy'adzhim'."(HR.BAIHAQI)    

"Karena Allah Ta'ala berfirman:
{ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَيَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا } { وَيَرْ زُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ }
"Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya." (QS. Ath Tholaq: 2-3)"

Jadii gag usah galau kalo ada masalah, tapi bersyukur dan bersabar, jangan curhat ke makhluq, krn 3 hari diam dan curhat hanya pada Nya, maka Allah yg akan menyelesaikan semua permasalahan kita.

Wassalam UniQ
Sent from BlackBerry® on 3

Cash Flow Langit dlm surat Al Maiidah [5] : 9-10

Assalaamu 'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh,
Selamat siang anak-anakku dan sahabat-sahabat shalehku, Alhamdulillah kita masih bisa melanjutkan tadarus/kajian al-Qur'an dengan metode tafsir perkata, dan penjelasan dari ayat per ayat dengan cara diulang, agar dapat mudah diingat serta dipahami secara baik dan benar.

Pada ayat sebelum ini Allah Subhanahu wa Ta'ala menyeru kepada orang-orang yang mengaku beriman hendaklah menjadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencian kita terhadap sesuatu kaum, mendorong kita untuk berlaku tidak adil. Perintah-Nya, "berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa." Serta bertakwalah kepada-Nya karena sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa saja yang kita kerjakan. Maka pada ayat lanjutan ini Allah berfirman:

QS AL-MAA-IDAH 5: 9-10.
وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ ۙ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَأَجْرٌ عَظِيمٌ  .  وَالَّذِينَ كَفَرُوا وَكَذَّبُوا بِآيَاتِنَا أُولَئِكَ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ
WA-'ADALLOOHUL-LADZIINA AAMANUU WA-'AMILUSH-SHOOLIḪAATI, LAHUM-MAGHFIROTUW-WA-AJJRUN 'AZHIIMUN.  WALLADZIINA KAFARUU WA-KADZ-DZABUU BI-AAYAATINAAA ULAAA-IKA ASH-ḪAABUL-JAḪIIMI. = Allah telah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan yang beramal shaleh, (bahwa) untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.  Adapun orang-orang yang kafir dan mendustakan ayat-ayat Kami, mereka itu adalah penghuni neraka.

"WA-'ADALLOOHU=Allah telah menjanjikan" "AL-LADZIINA=(kepada) orang-orang yang" "AAMANUU=mereka beriman" "WA-'AMILUU=dan mereka mengerjakan" "ASH-SHOOLIḪAATI=amal kebajikan" suatu janji yang baik, "LAHUM=bagi mereka" "MAGHFIROTUN=ampunan" "WA-AJJRUN=dan pahala"  'AZHIIMUN=(yang sangat) besar" yakni surga.   "WALLADZIINA=dan orang-orang yang" "KAFARUU=mereka kafir" "WA-KADZ-DZABUU=dan mereka mendustakan" "BI-AAYAATINAAA=terhadap ayat-ayat Kami" "ULAAA-IKA=mereka itu" "ASH-ḪAABU=para penghuni" "AL-JAḪIIMI=neraka jahannam.

Setelah pada ayat-ayat yang lalu Allah memerintahkan dan melarang, kini melalui kedua ayat di atas Allah menggembirakan dan mengancam dengan menyatakan: Allah telah menjanjikan orang-orang yang beriman, dengan ucapan yang sesuai dengan isi hati mereka dan membuktikannya dengan beramal shaleh, bahwa untuk mereka ampunan terhadap dosa-dosa mereka dan pahala yang besar, baik di dunia lebih-lebih di akhirat sebagai buah dan imbalan amal-amal baik mereka. Adapun orang-orang yang kafir, yang menolak ajakan Rasul dan mendustakan ayat-ayat Kami, yang disampaikan oleh para Rasul maka mereka itu—yang ditunjuk oleh ayat ini—bukan selain mereka yang sangat jauh dalam kekafirannya serta amat jauh dari rahmat Allah, adalah penghuni-penghuni neraka.

Allah telah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan yang beramal shaleh, bahwa untuk mereka ampunan dan pahala yang besar. Yakni ampunan bagi dosa-dosa mereka dan pahala yang besar, yaitu surga yang merupakan rahmat Allah kepada hamba-hamba-Nya. Surga tidak dapat diperoleh karena amal perbuatan mereka, melainkan hanya semata-mata sebagai rahmat dan kemurahan dari-Nya; sekali pun penyebab sampainya rahmat tersebut kepada mereka adalah karena amal perbuatan mereka, sebab Allah Subhanahu wa Ta'ala sendirilah yang menjadikan penyebab-penyebab untuk memperoleh rahmat, kemurahan, ampunan, dan ridha-Nya. Segala sesuatunya dari Allah dan milik Allah, segala puji dan anugerah adalah milik Allah. Yang Mahaadil lagi Mahabijaksana serta Mahakuasa.

Janji Allah pasti ditepati-Nya. Karena, sebab-sebab pengingkaran janji tidak dapat menyentuh Allah. Biasanya, seseorang tidak memenuhi janjinya jika ia tidak tahu apa yang akan terjadi, atau tidak mampu memenuhi janjinya, atau takut dan ada kepentingan yang lain. Hal-hal tersebut tidak mungkin menyentuh Allah Subhanahu wa Ta'ala sedikit pun dan karena itu pasti janji-Nya yang baik terpenuhi. Memang janji-Nya yang berupa ancaman dapat tidak dipenuhi-Nya, bukan karena hal-hal di atas, tetapi karena kasih sayang-Nya. Ancaman-Nya pun ketika disampaikan-Nya antara lain sekadar bertujuan menakut-nakuti agar manusia menghindari apa yang dilarang-Nya Ancaman yang dibatalkan pada saat seseorang mampu menjatuhkannya merupakan salah satu hal yang terpuji.

Kata (أصحا ب) ashḫaab adalah bentuk jamak dari kata (صاحب) shaḫib=teman, yang menemani. Yang menemani selalu bersama yang ditemaninya sehingga ashḫaabun-naar adalah orang-orang yang selalu menemani dan ditemani oleh api neraka, tidak pernah terlepas atau dapat melepaskan diri darinya. Itulah yang dimaksud dengan terjemahan penghuni neraka.

Mereka orang-orang yang kafir kepada Allah dan mendustakan Rasul-Nya, dan melanggar syariat-Nya, neraka jahannam yang mana mereka akan kekal di dalamnya. Itulah seburuk-buruk tempat yang ada di alam baka. Di sana hukuman dan siksaan pedih ditimpakan kepada mereka yang menyekutukan Allah dan kafir terhadap-Nya.
Semoga bermanfaat...

لااله الا الله وحده لاشريك له  له الملك وله الحمد  يحي ويميت و هو على كل شي ء قد ير
LAA ILAAHA ILLALLOOH WAHDAHU LAA SYARIIKALAHU, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU YUHYII WA YUMIITU WAHUWA 'ALAA KULLI SYAI'IN QADIIR.
Tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, Tiada sekutu bagi-Nya, hanya bagi-Nyalah kerajaan dan hanya bagi-Nyalah segala pujian, Dialah yang menghidupkan dan mematikan dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu

اللهم ا نا نسأ لك رضاك والجنه  و نعو ذ بك من سخطك والنار .
ALLOOHUMMA INNAA NAS-ALUKA RIDHOOKA WAL JANNAH, WA NA'UUDZUBIKA MIN SAKHOTIKA WANNAR.  = Ya Allah kami memohon keridhaan-Mu dan Surga, dan kami berlindung dari murka-Mu dan api neraka.

Aamiin Allahumma Aamiin...
Sent from BlackBerry® on 3

Kamis, 20 Desember 2012

Bolehkah Seorang Muslim Mengucapkan Selamat Natal?

Bolehkah Seorang Muslim Mengucapkan Selamat Natal?

Alhamdulillahi robbil 'alamin, wa shalaatu wa salaamu 'ala nabiyyina Muhammad wa 'ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Sudah sering kita mendengar ucapan semacam ini menjelang perayaan Natal yang dilaksanakan oleh orang Nashrani. Mengenai dibolehkannya mengucapkan selamat natal ataukah tidak kepada orang Nashrani, sebagian kaum muslimin masih kabur mengenai hal ini. Sebagian di antara mereka dikaburkan oleh pemikiran sebagian orang yang dikatakan pintar (baca: cendekiawan), sehingga mereka menganggap bahwa mengucapkan selamat natal kepada orang Nashrani tidaklah mengapa (alias 'boleh-boleh saja'). Bahkan sebagian orang pintar tadi mengatakan bahwa hal ini diperintahkan atau dianjurkan.


Namun untuk mengetahui manakah yang benar, tentu saja kita harus merujuk pada Al Qur'an dan As Sunnah, juga pada ulama yang mumpuni, yang betul-betul memahami agama ini. Ajaran islam ini janganlah kita ambil dari sembarang orang, walaupun mungkin orang-orang yang diambil ilmunya tersebut dikatakan sebagai cendekiawan. Namun sayang seribu sayang, sumber orang-orang semacam ini kebanyakan merujuk pada perkataan orientalis barat yang ingin menghancurkan agama ini. Mereka berusaha mengutak-atik dalil atau perkataan para ulama yang sesuai dengan hawa nafsunya. Mereka bukan karena ingin mencari kebenaran dari Allah dan Rasul-Nya, namun sekedar mengikuti hawa nafsu. Jika sesuai dengan pikiran mereka yang sudah terkotori dengan paham orientalis, barulah mereka ambil. Namun jika tidak bersesuaian dengan hawa nafsu mereka, mereka akan tolak mentah-mentah. Ya Allah, tunjukilah kami kepada kebenaran dari berbagai jalan yang diperselisihkan –dengan izin-Mu-

Semoga dengan berbagai fatwa dari ulama yang mumpuni, kita mendapat titik terang mengenai permasalahan ini.

Fatwa Pertama: Mengucapkan Selamat Natal dan Merayakan Natal Bersama

Berikut adalah fatwa ulama besar Saudi Arabia, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah, dari kumpulan risalah (tulisan) dan fatwa beliau (Majmu' Fatawa wa Rosail Ibnu 'Utsaimin), 3/28-29, no. 404.

Beliau rahimahullah pernah ditanya,
"Apa hukum mengucapkan selamat natal (Merry Christmas) pada orang kafir (Nashrani) dan bagaimana membalas ucapan mereka? Bolehkah kami menghadiri acara perayaan mereka (perayaan Natal)? Apakah seseorang berdosa jika dia melakukan hal-hal yang dimaksudkan tadi, tanpa maksud apa-apa? Orang tersebut melakukannya karena ingin bersikap ramah, karena malu, karena kondisi tertekan, atau karena berbagai alasan lainnya. Bolehkah kita tasyabbuh (menyerupai) mereka dalam perayaan ini?"

