Menyapih menurut Al-Quran
Bismillahirrohmaanirrahiim…..
Seorang ibu mempunyai kewajiban untuk menyusui
anaknya. WHO mewajibkan masa menyusui ekslusif adalah selama 6 bulan, setelah
itu bayi mulai diperkenalkan dengan makanan pendamping dan tetap disusui sampai
tiba masanya berhenti. Kapankah masa anak berhenti menyusu/kapankah harus
menyapih?
Dalam berbagai artikel tentang menyusui, disebutkan
para ahli tidak dapat menjawab dengan tepat kapan waktu untuk menyapih. Banyak
ahli merekomendasikan ASI diberikan hingga anak berusia dua tahun. Dr. Utami
Roesli, Sp.A, MBA, IBCLC, mengatakan menyapih sebaiknya dilakukan saat anak
dengan kesadarannya sendiri menolak menyusu ke payudara ibu. “itu artinya bias
saat anak berusia satu tahun, dua tahun, atau tiga tahun.” Kata Ketua Umum
Sentra Laktasi Indonesia (Selasi) ini. [1]
Apakah tidak ada batasan waktu dalam menyusui?
Walaupun para ahli tidak dapat menjawab dengan tepat kapan waktu menyapih,
Al-Quran dapat menjawabnya dengan tegas dan jelas bahwa masa menyusui itu
adalah dua tahun.
Ayat- ayat yang
berkaitan dengan hukum penyusuan:
1. QS. Al-Baqarah ayat 233:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا لاَ تُضَآرَّ وَالِدَةُ بِوَلَدِهَا وَلاَ مَوْلُودُُلَّهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالاً عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا أَوْلاَدَكُمْ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآءَاتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرُُ
Artinya:
Para ibu hendaklah
menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh yaitu bagi yang ingin
menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah member makan dan pakaian kepada
para ibu dengan cara yang ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut
kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena
anaknya, dan seorang ayah karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian.
Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum 2 tahun) dengan kerelaan keduanya dan
permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu
disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan
pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah
bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
2. QS. Luqman ayat 14:
وَوَصَّيْنَا اْلإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَىَّ الْمَصِيرُ
Artinya:
Dan kami perintahkan
kepada manusia (agar berbuat baik) kepada orang tuanya. Ibunya telah
mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam
usia dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya
kepada Aku kembalimu.
3. QS. Al-Ahqaf ayat 15:
وَوَصَّيْنَا اْلإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلاَثُونَ شَهْرًا حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَىَّ وَعَلَى وَالِدَيذَ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ
Artinya:
Dan Kami perintahkan
kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah
mengandungnya dengan susah payah(pula). Masa mengandung sampai menyapihnya
selama tiga puluh bulan, sehingga apabila dia (anak itu) telah dewasa dan
umurnya mencapai empat puluh tahun, dia berdo’a, “Ya Tuhan-Ku, berilah aku
petunjuk agar aku dapat mensyukuri n’mat-Mu yang telah Engkau limpahkan kepada
kedua orang tuaku, dan agar aku dapat berbuat kebajikan yang Engkau ridhai; dan
berilah aku kebaikan yang akan mengalir sampai kepada anak cucuku. Sungguh, aku
bertobat kepada Engkau, dan sungguh, aku termasuk orang Muslim.”