Beliau rahimahullah menjawab:
Memberi ucapan Selamat Natal atau mengucapkan selamat dalam hari raya mereka (dalam agama) yang lainnya pada orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama (baca: ijma' kaum muslimin), sebagaimana hal ini dikemukakan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam kitabnya Ahkamu Ahlidz Dzimmah. Beliau rahimahullah mengatakan, "Adapun memberi ucapan selamat pada syi'ar-syi'ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma' (kesepakatan) kaum muslimin. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, 'Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu', atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya. Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya. Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut. Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid'ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta'ala." –Demikian perkataan Ibnul Qoyyim rahimahullah-

Dari penjelasan di atas, maka dapat kita tangkap bahwa mengucapkan selamat pada hari raya orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan. Alasannya, ketika mengucapkan seperti ini berarti seseorang itu setuju dan ridho dengan syiar kekufuran yang mereka perbuat. Meskipun mungkin seseorang tidak ridho dengan kekufuran itu sendiri, namun tetap tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk ridho terhadap syiar kekufuran atau memberi ucapan selamat pada syiar kekafiran lainnya karena Allah Ta'ala sendiri tidaklah meridhoi hal tersebut. Allah Ta'ala berfirman,

إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ

"Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu." (Qs. Az Zumar [39]: 7)

Allah Ta'ala juga berfirman,

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu." (Qs. Al Maidah [5]: 3)

Apakah Perlu Membalas Ucapan Selamat Natal?

Memberi ucapan selamat semacam ini pada mereka adalah sesuatu yang diharamkan, baik mereka adalah rekan bisnis ataukah tidak. Jika mereka mengucapkan selamat hari raya mereka pada kita, maka tidak perlu kita jawab karena itu bukanlah hari raya kita dan hari raya mereka sama sekali tidak diridhoi oleh Allah Ta'ala. Hari raya tersebut boleh jadi hari raya yang dibuat-buat oleh mereka (baca : bid'ah). Atau mungkin juga hari raya tersebut disyariatkan, namun setelah Islam datang, ajaran mereka dihapus dengan ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan ajaran Islam ini adalah ajaran untuk seluruh makhluk.

Mengenai agama Islam yang mulia ini, Allah Ta'ala sendiri berfirman,

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

"Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi." (Qs. Ali Imron [3]: 85)

Bagaimana Jika Menghadiri Perayaan Natal?

Adapun seorang muslim memenuhi undangan perayaan hari raya mereka, maka ini diharamkan. Karena perbuatan semacam ini tentu saja lebih parah daripada cuma sekedar memberi ucapan selamat terhadap hari raya mereka. Menghadiri perayaan mereka juga bisa jadi menunjukkan bahwa kita ikut berserikat dalam mengadakan perayaan tersebut.

Bagaimana Hukum Menyerupai Orang Nashrani dalam Merayakan Natal?

Begitu pula diharamkan bagi kaum muslimin menyerupai orang kafir dengan mengadakan pesta natal, atau saling tukar kado (hadiah), atau membagi-bagikan permen atau makanan (yang disimbolkan dengan 'santa clause' yang berseragam merah-putih, lalu membagi-bagikan hadiah, pen) atau sengaja meliburkan kerja (karena bertepatan dengan hari natal). Alasannya, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka." (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho' mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Iqtidho' Ash Shirothil Mustaqim mengatakan, "Menyerupai orang kafir dalam sebagian hari raya mereka bisa menyebabkan hati mereka merasa senang atas kebatilan yang mereka lakukan. Bisa jadi hal itu akan mendatangkan keuntungan pada mereka karena ini berarti memberi kesempatan pada mereka untuk menghinakan kaum muslimin." -Demikian perkataan Syaikhul Islam-

Barangsiapa yang melakukan sebagian dari hal ini maka dia berdosa, baik dia melakukannya karena alasan ingin ramah dengan mereka, atau supaya ingin mengikat persahabatan, atau karena malu atau sebab lainnya. Perbuatan seperti ini termasuk cari muka (menjilat), namun agama Allah yang jadi korban. Ini juga akan menyebabkan hati orang kafir semakin kuat dan mereka akan semakin bangga dengan agama mereka.
Allah-lah tempat kita meminta. Semoga Allah memuliakan kaum muslimin dengan agama mereka. Semoga Allah memberikan keistiqomahan pada kita dalam agama ini. Semoga Allah menolong kaum muslimin atas musuh-musuh mereka. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Kuat lagi Maha Mulia.

Fatwa Kedua: Berkunjung Ke Tempat Orang Nashrani untuk Mengucapkan Selamat Natal pada Mereka

Masih dari fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah dari Majmu' Fatawa wa Rosail Ibnu 'Utsaimin, 3/29-30, no. 405.

Syaikh rahimahullah ditanya: Apakah diperbolehkan pergi ke tempat pastur (pendeta), lalu kita mengucapkan selamat hari raya dengan tujuan untuk menjaga hubungan atau melakukan kunjungan?

Beliau rahimahullah menjawab:
Tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang-orang kafir, lalu kedatangannya ke sana ingin mengucapkan selamat hari raya, walaupun itu dilakukan dengan tujuan agar terjalin hubungan atau sekedar memberi selamat (salam) padanya. Karena terdapat hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ

"Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam (ucapan selamat)." (HR. Muslim no. 2167)

Adapun dulu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berkunjung ke tempat orang Yahudi yang sedang sakit ketika itu, ini dilakukan karena Yahudi tersebut dulu ketika kecil pernah menjadi pembantu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Tatkala Yahudi tersebut sakit, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjenguknya dengan maksud untuk menawarkannya masuk Islam. Akhirnya, Yahudi tersebut pun masuk Islam. Bagaimana mungkin perbuatan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang mengunjungi seorang Yahudi untuk mengajaknya masuk Islam, kita samakan dengan orang yang bertandang ke non muslim untuk menyampaikan selamat hari raya untuk menjaga hubungan?! Tidaklah mungkin kita kiaskan seperti ini kecuali hal ini dilakukan oleh orang yang jahil dan pengikut hawa nafsu.

Fatwa Ketiga: Merayakan Natal Bersama

Fatwa berikut adalah fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al 'Ilmiyyah wal Ifta' (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) no. 8848.

Pertanyaan:
Apakah seorang muslim diperbolehkan bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam perayaan Natal yang biasa dilaksanakan pada akhir bulan Desember? Di sekitar kami ada sebagian orang yang menyandarkan pada orang-orang yang dianggap berilmu bahwa mereka duduk di majelis orang Nashrani dalam perayaan mereka. Mereka mengatakan bahwa hal ini boleh-boleh saja. Apakah perkataan mereka semacam ini benar? Apakah ada dalil syar'i yang membolehkan hal ini?

Jawaban:
Tidak boleh bagi kita bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam melaksanakan hari raya mereka, walaupun ada sebagian orang yang dikatakan berilmu melakukan semacam ini. Hal ini diharamkan karena dapat membuat mereka semakin bangga dengan jumlah mereka yang banyak. Di samping itu pula, hal ini termasuk bentuk tolong menolong dalam berbuat dosa. Padahal Allah berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (Qs. Al Maidah [5]: 2)

Semoga Allah memberi taufik pada kita. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, pengikut dan sahabatnya.

Ketua Al Lajnah Ad Da'imah: Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz

Saatnya Menarik Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, kita dapat menarik beberapa kesimpulan:

Pertama, Kita –kaum muslimin- diharamkan menghadiri perayaan orang kafir termasuk di dalamnya adalah perayaan Natal. Bahkan mengenai hal ini telah dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia sebagaimana dapat dilihat dalam fatwa MUI yang dikeluarkan pada tanggal 7 Maret 1981.

Kedua, Kaum muslimin juga diharamkan mengucapkan 'selamat natal' kepada orang Nashrani dan ini berdasarkan ijma' (kesepakatan) kaum muslimin sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim. Jadi, cukup ijma' kaum muslimin ini sebagai dalil terlarangnya hal ini. Yang menyelisihi ijma' ini akan mendapat ancaman yang keras sebagaimana firman Allah Ta'ala,

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

"Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu'min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali." (Qs. An Nisa' [4]: 115). Jalan orang-orang mukmin inilah ijma' (kesepakatan) mereka.

Oleh karena itu, yang mengatakan bahwa Al Qur'an dan Hadits tidak melarang mengucapkan selamat hari raya pada orang kafir, maka ini pendapat yang keliru. Karena ijma' kaum muslimin menunjukkan terlarangnya hal ini. Dan ijma' adalah sumber hukum Islam, sama dengan Al Qur'an dan Al Hadits. Ijma' juga wajib diikuti sebagaimana disebutkan dalam surat An Nisa ayat 115 di atas karena adanya ancaman kesesatan jika menyelisihinya.

Ketiga, jika diberi ucapan selamat natal, tidak perlu kita jawab (balas) karena itu bukanlah hari raya kita dan hari raya mereka sama sekali tidak diridhoi oleh Allah Ta'ala.

Keempat, tidak diperbolehkan seorang muslim pergi ke tempat seorang pun dari orang-orang kafir untuk mengucapkan selamat hari raya.

Kelima, membantu orang Nashrani dalam merayakan Natal juga tidak diperbolehkan karena ini termasuk tolong menolong dalam berbuat dosa.

Keenam, diharamkan bagi kaum muslimin menyerupai orang kafir dengan mengadakan pesta natal, atau saling tukar kado (hadiah), atau membagi-bagikan permen atau makanan dalam rangka mengikuti orang kafir pada hari tersebut.

Demikianlah beberapa fatwa ulama mengenai hal ini. Semoga kaum muslimin diberi taufiko oleh Allah untuk menghindari hal-hal yang terlarang ini. Semoga Allah selalu menunjuki kita ke jalan yang lurus dan menghindarkan kita dari berbagai penyimpangan. Hanya Allah-lah yang dapat memberi taufik.

Alhamdulillahilladzi bi ni'matihi tatimmush sholihat. Wa shallallahu 'ala nabiyyina Muhammad wa 'alihi wa shohbihi wa sallam.

Sent from BlackBerry® on 3

Cash Flow Langit dalam surat al maiidah [5] : 8

Assalaamu 'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh,
Selamat malam anak-anakku dan sahabat-sahabat shalehku, Alhamdulillah kita masih bisa melanjutkan tadarus/kajian al-Qur'an dengan metode tafsir perkata, dan penjelasan dari ayat per ayat dengan cara diulang, agar dapat mudah diingat serta dipahami secara baik dan benar.

Pada ayat sebelum ini Allah Subhanahu wa Ta'ala mengingatkan agar kita tidak lupa akan karunia-Nya, serta memenuhi  perjanjian-Nya yang telah diikat-Nya dengan kita dengan berkata kami dengar wahai Allah dan kami menaatinya. Di samping itu Allah memerintahkan kepada kita untuk bertakwa kepada-Nya, yaitu melaksanakan semua yang di perintahkan-Nya serta menjauhi larangan-Nya, dan pada akhir ayat Allah mengatakan bahwa Dia mengetahui apa saja yang ada di hati kita, tidak ada sesuatu pun yang luput dari pengetahuan-Nya. Maka pada ayat lanjutan ini Allah berfirman:

QS AL-MAA-IDAH 5: 8.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِۖۖ وَلا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلا تَعْدِلُوا ۗ اعْدِلُوا ۗ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
YAAA AYYUHAL-LADZIINA AAMANUU KUUNUU QAWWAMIINA LILLAAHI SYUHADAAA-A BIL-QISTHI, WALAA YAJJRIMANNAKUM SYANA-AANU QAUMIN 'ALAAA ALLAA TA'DILUU, I'DILUU, HUWA AQQROBU LITTAQQWAA, WATTAQULLOOHA, INNALLOOHA KHOBIIRUM-BIMAA TA'MALUUNA. = Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

"YAAA AYYUHAA=wahai" "AL-LADZIINA=orang-orang yang" "AAMANUU=mereka beriman" "KUUNUU=jadilah kalian" "QAWWAMIINA=orang-orang yang menegakkan" hukum, "LILLAAHI=karena Allah" "SYUHADAAA-A=(sebagai) saksi-saksi" "BIL-QISTHI=dengan adil", "WALAA=dan jangan" "YAJJRIMANNAKUM=sekali-kali membuat kalian berdosa" "SYANA-AANU=(karena) kebencian" kemarahan, "QAUMIN=(terhadap suatu) kaum" 'ALAAA=yaitu" "ALLAA=agar tidak" "TA'DILUU=kalian berbuat adil". "I'DILUU=berbuat adillah kalian" baik terhadap lawan maupun terhadap kawan, "HUWA=ia" artinya keadilan itu, "AQQROBU=lebih dekat" "LITTAQQWAA=kepada takwa". "WATTAQULLOOHA=dan bertakwalah kalian kepada Allah", "INNALLOOHA=sesungguhnya Allah" "KHOBIIRUN=Maha Mengetahui" "BIMAA=terhadap apa yang" "TA'MALUUNA=kalian kerjakan" sehingga kamu akan menerima pembalasan daripadanya.

Wahai orang-orang yang beriman jadilah kalian orang-orang yang menegakkan kebenaran karena Allah, bukan karena manusia atau karena harga diri. menjadi saksi dengan adil.  Maksudnya menegakkan keadilan, bukan kezhaliman.

Telah disebutkan di dalam kitab Shahihain dari An-Nu'man ibnu Basyir yang menceritakan bahwa ayahnya telah menghadiahkan kepadanya suatu pemberian yang berharga. Ibunya bernama Amrah binti Rawwahah berkata, "Aku tidak rela sebelum kamu mempersaksikan pemberian ini kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam" Ayahnya datang menghadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk meminta kesaksian atas pemberian tersebut. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: "Apakah semua anakmu diberi hadiah yang semisal?" Ayahku menjawab, "Tidak." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Bertakwalah kamu kepada Allah, dan berlaku adillah kepada anak-anakmu." Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pula, "Sesungguhnya aku tidak mau bersaksi atas kezhaliman." An-Nu'man ibnu Basyir melanjutkan kisahnya, bahwa lalu ayahnya pulang dan mencabut kembali pemberian tersebut darinya.

Firman-Nya: (وَلا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلا تَعْدِلُوا)  Dan jangan sekali-kali kebencian kalian terhadap sesuatu kaum mendorong kalian untuk berlaku tidak adil. Artinya, jangan sekali-kali kalian biarkan perasaan benci terhadap sesuatu kaum mendorong kalian untuk tidak berlaku adil kepada mereka, tetapi amalkanlah keadilan terhadap setiap orang, baik terhadap teman ataupun musuh. Karena itulah disebutkan dalam firman selanjutnya: "Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa." Yakni sikap adilmu lebih dekat kepada takwa daripada kamu meninggalkannya.

Fi'il yang ada dalam ayat ini menunjukkan keberadaan masdar yang dijadikan rujukan oleh dhamirnya; perihalnya sama dengan hal-hal yang semisal lainnya dalam Al-Qur'an dan lain-lainnya. Sama halnya dengan pengertian yang ada di dalam firmanNya:
وَإِنْ قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا هُوَ أَزْكَى لَكُمْ
"Dan jika dikatakan kepadamu: "Kembali (saja)lah, Maka hendaklah kamu kembali. Itu lebih bersih bagimu" (QS an-Nuur 24: 28).

Adapun firman-Nya: (اعْدِلُوا ۗ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى)  Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Ungkapan ini termasuk ke dalam pemakaian af'alut-tafdil di tempat yang tidak terdapat pembandingnya sama sekali. Perihalnya sama dengan apa yang terdapat di dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala yang lain, yaitu:
أَصْحَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَئِذٍ خَيْرٌ مُسْتَقَرًّا وَأَحْسَنُ مَقِيلا
"Penghuni-penghuni surga pada hari itu palig baik tempat tinggalnya dan paling indah tempat istirahatnya." (QS al-Furqan 25: 24). Yakni seperti pengertian yang terkandung dalam perkataan seorang wanita dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada Umar radhiallahu 'anhu, "Kamu lebih kasar dan lebih keras, jauh (bedanya) dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam"

Kemudian Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: (وَاتَّقُوا اللَّهَ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ) Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan. Maksudnya, Dia kelak akan membalas kalian atas apa yang telah Dia ketahui dari amal perbuatan yang kalian kerjakan. Jika amal itu baik, maka balasannya baik; dan jika amal itu buruk, maka balasannya akan buruk pula.

Pada ayat yang lalu telah dikemukakan untuk mengingatkan perjanjian-perjanjian dengan Allah dan Rasul-Nya sehingga yang digarisbawahi adalah pentingnya melaksanakan secara sempurna seluruh perjanjian itu, dan itulah yang dikandung oleh kata qawwaamiina lillaah. Ada  yang berpendapat bahwa ayat surah an-Nisaa' 4: 135 (yang memiliki redaksi yang sama dan telah dibahas) dikemukakan dalam konteks kewajiban berlaku adil terhadap diri, kedua orangtua, dan kerabat sehingga wajar jika kata al-qisth=keadilan yang didahulukan, sedang  ayat al-maa-idah di atas yang sedang dibahas ini dikemukakan dalam konteks permusuhan dan kebencian sehingga yang perlu lebih diingatkan adalah keharusan melaksanakan segala sesuatu demi karena Allah, karena hal ini yang akan lebih mendorong untuk meninggalkan permusuhan dan kebencian.

Di atas dinyatakan bahwa adil lebih dekat dengan takwa. Perlu dicatat bahwa keadilan dapat merupakan kata yang menunjuk substansi ajaran Islam. Jika ada agama yang menjadikan kasih sebagai tuntunan tertinggi, Islam tidak demikian, Ini karena kasih, dalam kehidupan pribadi apalagi masyarakat, dapat berdampak buruk. Bukankah jika kita merasa kasihan kepada seorang penjahat atau koruptor, kita tidak akan menghukumnya? Adil adalah menempatkan segala sesuatu pada termpatnya. Jika seseorang memerlukan kasih, dengan berlaku adil kita dapat mencurahkan kasih kepadanya. Jika seseorang melakukan pelanggaran dan wajar mendapat sanksi yang berat, ketika itu kasih tidak boleh berperanan karena ia dapat menghambat jatuhnya ketetapan hukum atasnya. Ketika itu yang dituntut adalah adil, yakni menjatuhkan hukuman setimpal atasnya.

Karena sikap adil-lah yang menegakkan langit dan bumi. Allah pun memerintahkan kita untuk bersikap adil. Jangan sampai faktor kekerabatan membuat persaksian kita menguntungkan keluarga kita. Jangan pula kebencian seorang yang tidak kita sukai membuat persaksian kita dapat merugikannya. Allah menyuruh kita bertakwa kepada-Nya, dan takut kepada-Nya dalam melaksanakan persaksian. Waspada terhadap persaksian palsu. Sesungguhnya tidak ada yang bisa disembunyikan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala. Pengetahuan-Nya akan amal kita, pengawasan-Nya atas kondisi kita, pendengaran-Nya akan perkataan kita, serta perhitungan-Nya atas semua perbuatan kita itu yang mesti membuat kita takut kepada-Nya.

Semoga bermanfaat, dan selamat menantikan shalat 'Isya berjamaah di masjid atau musholla ditempat kita masing-masing....
Sent from BlackBerry® on 3

Cash Flow Langit dalam surat al maiidah [5] : 7

Assalaamu 'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh,
Selamat siang menjelang sore anak-anakku dan sahabat-sahabat shalehku, Alhamdulillah kita masih bisa melanjutkan tadarus/kajian al-Qur'an dengan metode tafsir perkata, dan penjelasan dari ayat per ayat secara berulang agar kita benar-benar bisa mengingat serta memahaminya secara baik dan benar.

Setelah menerangkan dengan panjang lebar tentang bersuci yaitu seruan Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan basuh kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat kakus, atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik lagi bersih; sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Karena Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. Maka pada ayat lanjutan ini Allah berfirman:

QS AL-MAA-IDAH 5: 7.
وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمِيثَاقَهُ الَّذِي وَاثَقَكُمْ بِهِ ۙ إِذْ قُلْتُمْ سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ
WADZKURUU NI'MATALLOOHI 'ALAIKUM WA-MIITSAAQOHUL-LADZII WAA-TSAQOKUM BIHIII, IDZ QULTUM SAMI'NAA WA-ATHO'NAA, WATTAQULLOOHA, INNALLOOHA 'ALIIMUM-BI-DZAATISH-SHUDUURI. = Dan ingatlah karunia Allah kepadamu dan perjanjian-Nya[405] yang telah diikat-Nya dengan kamu, ketika kamu mengatakan: "Kami dengar dan kami taati". Dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah mengetahui isi hati(mu).

[405] Perjanjian itu ialah: Perjanjian akan mendengar dan mengikuti Nabi dalam segala keadaan yang diikrarkan waktu bai'at.

"WADZKURUU=dan ingatlah kalian" "NI'MATALLOOHI=nikmat Allah"  'ALAIKUM=atas kalian" "WA-MIITSAAQOHU=dan perjanjian-Nya" dua kalimat syahadat, "AL-LADZII=yang" "WAA-TSAQOKUM=Dia telah mengambil janji dari kalian" "BIHIII=dengannya", "IDZ =ketika" "QULTUM=kalian mengatakan" pada Rasul, "SAMI'NAA=kami mendengar" perkataanmu, "WA-ATHO'NAA=dan kami menaati", perintah dan laranganmu. "WATTAQULLOOHA=dan bertakwalah kalian kepada Allah", "INNALLOOHA=sesungguhnya Allah"  'ALIIMUN=Maha Mengetahui" "BI-DZAATI=dengan (segala) isi" "ASH-SHUDUURI=hati" yakni apa yang terdapat di dalamnya apa lagi yang terdapat di luarnya.

Allah Subnahu wa Ta'ala  berfirman mengingatkan hamba-hamba-Nya yang Mukmin akan semua nikmat yang telah dilimpahkan-Nya kepada mereka dalam syariat yang telah ditetapkan-Nya untuk mereka, yaitu berupa agama Islam yang agung ini; dan Dia mengutus kepada mereka Rasul yang mulia, serta apa yang telah diambil-Nya dari mereka berupa perjanjian dan kesediaan untuk berbaiat kepada Rasul, bersedia mengikutinya, menolong dan mendukungnya, menegakkan agamanya dan menerimanya, serta menyampaikannya (kepada orang lain) dari dia.

Baiat inilah yang dimaksud ketika mereka mengucapkannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam saat mereka masuk Islam. Saat itu mereka mengatakan, "Kami berjanji setia kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam  untuk mendengar dan menaatinya dalam keadaan kami sedang bersemangat dan dalam keadaan kami sedang tidak bersemangat, kami mengesampingkan kepentingan pribadi kami dan tidak akan menentang perintah yang dikeluarkan oleh ahlinya." Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman:

وَمَا لَكُمْ لا تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالرَّسُولُ يَدْعُوكُمْ لِتُؤْمِنُوا بِرَبِّكُمْ وَقَدْ أَخَذَ مِيثَاقَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
"Dan mengapa kamu tidak beriman kepada Allah, padahal Rasul menyeru kamu supaya kamu beriman kepada Tuhanmu. Dan sesungguhnya Dia telah mengambil perjanjianmu jika kamu adalah orang-orang yang beriman" (QS al-Hadiid 57: 8).

Menurut suatu pendapat yang dimaksud dengan perjanjianmu ialah Perjanjian ruh Bani Adam sebelum dilahirkan ke dunia bahwa Dia mengakui (naik saksi), bahwa Tuhan-nya ialah Allah, sebagaimana firman-Nya:

وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنِي آدَمَ مِنْ ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَى أَنْفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ قَالُوا بَلَى شَهِدْنَا
"Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari tulang sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): "Bukankah aku ini Tuhanmu?" mereka menjawab: "Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi". (QS al-A'raaf 7: 172).

Dan menurut pendapat lain bahwa hal ini merupakan peringatan yang ditujukan kepada orang-orang Yahudi, karena Allah telah mengambil janji dari mereka bahwa mereka bersedia akan mengikuti Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam  dan taat kepada syariatnya. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ali ibnu Abu Talhah, dari Ibnu Abbas.

Tuntunan-tuntunan yang dikemukakan di atas adalah bagian dari tuntunan agama yang merupakan nikmat Ilahi, sekaligus merupakan janji yang harus dipenuhi dari sekian janji-janji manusia. Karena itu, ayat ini berpesan: Ingatlah nikmat Allah kepada kamu, yakni tuntunan agama-Nya yang sebelum ini telah dikumandangkan kesempurnaannya atau jenis karunia-Nya yang beraneka ragam, dan ingat juga perjanjian-Nya, yakni perjanjian yang diambil melalui Rasul shallallahu 'alaihi wasallam seperti perjanjian malam 'Aqabah untuk taat dan patuh dalam hal yang mudah dan yang sulit (HR Bukhari melalui Ubadah Ibn as-Shamit) dan perjanjian-perjanjian lain yang telah diikat-Nya dengan kamu, dan yang ketika kamu mengatakan: "Kami dengar, yakni memahami dan mengetahui kandungan perjanjian itu, atau kami patuhi dan kami taati semua kandungannya."

Karena memenuhi ikatan perjanjian merupakan satu hal yang memerlukan tekad yang kuat serta dorongan jiwa yang besar, perintah itu disusul dengan menyatakan: Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui isi hati setiap makhluk, bahkan walau yang bersangkutan sendiri tidak mengetahui atau telah melupakannya.

Kata (نِعْمَةَ) ni'mah/nikmat pada firman-Nya: (وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ) wadzkuruu ni'matallooh=dan ingatlah nikmat Allah, menggunakan bentuk tunggal, padahal nikmat-nikmat-Nya demikian banyak. Ini agaknya disebabkan tujuan perintah ini bukan agar manusia mengingat nikmat-nikmat Allah yang sedemikian banyak. Hal tersebut tidak mungkin akan dapat dilakukan siapa pun. Tujuannya adalah agar manusia mengamati nikmat tertentu, yaitu tuntunan agamanya, atau jenis-jenis nikmat yang dianugerahkan-Nya, seperti nikmat hidayah beragama, kesehatan, kekayaan,  pengetahuan, dan lain-lain, walau tanpa perincian. Atau, boleh jadi juga bentuk tunggal kata ni'mah/nikmat itu dimaksudkan agar manusia menyadari bahwa nikmat apa pun dan dari segi apa pun itu dipandang, nikmat tersebut harus diingat. Dengan mengingat, mengamati, dan merenungkan walau satu nikmat saja, diharapkan yang bersangkutan akan mensyukurinya. Jika seseorang telah merenungkan dan mengamati salah satu nikmat Ilahi, kesadarannya atau anugerah itu akan mengantarnya untuk menyadari betapa banyak nikmat Ilahi yang telah diperolehnya.

Di atas disebutkan salah satu dari perjanian yang pernah diadakan Rasul dengan sahabat-sahabat beliau. Selain yang disebut itu, masih banyak lagi yang lain, kesemuanya dapat masuk dalam tuntunan ayat di atas. Seperti apa yang disinggung dalam QS Mumtahanah 60: 12, demikian juga dengan Bai'at yang diberikan oleh serombongan kaum Muslimin dari Madinah setahun dan dua tahun sebelum beliau berhijrah, yakni pada tahun ke-12 dan ke-13 masa kenabian.

Semoga bermanfaat, dan selamat menantikan waktu shalat 'Ashar dengan berjamaah di masjid atau mushalla terdekat di bumi Allah di tempat kita masing-masing.
Sent from BlackBerry® on 3

Cash Flow Langit dalam surat al maiidah [5] : 6 (bagian 2)

Betapa pun redaksi yang digunakan ayat ini mengajarkan kita bagaimana seharusnya menggunakan kata-kata sopan dalam mengekspresikan hal-hal yang seharusnya dirahasiakan. Sehingga, jangankan perbuatannya dirahasiakan, kata atau kalimat-kalimat yang digunakan pun merupakan kalimat yang sepintas bagaikan rahasia. Bahkan, perhatikanlah bagaimana ayat di atas tidak secara langsung berkata atau kamu kembali dst., tetapi redaksinya adalah salah seorang dari kamu kembali. Ini adalah untuk menghindarkan masing-masing mitra dialog dari perbuatan yang sebaiknya tidak diketahui orang atau malu jika menyebutnya.

Demikian juga halnya dengan kata (لامَسْتُمُ النِّسَاءَ) laamastumun-nisaa' yang diterjemahkan di atas dengan kamu menyentuh perempuan. Kata ini digunakan untuk mengekpresikan hal-hal yang seharusnya dirahasiakan.

Kata sho-'iidan, yang diterjemahkan tanah, dipahami oleh Imam Syafi'i dalam arti tanah yang dapat menyuburkan tumbuhan. Pengertian ini antara lain karena kata tersebut disertai dengan kata (طَيِّبًا) thoyyiban yang bukan saja dipahami dalam arti suci, tetapi juga berpotensi menumbuhkan tumbuhan, sesuai firman-Nya: "Dan tanah yang baik, tanaman-tanamannya tumbuh subur dengan seizin Allah" (QS al-A'raaf 7: 58). Imam Ibn Hambal juga memahaminya dalam arti tanah, bukan selainnya. Kedua Imam Mazhab tersebut juga berpegang kepada hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang menyatakan: "Kita diistimewakan atas (ummat) manusia yang lain dalam tiga hal: shaft (barisan) kita seperti shaf-shaf Malaikat, dijadikan buat kita semua bumi sebagai masjid (tempat sujud), dan dijadikan tanahnya sebagai sarana penyucian jika kita tidak mendapatkan air" (HR Imam Muslim). Kita lihat—kata kedua Imam tersebut—tanah secara tegas yang disebut, seandainya yang lain boleh pastilah disebut juga. Bukankan hadist ini dalam konteks menyebut anugerah-Nya yang membedakan ummat Islam dari ummat yang lain?

Imam Abu Hanifah memahaminya dalam arti segala sesuatu yang merupakan bagian dari bumi sehingga termasuk pula pasir, batu, dan semacamnya selama ia tidak najis. Imam Malik lebih memperluas pengertiannya sehingga beliau memasukkan pula dalam pengertian kata sho-'iidan, pepohonan, tumbuhan dan semacamnya. Beliau memahami kata ini dalam arti segala sesuatu yang menonjol di permukaan bumi ini.

Pakar tafsir dan hukum, al-Qurthubi, menyimpulkan setelah mengemukakan perbedaan pendapat di atas bahwa: Tidak ada perbedaan pendapat ulama tentang bolehnya bertayamum dengan tanah yang suci dan dapat menumbuhkan tumbuhan, bukan tanah yang dipindahkan atau ditegakkan pada sesuatu. Ulama juga sepakat tidak memperkenankan bertayamum dengan emas murni, perak, mutiara, makanan seperti roti atau daging, tidak juga dengan barang-barang yang najis. Adapun barang tambang selain yang disebut di atas, dibenarkan oleh mazhab Malik dan dilarang oleh mazhab Syafi'i.

Firman-Nya: (فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ) famsaḫu bi wujuuhikum wa aydiikum minhu=maka sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu menunjukkan bahwa dalam bertayamum hanya wajah dan tangan yang harus disapu dengan tanah, ada pun sebab bertayamum dan tujuannya, apakah sebagai pengganti wudhu atau mandi. Selanjutnya, ulama berbeda pendapat tentang cakupan makna tangan. Ada yang memahaminya kedua tangan hingga siku dan ada juga yang memahaminya hingga pergelangannya saja. Ada lagi yang memahaminya sampai ke ketiak, tetapi pendapat terakhir ini tidak populer. Di sisi lain, ada yang berpendapat bahwa bertayamum cukup dengan memukulkan atau menyentuhkan telapak tangan sekali ke tanah, lalu dengan tanah yang ada di telapak tangan itu wajah dan tangan dibasuh. Inilah mazhab Ahmad Ibn Hanbal. Ada juga yang mengharuskan dua kali pukulan (sentuhan), yang pertama untuk membasuh wajah dan yang kedua untuk membasuh tangan. Yang terakhir ini adalah pendapat Imam Syafi'i.

Tayamum terbatas pada menyapu wajah dan tangan karena tujuannya bukan membersihkan diri atau menyegarkan jiwa dan jasmani, sebagaimana halnya dengan mandi dan berwudhu, tetapi sebagai ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala yang hikmahnya tidak diketahui oleh kita selaku hamba-Nya.

Imam Bukhari meriwayatkan bahwa ayat tayamum turun berkaitan dengan kasus istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, 'Aisyah radhiallahu 'anha, ketika dalam suatu perjalanan bersama Rasul dan sahabat-sahabatnya, beliau kehilangan kalung di padang pasir. Rasul shallallahu 'alaihi wasallam singgah mencarinya—dan rombongan beliau pun demikian—padahal ketika itu mereka tidak memiliki air. Ketika tiba waktu subuh, dan mencari air tetapi tidak menemukannya, turunlah ayat di atas yang memerintahkan bertayamum.

Sebenarnya, kewajiban berwudhu untuk shalat, demikian juga tuntunan tayamum, telah dikenal oleh ummat Islam jauh sebelum turunnya ayat ini. Ulama sepakat menyatakan demikian karena sekian banyak riwayat menyatakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah shalat tanpa wudhu. Dan, seperti diketahui, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melaksanakan shalat sejak dini di Mekkah. Demikian juga dengan mandi, bahkan boleh jadi kewajiban mandi wajib mendahului kewajiban berwudhu dalam shalat karena hal ini telah dikenal sebagai ajaran Nabi Ibrahim 'alaihis salam dan diamalkan oleh masyarakat jahiliah.

Semoga bermanfaat....
Sent from BlackBerry® on 3

Cash Flow Langit dalam surat Al Maiidah [5] : 6 (bagian 1)

Assalaamu 'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh,
Selamat malam anak-anakku dan sahabat-sahabat shalehku, Alhamdulillah kita masih bisa melanjutkan tadarus/kajian al-Qur'an dengan metode tafsir perkata, dan penjelasan dari ayat per ayat secara berulang agar kita benar-benar bisa mengingat serta memahaminya secara baik dan benar.

Pada ayat sebelumnya telah diterangkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala menghalalkan bagi kita kaum Muslimin yang baik-baik. Makanan sembelihan orang-orang yang diberi al-kitab yakni dengan menyebut nama Allah ketika menyembelihnya serta tidak bercampur dari hal yang haram seperti minyak babi dan minuman keras ketika memasaknya. Dan mengawini wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al-kitab sebelum kita, dengan membayar mas kawin kepada mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak pula menjadikannya gundik-gundik serta dengan tujuan agar dapat memimpin mereka dalam meyakini akan kebenaran Islam serta menuntun mereka dalam beribadah kepada Allah. Dan diakhir ayat Allah mengancam barangsiapa yang kafir sesudah beriman yaitu tidak menerima hukum-hukum Islam, maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi. Sedangkan ayat lanjutan ini Allah menerangkan tentang bersuci sebagaimana firman-Nya:

QS AL-MAA-IDAH 5: 6.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۗ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۗ  وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۗ  مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
YAAA AYYUHAL-LADZIINA AAMANUUU IDZAA QUMTUM ILASH-SHOLAATI  FAGHSILUU WUJUUHAKUM WA-AIDIYAKUM ILAL-MAROOFIQI WAMSAḪUU BIRU-UUSIKUM WA-ARJULAKUM ILAL-KA'BAINI, WA-IN KUNTUM JUNUBAN FATH-THOH-HARUU, WA-IN KUNTUM MARDHOOO AU 'ALAA SAFARIN AU JAAA-A AḪADUM-MINKUM MINAL-GHOOO-ITHI AU LAAMASTUMUN-NISAAA-A FALAM TAJIDUU MAAA-AN FATAYAM-MAMUU SHO-'IIDAN THOYYIBAN FAMSAḪUU BIWUJUU-HIKUM WA-AIDIIKUM MINHU, MAA YURIIDULLOOHU LIYAJJ-'ALA 'ALAIKUM-MIN ḪAROJIN  WALAAKIY-YURIIDU LIYU-THOH-HIROKUM WALIYUTIMMA NI'MATAHUU 'ALAIKUM LA-'ALLAKUM TASYKURUUNA = Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit[403] atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh[404] perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.

[403] Maksudnya: sakit yang tidak boleh kena air.
[404] Artinya: menyentuh. menurut jumhur ialah: menyentuh sedang sebagian mufassirin ialah: menyetubuhi.

YAAA AYYUHAA=wahai" "AL-LADZIINA=orang-orang yang" "AAMANUUU=mereka beriman" "IDZAA=apabila" "QUMTUM=kalian berdiri" maksudnya hendak berdiri, "ILASH-SHOLAATI=untuk shalat" dan kamu sedang berhadas, " FAGHSILUU=maka cucilah" "WUJUUHAKUM=muka-muka kalian" "WA-AIDIYAKUM=dan tangan-tangan kalian" "ILAA=sampai" "AL-MAROOFIQI=siku-siku" artinya termasuk siku itu sebagaimana juga diterangkan dalam sunnah, "WAMSAḪUU=dan usaplah kalian" "BIRU-UUSIKUM=pada kepala-kepala kalian" ba berarti melengketkan, jadi lengketkanlah sapuanmu itu kepadanya tanpa mengalirkan air. Dan ini merupakan isim jenis, sehingga dianggap cukup bila telah tercapai sapuan walaupun secara minimal, yaitu dengan disapunya sebagian rambut. Pendapat ini juga dianut oleh Imam Syafi'i, "WA-ARJULAKUM=dan (basuhlah) kaki-kaki kalian" dibaca manshub karena diathafkan kepada aidiyakum; jadi basuhlah tetapi ada pula yang membaca dengan baris di bawah/kasrah dengan diathafkan kepada yang terdekat, "ILAA=sampai" "AL-KA'BAINI=kedua mata kaki" artinya termasuk kedua mata kaki itu, sebagaimana juga diterangkan dalam hadits. Dua mata kaki ialah dua tulang yang tersembul pada setiap pergelangan kaki yang memisah betis dengan tumit. Dan pemisahan di antara tangan dan kaki yang dibasuh dengan rambut yang disapu menunjukkan diharuskannya/wajib berurutan dalam membersihkan anggota wudhu itu. Ini juga merupakan pendapat Syafi'i. Dari sunnah diperoleh keterangan tentang wajibnya berniat seperti halnya ibadah-ibadah lainnya., "WA-IN=dan jika" "KUNTUM=kalian sedang" "JUNUBAN=junub" "FATH-THOH-HARUU=maka mandilah kalian", "WA-IN=dan jika" "KUNTUM=kalian sedang" "MARDHOOO=sakit" yang akan bertambah parah dengan menyentuh air, "AU=atau"  'ALAA SAFARIN=dalam perjalanan" musafir, "AU=atau" "JAAA-A=datang" "AḪADUN=salah seorang" "MINKUM=di antara kalian" "MINAL-GHOOO-ITHI=dari kakus" artinya berhadas, "AU=atau" "LAAMASTUMU=kalian menyentuh" "AN-NISAAA-A=perempuan" hal ini telah dibicarakan dulu pada surah An-Nisaa', "FALAM=lalu tidak" "TAJIDUU=kalian mendapatkan" "MAAA-AN=air" yakni setelah mencarinya, "FATAYAM-MAMUU=maka bertayamumlah kalian" dengan mencari, "SHO-'IIDAN=(dengan) debu" "THOYYIBAN=yang suci" tanah yang bersih, "FAMSAḪUU=maka usaplah" "BIWUJUU-HIKUM=pada muka-muka kalian" "WA-AIDIIKUM=dan tangan kalian" beserta kedua siku, "MINHU=dengannya" debu itu dengan dua kali pukulan. Ba menunjukkan lengket sementara sunnah menjelaskan bahwa yang dimaksud ialah hendaklah sapuan itu meliputi kedua anggota secara keseluruhan, "MAA=tidak" "YURIIDULLOOHU=Allah menghendaki" "LIYAJJ-'ALA=untuk menjadikan"  'ALAIKUM=bagi kalian" "MIN=dari" "ḪAROJIN=kesulitan" dengan kewajiban-kewajiban berwudhu, mandi atau tayamum itu, "WALAAKIN=akan tetapi" "YURIIDU=Dia menghendaki" "LIYU-THOH-HIROKUM=untuk membersihkan kalian" dari hadas dan dosa,  "WALIYUTIMMA=dan untuk menyempurnakan" "NI'MATAHUU=nikmat-Nya"  'ALAIKUM=atas kalian" yakni dengan Islam dengan menerangkan syariat-syariat agama, "LA-'ALLAKUM=supaya kalian" "TASYKURUUNA =kalian bersyukur" atas nikmat-Nya.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al-Bagdadi, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Mansur, dari Harim, dari Abdur Rahman ibnu Ziyad Al-Afriqi, dari Abu Arif, dari Ibnu Umar yang menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Barang siapa yang melakukan wudhu dalam keadaan suci, maka dicatatkan baginya sepuluh pahala kebaikan."

Bila pendapat al-Biqa'i yang mengartikan iman pada ayat yang lalu dengan shalat dapat diterima, sangat jelas hubungan ayat ini dengan ayat yang lalu. Lebih jauh, al-Biqa'i menjelaskan bahwa surah ini dibuka dengan perintah memenuhi akad-akad perjanjian disusul dengan uraian tentang betapa Allah telah memenuhi pemeliharaan-Nya kepada manusia dengan menyediakan buat mereka aneka kebutuhan pangan dan seks, dengan mendahulukan uraian tentang pangan atas uraian tentang seks, karena kebutuhan pangan lebih utama. Selanjutnya, disebutkan pemenuhan perjanjian yang berkaitan dengan ibadah kepada-Nya dan ini dimulai dengan shalat, karena shalat adalah ibadah yang paling mulia setelah iman. Dalam konteks shalat ini, terlebih dahulu diuraikan tentang wudhu karena wudhu adalah syarat sahnya shalat. Demikian al-Biqa'i.

Mutawalli asy-Sya'rawi memberi gambaran lain. Menurutnya, setelah Allah Subhanahu wa Ta'ala menjelaskan faktor-faktor penunjang kelangsungan hidup pribadi, yakni makanan dan penunjang kelangsungan jenis, yakni perkawinan, lalu Allah menjelaskan bahwa semua itu adalah anugerah Ilahi untuk mengantar manusia bertemu dan mengenal Allah Subhanahu wa Ta'ala. Tentu saja, untuk bertemu dan mengenal-Nya diperlukan aneka persiapan menyangkut jiwa, badan, tempat, dan waktu. Persiapan badan dengan bersuci, persiapan waktu dengan ketentuan waktu-waktu shalat, persiapan tempat dengan tempat suci dan arah kiblat. Kesemuanya harus jelas dalam rangka pertemuan dan pengenalan dengan penganugerahan nikmat-nikmat yang diuraikan pada ayat-ayat sebelumnya. Nah, ayat ini memberi petunjuk tentang persiapan jasmani, yaitu dengan menjelaskan cara menyucikan diri dengan wudhu dan tayamum.

Dari sini, ayat ini mengajak dan menuntun: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu telah akan mengerjakan shalat, yakni telah berniat dan membulatkan hati untuk melaksanakan shalat sedang saat itu kamu dalam keadaan tidak suci/berhadas kecil, maka berwudhulah, yakni basuhlah muka kamu seluruhnya dan tangan kamu ke siku, yakni sampai dengan siku, dan sapulah, sedikit atau sebagian atau seluruh kepala kamu dan basuhlah atau sapulah kedua kaki-kaki kamu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub, yakni keluar mani dengan sebab apapun dan atau berhalangan shalat bagi wanita maka mandilah, yakni basahilah seluruh bagian badanmu.

Setelah menjelaskan cara bersuci—wudhu dan mandi—dengan menggunakan air. Lalu dijelaskan cara bersuci jika tidak mendapatkan air atau tidak dapat menggunakannya. Penjelasan itu adalah dan jika kamu sakit yang menghalangi kamu menggunakan air karena khawatir bertambah penyakit atau memperlambat kesembuhan kamu, atau dalam perjalanan yang dibenarkan agama dalam jarak tertentu, atau kembali dari tempat buang air (kakus) setelah selesai membuang hajat, atau menyentuh perempuan, yakni terjadi pertemuan dua alat kelamin, atau bersentuhan kulit lain jenis yang bukan mahram (menurut mazhab Imam Syafi'i) lalu kamu tidak memperoleh air, yakni tidak dapat menggunakan, baik karena tidak ada atau tidak cukup, atau karena sakit, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik, yakni suci. Untuk melaksanakan tayamum sapulah muka kamu dan tangan kamu dengan tanah itu. Allah Yang Mahakaya dan Kuasa itu tidak menghendaki untuk menjadikan atas kamu sedikit kesulitan pun, karena itu disyariatkan-Nya kemudahan-kemudahan untuk kamu, karena Dia hendak membersihkan kamu lahir dan bathin dengan segala macam ketetapan-Nya, baik yang kamu ketahui hikmahnya maupun tidak dan agar Dia menyempurnakan nikmat-Nya bagi kamu dengan meringankan apa yang menyulitkan kamu, memberi izin dan atau mengganti kewajiban dengan sesuatu yang lebih mudah supaya kamu bersyukur.

Firman-Nya: (إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ) idzaa qumtum illash-sholaaah=apabila kamu telah akan mengerjakan shalat, menunjukkan perlunya niat bersuci guna sahnya wudhu karena kalian telah akan mengerjakan berarti adanya tujuan mengerjakan, dan tujuan itu adalah niat, dan niat yang dimaksud adalah utnuk melaksanakan shalat, bukan untuk membersihkan diri atau semacamnya, baik diucapkan maupun tidak.

Apabila memahami redaksi ayat di atas, terlepas dari sunnahnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, boleh jadi ada yang berkata bahwa berwudhu adalah tuntutan ayat ini setiap seseorang akan melaksanakan shalat. Tetapi, bila memahaminya melalui sunnah Nabi shallallahu 'alihi wasallam diketahui bahwa perintah berwudhu hanya diwajibkan terhadap mereka yang tidak dalam keadaan suci.

Firman-Nya: (فَاغْسِلُوا) faghsiluu=basuhlah, berarti mengalirkan air pada anggota badan yang dimaksud. Sementara ulama menambahkan keharusan menggosok anggota badan saat mengalirkan air.

Yang dimaksud dengan wajah adalah dari ujung tempat tumbuhnya rambut kepala sampai keujung dagu dan bagian antara kedua telinga. Tidak termasuk apa yang di dalam mata, atau dalam hidung, dan tidak juga harus berkumur. Membersihkan hidung dan berkumur dinilai oleh mayoritas ulama sebagai sunnah atau anjuran.

Kata (أَيْد) aydin=tangan pada firman-Nya: (وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ) wa aydiyakum ilal-marofiq=dan tangan kamu sampai dengan siku, dapat dipahami dalam arti sempit dan luas. Firman-Nya: (إِلَى الْمَرَافِق) ilal-marofiq=ke siku, memberi batasan tentang makna tersebut. Hanya saja, para ulama berbeda pendapat tentang kata illa, apakah ia berarti sampai, sehingga siku-siku termasuk yang wajib di basuh atau tidak. Mayorritas ulama berpendapat bahwa siku-suku wajib dibasuh. Karena itu, terjemahan di atas menyatakan sampai dengan. Sunnah Rasul shallallahu 'alaihi wasallam pun menginformasikan bahwa beliau berwudhu dengan membasuh tangan bersama dengan siku beliau.

Firman-Nya: (وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ) wamsahuu bi ru-uusikum=sapulah kepala kamu. Setelah disepakati oleh ulama tentang wajibnya mengenakan air ke kepala, mereka berbeda pendapat tentang batas minimal yang wajib. Perbedaan itu lahir dari perbedaan pendapat tentang makna huruf ba' (baca bi) pada firman-Nya bi ru-uusikum. Ada yang memahami bahwa huruf ba' mengandung makna tertentu, ada juga yang menilainya sebagai huruf tambahan untuk penguat makna yang dikehendaki. Ulama-ulama bermazhab Imam Syafi'i dan Imam Hanafi memahaminya bermakna sebagian sehingga ayat tersebut memerintahkan untuk membasuh sebagian kepala. Ulama mazhab Imam Hanafi menetapkan seperempat bagian kepada, sedang ulama mazhab Syafi'i tidak menentukan kadar sebagian itu, yang penting ada bagian kepala yang dibasuh, walau sekadar mengenai kulit kepala dengan beberapa lembar rambut. Mazhab Imam Malik dan Imam Hambali memahami huruf  ba' di atas sebagai tambahan huruf yang berfungsi penguat dan tidak mengandung makna tertentu. Dari sini, mereka memahaminya dalam arti perintah membasuh seluruh kepala.

Firman-Nya: (وَأَرْجُلَكُمْ) wa arjulakum, ada juga yang membaca wa arjulikum' Perbedaan bacaaan ini menimbulkan perbedaan pendapat tentang hukum berwudhu menyangkut kaki. Yang membaca wa arjulakum menghubungkannya dengan kata (وُجُوهِكُمْ) wujuuhakum=wajah kamu, dan karena wajah harus dibasuh, kaki pun harus dibasuh. Di atas telah diikemukakan apa yang dimaksud dengan kata basuh. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Yang membaca arjulikum mengaitkannya dengan kata (بِرُءُوسِكُمْ) bi ru-uusikum=dengan kepala kamu, dan karena kepala disapu, yakni tidak harus dibasuh dan dicuci, cukup disapu dengan air walau hanya sedikit air. Persoalan secara panjang lebar yang dibahas oleh para ulama dapat dirujuk dalam bahasan=bahasan fiqih (hukum Islam).

Walaupun kata arjul=kaki-kaki dalam bentuk jamak, ayat di atas menggunakan bentuk dual ketika menjelaskan mata kaki (al-ka'bain=kedua mata kaki). Hal ini untuk menunjukkan bahwa kedua mata kaki harus dibasuh (diusap). Seandainya digunakan bentuk jamak sebagai ganti bentuk dual, dapat dipahami bahwa yang diperintahkan hanya salah satu mata kaki.

Jika diamati, di atas terlihat bahwa anggota badan yang diperintahkan untuk disapu dan dibasuh disebut dalam susunan urutan dari wajah, tangan, kemudian kembali lagi ke atas yaitu kepala dan terakhir kaki, Jika diambil urutan tubuh manusia, seharusnya yang disebut terlebih dahulu adalah kepala, wajah, tangan, dan kaki. Di sisi lain, kata yang digunakan pun berbeda. Ini menunjukkan keharusan adanya urutan dalam melakukan wudhu sesuai dengan urutan yang disebut ayat ini. Demikian pendapat mayoritas ulama.

Hanya Imam Abu Hanifah yang tidak mensyaratkan tartib (perurutan) itu, apalagi dengan adanya kata maka, pada awal ayat ini, yakni maka basuhlah wajahmu.

Kata (الْغَائِطِ) al-ghaa-ith bermakna tempat yang tinggi. Tempat yang tinggi biasanya menjadi tempat aman karena tidak mudah dijangkau orang. Di sini, kata tersebut dipahami dalam arti tempat yang aman dan tenang. Dari sini kemudian maknanya berkembang menjadi tempat buang air (kakus). Ada juga yang memahami kata ghoo-ith dalam arti tempat yang rendah. Demikian thahir Ibn 'Asyur dalam tafsirnya. Ada juga yang memahami kata ini dalam arti tempat yang rendah. Ketika menjelaskan kata serupa dalam QS an-Nisaa' 4: 43 telah dikemukakan bahwa biasanya sesuatu yang berada di tempat yang tinggi akan mudah terlihat, bendera misalnya, berbeda dengan tempat yang rendah. Pada masa lalu, tempat yang rendah dipilih untuk membuang air agar mereka tidak mudah dilihat orang.
(Bersambung bagian 2)
Sent from BlackBerry® on 3

Cash Flow Langit dalam surat Al Maiidah [5]: 5

Assalaamu 'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh,
Selamat pagi anak2ku dan sahabat2ku, Alhamdulillah kita masih bisa melanjutkan tadarus/kajian al-Qur'an dengan metode tafsir perkata, dan penjelasan dari ayat per ayat secara berulang agar benar-benar kita bisa mengingatnya serta dipahami secara baik dan benar.

Pada ayat sebelumnya telah diterangkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala menghalalkan bagi kaum Muslimin makanan yang baik-baik dan dari buruan yang ditangkap oleh binatang buas, seperti anjing, singa, harimau dan burung yang telah diajari dengan melatihnya untuk berburu sebagaimana yang telah diajarkan Allah kepada sebagian diantara kalian. Maka dibolehkan memakan apa yang ditangkapnya untuk kaum Muslimin, tetapi diwajibkan disebut nama Allah atas binatang buas itu waktu melepaskannya. Dan diakhir ayat Allah menyuruh kita untuk bertakwa kepada-Nya, karena sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya. Maka pada ayat lanjutan ini Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

QS AL-MAA-IDAH 5: 5.
أعوذ بالله من الشيطان الرجيم
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۗ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ ۖ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ  وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالإيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ ۖ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
AL-YAUMA UḪILLA LAKUMUTH-THOYYIBAATU, WA-THO-AAMUL-LADZIINA UUTUL-KITAABA ḪILLUL-LAKUM, WA-THO-AAMUKUM ḪILLUL-LAHUM, WAL-MUḪSHONAATU MINAL-MU'MINAATI WAL-MUḪSHONAATU MINAL-LADZIINA UUTUL-KITAABA MIN QOBBLIKUM IDZAAA AATAITUMUU-HUNNA  UJUURO-HUNNA MUḪSHINIINA GHOIRO MUSAAFIḪIINA WALAA MUTTAKHIDZIII AKHDAANIN, WAMAY-YAKFUR BIL-IIMAANI FAQODD ḪABITHO 'AMALUHUU, WA-HUWA FIL-AAKHIROTI MINAL-KHOOSIRIINA. = "Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatan[402] diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al-kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.

[402] Ada yang mengatakan wanita-wanita yang merdeka.

"AL-YAUMA=pada hari ini" "UḪILLA=dihalalkan" "LAKUM=bagi kalian" "ATH-THOYYIBAATU=yang baik-baik" artinya yang enak-enak, "WA-THO-AAMU=dan makanan" "AL-LADZIINA=orang-orang yang" "UUTUL-KITAABA=mereka diberi kitab" maksudnya sembelihan orang-orang yahudi dan nasrani bagi mereka yang menyembelihnya dengan menyebut nama Allah, "ḪILLUN=halal" "LAKUM=bagi kalian", "WA-THO-AAMUKUM=dan makanan kalian" yang kamu sajikan kepada mereka, "ḪILLUN=halal" "LAHUM=bagi mereka", "WAL-MUḪSHONAATU=dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan" "MINAL-MU'MINAATI=dari wanita-wanita yang beriman" "WAL-MUḪSHONAATU=dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan" "MINAL-LADZIINA=dari orang-orang yang" "UUTUL-KITAABA=mereka diberi Kitab" "MIN QOBBLIKUM=dari sebelum kalian" halal pula kamu kawini. "IDZAAA=jika" "AATAITUMUU-HUNNA=kalian berikan kepada mereka" "UJUURO-HUNNA=mahar-mahar mereka" "MUḪSHINIINA=menikahi" untuk menjaga kehormatan, "GHOIRO=bukan" "MUSAAFIḪIINA=untuk berzina" dengan mereka secara terang-terangan, "WALAA=dan tidak" "MUTTAKHIDZIII=menjadikannya" "AKHDAANIN=kekasih simpanan" atau melakukan perzinaan dengan mereka secara sembunyi-sembunyi, "WAMAN=dan siapa yang" "YAKFUR=dia ingkar" murtad,  "BIL-IIMAANI=dari iman" "FAQODD=maka sungguh" "ḪABITHO=sia-sia"  'AMALUHUU=amalnya" amal shaleh sebelum itu hingga tidak dianggap diberi pahala, "WA-HUWA=dan dia" "FIL-AAKHIROTI=di akhirat" "MINAL-KHOOSIRIINA=(termasuk) dari orang-orang yang rugi" yakni jika ia meninggal dalam keadaan demikian itu.

Sekali lagi, Allah mengulangi pernyataan ayat lalu dan menambahkan bahwa: Pada hari ini dihalalkan bagi kamu, kaum Muslimin semua, yang baik-baik. Makanan, yakni binatang halal sembelihan orang-orang yang diberi al-kitab itu halal bagi kamu memakannya dan makanan kamu halal pula bagi mereka sehingga kamu tidak berdosa bila memberinya kepada mereka. Dan dihalalkan juga bagi kamu menikahi wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al-kitab, yakni orang-orang yahudi dan nasrani, sebelum kamu bila kamu telah membayar imbalan, yakni mas kawin mereka, yakni telah melangsungkan akad nikah secara sah, pembayaran dengan maksud memelihara kesucian diri kamu, yakni menikahi sesuai tuntunan Allah, tidak dengan maksud berzina dan tidak pula menjadikannya pasangan-pasangan yang dirahasiakan atau gundik-gundik. Dihalalkan kepada kamu pernikahan itu, sambil kiranya kamu mengingat bahwa barang siapa yang kafir sesudah beriman maka hapuslah amalannya. Jika kekafiran tersebut dibawa mati dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.

Kata (طَعَامُ) Tho-'aam=makanan yang dimaksud oleh ayat di atas adalah sembelihan karena sebelum ini telah ditegaskan hal-hal yang diharamkan sehingga selainnya otomatis halal, baik sebelum maupun setelah dimiliki ahli kitab. Juga karena, sebelum ini terdapat uraian tentang penyembelihan dan perburuan sehingga kedua hal inilah yang menjadi pokok masalah. Ada juga yang memahami kata makanan dalam arti buah-buahan, biji-bijian, dan semacamnya. Namun, pendapat ini sangat lemah.

Kendati demikian, hendaknya perlu diingat bahwa tidak otomatis semua makanan ahli kitab selain sembelihannya menjadi halal. Karena, boleh jadi makanan yang mereka hidangkan telah bercampur dengan bahan-bahan haram, misalnya minyak babi atau minuman keras, dan boleh jadi juga karena adanya bahan yang najis. Dalam konteks ini, Sayyid Muhammad Thathawi, mantan Mufti Mesir dan Pemimpin Tertinggi al-Azhar, menukil pendapat sementara ulama bermazhab Imam Malik yang mengharamkan keju dan sebangsanya yang diproduksi di negara non-Muslim dengan alasan bahwa kenajisannya hampir dapat dipastikan. Namun, setelah menukil pendapat ini, Thanthawi menegaskan bahwa mayoritas ulama tidak berpendapat demikian, dan bahwa makanan keju dan semacamnya yang diproduksi di negeri-negeri non-Muslim dapat dibenarkan, selama belum terbukti bahwa makanan tersebut telah bercampur dengan najis.

Berbeda-beda pendapat ulama tentang cakupan makanan (الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ) alladziina uutul-kitaab. Setelah para ulama sepakat bahwa paling tidak mereka adalah penganut agama yahudi dan nasrani, mereka kemudian berbeda pendapat apakah penganut agama itu adalah generasi masa lalu dan keturunannya saja atau termasuk para penganut kedua agama itu hingga kini, baik yang leluhurnya telah memeluknya maupun yang baru memeluknya. Ada yang menolak menamai penganut yahudi dan nasrani dewasa ini sebagai ahli kitab.

Penegasan kata (وَطَعَامُكُمْ) wa tho-'aamukum=makanan kamu, setelah sebelumnya ditegaskan kata "wa tho-'aamuhum=makanan mereka" (ahli kitab) adalah untuk menggarisbawahi bahwa dalam soal makanan dibenarkan hukum timbal balik, tetapi dalam soal pernikahan tidak ada timbal balik itu, dalam arti pria Muslim dapat menikah dengan wanita ahli kitab, tetapi pria ahli kitab tidak dibenarkan menikah dengan wanita Muslimah.

Pendapat tentang boleh tidaknya menikah dengan wanita ahli kitab, tidak jauh berbeda dengan pendapat-pendapat tentang sembelihan mereka. Sementara ulama berpendapat bahwa, walaupun ayat ini pada dasarnya telah membenarkan pernikahan pria Muslim dengan wanita ahli kitab, ketentuan tersebut telah dibatalkan oleh firman Allah dalam QS al-Baqarah 2: 221:

وَلا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا
"WALAA TUNKIHUL-MUSYRIKIINA HATTAA YU'MINUU = Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman."

Sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam Abdullah Ibn Umar radhiallahu 'anhu menegaskan bahwa: "Saya tidak mengetahui kemusyrikan yang lebih besar daripada kemusyrikan seseorang yang percaya bahwa Tuhannya adalah Isa atau salah seorang hamba Allah"

Pendapat Ibn Umar ini tidak didukung oleh mayoritas sahabat-sahabat Nabi lainnya. Mereka tetap berpegang kepada bunyi teks ayat al-Maa-idah di atas dan menyatakan bahwa, walaupun akidah ketuhanan ahli kitab tidak sama atau sepenuhnya sama dengan dengan akidah Islamiyah, al-Qur'an tidak mempersamakan mereka dengan kaum musyrikin, bahkan membedakannya dan memberi mereka nama khusus, yakni ahli kitab. Perhatikanlah antara lain firman-Nya:
لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ حَتَّى تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ
"Orang-orang kafir, yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata" (QS al-Bayyinah 98: 1).

Ayat ini membagi orang-orang kafir menjadi dua kelompok yang berbeda, yaitu ahli kitab dan orang-orang musyrik. Perbedaan itu dipahami dari huruf wau pada ayat itu yang berarti dan. Huruf ini dari segi bahasa digunakan untuk menghimpun dua hal yang berbeda. Nah, yang dilarang mengawinkannya dengan wanita Muslimah adalah pria musyrik, sedang yang dibenarkan oleh ayat al-Maa-idah ini adalah mengawini wanita ahli kitab.

Larangan pernikahan antar-pemeluk agama yang berbeda ini agaknya dilatarbelakangi oleh keinginan menciptakan "sakinah" dalam keluarga yang merupakan tujuan pernikahan. Pernikahan baru akan langgeng dan tenteram jika terdapat kesesuaian pandangan hidup antara suami dan istri. Jangankan perbedaan agama, perbedaan budaya bahkan tingkat pendidikan pun tidak jarang menimbulkan kesalahpahaman dan kegagalan pernikahan.

Memang ayat ini membolehkan pernikahan antar-pria Muslim dan wanita ahli kitab, tetapi izin ini adalah sebagai jalan keluar kebutuhan mendesak ketika itu, di mana kaum Muslimin sering bepergian jauh melaksanakan jihad tanpa mampu kembali ke keluarga mereka, sekaligus juga untuk tujuan dakwah. Bahwa wanita Muslimah tidak diperkenankan menikah dengan pria non-Muslim, baik ahli kitab lebih-lebih kaum musyrikin, karena mereka tidak mengakui kenabian Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Pria Muslim mengakui kenabian Isa dan sebagai pemimpin di dalam rumah tangganya serta mempunyai kewajiban untuk membimbing istrinya di dalam hidup beragama sehingga dapat mengajak istrinya untuk meyakini akan kebenaran Islam.

Firman-Nya: (وَالْمُحْصَنَاتُ) wal-muḫshonaat = wanita-wanita yang menjaga kehormatan, merupakan isyarat bahwa yang seharusnya dinikahi adalah wanita-wanita yang menjaga kehormatannya, baik wanita Mukminah maupun ahli kitab. Ada juga yang memahami kata tersebut ketika dirangkaikan dengan uutul-kitaab dalam arti wanita-wanita merdeka. Memang, kata itu dapat berarti merdeka, atau yang terpelihara kehormatannya, atau yang sudah nikah. Selanjutnya, didahulukannya penyebutan wanita-wanita Mukminah memberi isyarat bahwa mereka yang seharusnya didahulukan karena, betapa pun, persamaan agama dan pandangan hidup sangat membantu melahirkan ketenangan, bahkan sangat menentukan kelanggengan rumah tangga.

Ditutupnya ayat di atas, yang menghalalkan sembelihan ahli kitab serta pernikahan pria Muslim dengan wanita yahudi dan nasrani, dengan ancaman barang siapa yang kafir sesudah beriman maka hapuslah amalannya dan seterusnya merupakan peringatan kepada setiap yang makan, dan atau merencanakan pernikahan dengan mereka, agar berhati-hati jangan sampai hal tersebut mengantar mereka kepada kekufuran karena akibatnya adalah siksa akhirat nanti.

Di sisi lain, ditempatkannya ayat ini sesudah pernyataan keputus-asaan orang-orang kafir dan sempurnanya agama Islam memberi isyarat bahwa dihalalkannya hal-hal tersebut antara lain karena ummat Islam telah memiliki kesempurnaan tuntunan agama dan karena orang-orang kafir sudah sedemikian lemah sehingga telah berputus asa untuk mengalahkan kaum Muslimin atau memurtadkannya. Ini—sekali lagi—menunjukkan bahwa izin tersebut bertujuan pula untuk menampakkan kesempurnaan Islam serta keluhuran budi pekerti yang diajarkan dan diterapkan oleh suami terhadap para istri penganut agama yahudi atau kristen itu, tanpa harus memaksanya untuk memeluk agama Islam, tetapi biasanya mereka akan memeluk agama  Islam secara suka rela karena mendapati keluhuran budi pekerti yang di praktekkan oleh suaminya dalam kehidupan sehari-hari di dalam berumahtangga. Atas dasar keterangan di atas, sangat pada tempatnya jika dikatakan bahwa tidak dibenarkan menjalin hubungan dengan wanita ahli kitab bagi yang tidak mampu menampakkan kesempurnaan ajaran Islam, lebih-lebih yang diduga akan terpengaruh oleh ajaran non-Islam yang dianut oleh calon istri atau keluarga calon istrinya.

WALLOOHU A'LAM.... sEmOgA bErManFaAt.... AaMiIn... n HaVe A nIcE wEeK-eNd...
Sent from BlackBerry® on 3

Cash Flow Langit dlm surat Al Maiidah [5] : 4

Assalaamu 'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh,
Selamat pagi anak2ku dan sahabat2ku, Alhamdulillah kita masih bisa melanjutkan tadarus/kajian al-Qur'an dengan metode tafsir perkata, dan penjelasan dari ayat per ayat, diulang-ulang agar benar-benar bisa diingat, dipahami secara baik dan benar.

Tidak terasa hari Jum'at yang barakah masih berkenan menemui kita, dan hari ini terakhir dari bulan Muharram 1434 H. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: "Wahai orang-orang beriman, apabila kalian diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila shalat telah ditunaikan, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. (QS al-Jumuah 62: 10-11). Dan alangkah baiknya kita mempersiapkan untuk membersihkan diri sebelum melaksanakan shalat Jum'at, karena Rasulullah shallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jikalau seseorang diantara engkau semua mendatangi shalat Jum'at, maka hendaklah mandi dulu." (Muttafaq 'alaih). Dan di samping itu banyak-banyak membaca shalawat sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya diantara hari-harimu semua yang lebih utama ialah hari Jum'at, maka dari itu perbanyakkanlah membaca shalawat padaku dalam hari Jum'at itu, sebab sesungguhnya shalawatmu semua itu ditunjukkan kepadaku." Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad shahih.

Marilah kita meneruskan tadarus dan membahas serta berusaha memahami lanjutan kandungan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dibawah ini:

QS AL-MAA-IDAH 5: 4.
أعوذ بالله من الشيطان الرجيم
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۗ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۗ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
YAS-ALUUNAKA MADZAAA UḪILLA LAHUM, QUL UḪILLA LAKUMUTH-THOYYIBAATU, WAMAA 'ALLAMTUM MINAL-JAWAARIḪI MUKALLIBIINA TU-ALLIMUU-NAHUNNA MIMMAA 'ALLAMAKUMULLOOHU FAKULUU MIMMAAA AMSAKNA 'ALAIKUM WADZKURUSMALLOOHI 'ALAIHI, WATTAQULLOOHA, INNALLOOHA SARII-'UL-ḪISAABI.= Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?". Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu[399]. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu[400], dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya)[401]. dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.

Keterangan: [399] maksudnya: binatang buas itu dilatih menurut kepandaian yang diperolehnya dari pengalaman; pikiran manusia dan ilham dari Allah tentang melatih binatang buas dan cara berburu.     [400] yaitu: buruan yang ditangkap binatang buas semata-mata untukmu dan tidak dimakan sedikitpun oleh binatang itu.     [401] maksudnya: di waktu melepaskan binatang buas itu disebut nama Allah sebagai ganti binatang buruan itu sendiri menyebutkan waktu menerkam buruan.

"YAS-ALUUNAKA=mereka bertanya kepadamu" hai Muhammad, "MADZAAA=apa saja yang" "UḪILLA=dihalalkan" "LAHUM=bagi mereka" di antara makanan. "QUL=katakan" "UḪILLA=dihalalkan" "LAKUM=bagi kalian" "ATH-THOYYIBAATU=yang baik-baik" yang enak-enak atau yang halal, hasil buruan, "WAMAA=dan apa yang" 'ALLAMTUM=kalian ajari" "MINAL-JAWAARIḪI=dari binatang buas" seperti anjing, serigala dan burung, "MUKALLIBIINA=dengan melatih untuk berburu" "TU-ALLIMUU-NAHUNNA=kalian mengajarnya" "MIMMAA=dari apa yang" 'ALLAMAKUMULLOOHU=mengajarkan kepada kalian Allah" tentang cara berburu, "FAKULUU=maka makanlah" "MIMMAAA=dari apa yang" "AMSAKNA=ia tangkap" 'ALAIKUM=untuk kalian" mereka membunuh buruan tanpa memakannya. Berbeda halnya dengan yang tidak terlatih, maka tangkapannya itu tidak halal. Sebagai ciri-cirinya bila dilepas ia berangkat dan bila dicegah ia berhenti serta ditahannya buruan itu dan tidak dimakannya. Sekurang-kurangnya untuk mengetahui hal itu dibutuhkan pengamatan sebanyak tiga kali. Jika buruan itu dimakannya, berarti tidak ditangkapnya untuk tuannya, maka tidak halal dimakan sebagaimana tercantum dalam kedua hadits sahih Bukhari dan Muslim. Dalam hadits itu juga disebutkan bahwa hasil panahan jika dilepas dengan menyebut nama Allah, maka sama dengan hasil buruan dari binatang pemburu yang telah dilatih.  "WADZKURUSMALLOOHI=dan sebutlah nama Allah" 'ALAIHI=atasnya", "WATTAQULLOOHA=dan bertakwalah kepada Allah", "INNALLOOHA=sesungguhnya Allah" "SARII-'U=sangat cepat" "AL-ḪISAABI=perhitungan-Nya".

Setelah pada ayat yang lalu dijelaskan izin untuk berburu dan larangan memakan bangkai, dan disisi lain ada binatang buruan yang mati terbunuh oleh anjing terlatih, para sahabat bertanya tentang hal tersebut. Maka, turunlah ayat ini menjelaskan bahwa: Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakanlah: "Dihalalkan bagimu segala yang baik-baik, yakni yang sesuai dengan tuntunan agama dan atau yang sejalan dengan selera kamu—selama tidak ada ketentuan agama yang melarangnya, termasuk binatang halal yang kamu sembelih sebagaimana diajarkan Rasul shallallahu 'alaihi wasallam dan dihalalkan juga buat kamu binatang halal hasil buruan oleh binatang buas seperti anjing, singa, harimau, burung yang telah kamu ajar dengan melatihnya dengan bersungguh-sungguh untuk berburu, yakni menangkap binatang dan memperolehnya guna diberikan kepada kamu, bukan untuk diri mereka. Kamu mengajar mereka, yakni bintang-binatang itu, menurut apa yang telah diajarkan Allah kepada kamu tentang tata cara melatih binatang. Jika demikian itu yang kamu lakukan, maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untuk kamu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu sewaktu kamu melepasnya untuk berburu. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya, yakni perhitungan-Nya."

Kata (الطّيّبات) ath-thoyyibaat adalah bentuk jamak dari kata (طيّب) thoyyib. Dari segi bahasa, ia dapat berarti baik, lezat, menenteramkan, paling utama, dan sehat. Kita dapat berkata bahwa makna kata tersebut dalam konteks ini adalah makanan yahng tidak kotor dari segi zatnya, atau rusak (kadaluarsa), atau tercampur najis. Dapat juga dikatakan bahwa yang thoyyib dari makanan ialah yang mengundang selera bagi yang memakannya dan tidak membahayakan fisik serta akalnya. Ia adalah makanan yang sehat, proporsional, dan aman. Tentu saja, ia pun harus halal. Karena itu, perintah makan jika menyebut kata thoyyib selalu dirangkaikan dengan kata yang menggunakan kata halal.

Makanan yang sehat adalah yang memiliki zat gizi yang cukup dan seimbang. Yang proporsional, dalam arti sesuai dengan kebutuhan pemakan, tidak berlebih dan tidak berkurang. Ada makanan buat anak, ada juga buat orang dewasa. Sedang aman adalah yang mengakibatkan rasa aman jiwa dan kesehatan pemakannya karena ada makanan yang sesuai buat kondisi si A dan ada juga yang tidak. Di sisi lain, kata aman juga di samping mencakup rasa aman dalam kehidupan dunia, juga aman dalam kehidupan akhirat. Dari sini lahir anjuran untuk meninggalkan makanan-makanan yang mengandung syubhat (keraguan tentang kehalalannya).

Kata (مكلّبين) mukallabiin terambil dari kata (كلب) kalb, yakni anjing. Mukallabiin adalah anjing-anjing yang telah diajar dan terlatih, namun maksudnya di sini adalah semua binatang pemburu yang telah diajar dan terlatih. Pemilihan kata yang terambil dari kata itu karena anjing adalah binatang terlatih yang populer.

Kata yang mengandung makna kamu ajar dengan melatihnya itu agaknya sengaja ditekankan di sini, walau sesudah kalimat itu disebutkan lagi kalimat kamu mengajar mereka untuk mengisyaratkan bahwa pengajaran binatang-binatang itu hendaknya dilakukan melalui pelatihan sungguh-sungguh dan dilakukan oleh mereka yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang tersebut.

Tanda-tanda yang menunjukkan bahwa binatang pemburu dimaksud benar-benar telah terlatih adalah apabila ia diperintah pergi ia pergi, bila dilarang ia tunduk, bila dicegah ia menurut. Ia menangkap binatang buruan, tidak memakannya, bahkan kembali kepada tuannya membawa buruan saat ia dipanggil.

Firman-Nya: (فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ) fakuluu mimmaa amsakna 'alaikum=maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untuk kamu, dipahami oleh ulama-ulama bermazhab Imam Syafi'i dan Imam Hambali bahwa, jika binatang pemburu itu memakan buruan yang ditangkapnya, binatang tersebut haram dimakan karena ia tidak menangkapnya untuk kamu tetapi untuk dirinya. Mazhab Imam Malik menilai tidak haram walau binatang pemburu memakan sebagian selama ia membawa sebagian yang lain kepada tuannya.

Firman-Nya: (وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ) wadzkurus-malloohi 'alaihi=sebutlah nama Allah atas binatang buas itu ketika melepasnya, ada ulama yang memahaminya sebagai perintah wajib, ada juga sebagai perintah sunnah. Ada lagi yang menyatakan jika dengan sengaja  tidak membaca Basmalah, hasil buruan tersebut menjadi haram. Persoalan membaca Basmalah, insya Allah akan dibahas lebih terperinci ketika menafsirkan QS al-An'aam 6: 21.

Ayat ini ditutup dengan firman-Nya: Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya (perhitungan-Nya), antara lain untuk mengisyaratkan agar dalam berburu kiranya ketentuan Allah selalu diperhatikan. Jangan sampai terjadi pelampauan batas dalam pembunuhan, jangan sampai pula terjadi pemusnahan terhadap jenis binatang buruan, jangan juga berburu untuk sekadar mencari kesenangan dan menghabiskan waktu karena, jika demikian, Allah akan menjatuhkan sanksi-Nya dengan cepat di dunia sebelum diakhirat kelak.

Memang, ayat ini tidak melarang perburuan. Allah juga tidak melarang penyembelihan binatang. Tetapi, yang perlu diingat agar pemburu dan penyembelih tidak hampa rasa sehingga mengakibatkan binatang tersiksa, atau punah, atau sia-sia hidupnya.

Binatang yang disembelih atau diperoleh melalui perburuan untuk dimakan, atau dipelihara dengan tujuan-tujuan yang benar, tidak bertentangan dengan rahmat dan kasih sayang. Karena, memang Allah telah menjadikan hidup dan kehidupan ini demikian. Tidak ada sesuatu pun dalam hidup makhluk ini yang tidak berubah dan beralih, atau katakanlah tidak makan dan dimakan. Demikian itu halnya dunia materi. Tumbuh-tumbuhan memakan tanah atau apa yang terdapat dalam tanah, selanjutnya tanah pun memakan tumbuh-tumbuhan, dan mengalihkan kembali ke unsur-unsur pertama tumbuhan itu. Binatang memakan tumbuhan, menghirup udara, bahkan memburu dan memakan satu sama lain. Demikian hidup ini, tetapi manusia diberi tuntunan. Tidak semua boleh dimakan karena ada makanan yang berdampak buruk terhadap kesehatan jasmani dan ruhaninya. Di sisi lain, semua tidak boleh disia-siakan, bukan saja karena masih ada selain manusia atau generasi masa kini yang membutuhkannya, tetapi juga karena setiap yang diciptakan Allah mempunyai tujuan. Tujuan itu adalah haq, antara lain bahwa binatang dapat diburu dan disembelih untuk dimakan, tetapi rahmat dan kasih sayang terhadapnya ketika diburu dan disembelih harus tetapi menghiasi penyembelih dan pemburu. Kalau tidak, hati-hatilah karena Allah Maha Cepat perhitungan-Nya.

Semoga bermanfaat
Sent from BlackBerry® on 3