Kupasan Ayat-ayat
Berdasarkan ayat 233 surat al-Baqarah diatas,
diwajibkan kepada kaum ibu baik yang masih berfungsi sebagai istri maupun yang
dalam keadaan tertalak untuk menyusui anak-anak mereka selama dua tahun penuh
dan tidak lebih dari itu. Tetapi diperbolehkan kurang dari masa itu jika kedua
orang tua memandang adanya kemaslahatan. Dan dalam hal ini, persoalannya
diserahkan kepada kebijaksanaan mereka berdua. [2]
Dalam Tafsir Ibnu Katsier dikatakan, ayat ini
merupakan tuntunan Allah supaya para ibu menyusui bayinya hingga usia dua
tahun. Lebih dari itu tidak diperlukan oleh bayi. [3]
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan
Muslim, Aisyah r.a. mengatakan bahwa nabi SAW bersabda: “Perhatikanlah siapakah
sebenarnya saudara sepersusuanmu itu, sebab penyusuan yang dianggap itu hanya
pada masa bayi, yakni ketika makanan utama dari bayi itu hanya menyusu.” [4]
Ali ash-Shabuni menjelaskan dalam tafsirnya; Allah SWT
menggalakkan para ibu agar menyusukan anak-anaknya dengan menetapkan masa
penyusuan selama dua tahun penuh sebab selewat waktu tersebut seorang anak bayi
sudah dapat meninggalkan air susu ibu dan ia dapat mulai dibantu dengan
diberikan kepadanya makanan dan minuman. Tiada yang lebih baik untuk seorang
anak bayi daripada susu ibu. Susu ibu adalah sebaik-baik makanan (bagi
seorang bayi) menurut kesepakatan medis. Dalam hal ini hikmah Ilahi
menetapkan menjadikan susu ibu sebagai makanan bagi bayi, cocok dengan kondisi
pertumbuhan anak menurut tingkatan yang wajar. [5]
Fishālan artinya menyapih (arti asalnya Fishālun:
berpisah), dikatakan menyapih itu ialah karena anak (yang semula disusui)
itu berpisah dari susu ibunya ke jenis-jenis makanan yang lain. [6]
Jika kita membaca ayat-ayat di atas, dapat kita pahami
bahwa masa menyusui itu adalah 2 tahun, sehingga apabila sudah mencapai usia
tersebut hendaknya anak-anak disapih. Apakah itu suatu kewajiban? Apabila kita
menjadikan Al-Quran sebagai pedoman hidup tentunya kita akan mengikuti petunjuk
al-Quran tersebut.
Mengapa harus dua tahun? Karena Allah telah
menyiratkan dalam ayat-ayat di atas bahwa dua tahun tersebut adalah masa
penyusuan yang sempurna. Tidak ada keraguan dari ayat-ayat di atas tentang
batas menyusui dan penyapihan.
Dalam surat al-Ahqaf ayat 15 di atas Allah berfirman:
“…mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan…”. Para ulama
menyimpulkan berdasarkan ayat tersebut, masa mengandungnya ibu sampai masa
menyapihnya anak adalah tiga puluh bulan, dengan perhitungan masa hamil paling
cepat adalah enam bulan sehingga masa menyusui menjadi dua tahun penuh, atau
masa hamil Sembilan bulan dan masa menyusui dua puluh satu bulan. [7] Apabila
masa kehamilan normal yaitu 9 bulan ditambah masa menyusui penuh selama dua
puluh empat bulan menjadikannya tiga puluh tiga bulan, maka itu sudah sangat
sempurna.
Dalam pemahaman penulis dari ayat-ayat di atas, proses
penyapihan jenis Mother Led Weaning lah yang sesuai dengan al-Quran. Dalam
Mother Led Weaning, ibu yang menentukan kapan saat yang tepat untuk menyapih si
kecil. Tentunya apabila kita telah memahami ayat-ayat di atas, kita tahu kapan
harus menyapihnya.
Cara menyapihnya seperti apa? Itu diserahkan kepada
ibu, kepada ayah yang tentunya harus mendukung ibu. Seperti halnya bahwa
menyusui itu bukan suatu hal yang mudah, menyapih juga bukan suatu hal yang
mudah. Perlu dukungan dari lingkungan sekitar untuk membantu kesuksesan proses
penyapihan.
Perlu diingat bahwa penyapihan adalah bentuk cinta
kita kepada anak. Tidak perlu merasa bahwa kita telah menyakiti anak dengan
menghentikan penyusuan, membuat dia menangis karena tidak diberi ASI, semua itu
adalah proses yang harus dilalui. Karena dalam kehidupan selanjutnya pun anak
akan menemui batasan-batasan, dan disapih adalah batasan pertama yang harus dia
lalui. Selain itu menyapih anak setelah dua tahun adalah bentuk cinta kita
kepada Allah SWT, yaitu menjalankan firman-Nya.
Wallahu a’lam…
Catatan Kaki:
[1] Majalah Mother & Baby Edisi Agustus 2010
[2] Ahmad Musthafa al-Maraghi, Tafsir al-Maraghi
[3] dan [4] Ibnu Katsier, Tafsir Ibnu Katsir
[5] dan [6]Ali ash-Shabuni, Tafsir Ayat-ayat Hukum
dalam Al-Quran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar