Laman

Senin, 08 April 2013

Hukum Memberi Jaminan utk Modal dalam Mudharabah

Hukum Memberi Jaminan untuk Modal dalam Mudharabah
Pertanyaan:

Bolehkah meminta syarat jaminan keamanan modal dalam akad mudharabah? Sehingga ketika proyek usaha gagal, dia wajib mengembalikan modal dan keuntungan yg pernah didapat?

Semoga Allah memberikan taufiq…

Jawaban:

Jawaban Syaikh Dr. Sa'd Al-Khatslan

لايصح اشتراط ضمان رأس المال ولا اشتراط نسبة مقطوعة من الأرباح ؛ لأن هذا يحولها من كونها مضاربة إلى قرض بفائدة وهو محرم

Tidak sah mengajukan syarat adanya penjaminan untuk modal, tidak pula syarat untuk keuntungan yang didapatkan. Karena persyaratan semacam ini akan mengubah status transaksi mudaharabah menjadi transaksi utang dengan bunga, dan itu haram.

وإنما الجائز هو اشتراط نسبة مشاعة من الأربح (كالربع أو الثلث مثلا أو بالنسبة المئوية 18%أو30% مثلا )، وفي حال الخسارة لايضمن المضارب شيئا لأنه قد خسر جهده ، والخسارة إنما تكون على رب المال

Yang dibolehkan adalah mempersyaratkan nisbah pembagian keuntungan (misal: 1/4 atau 1/3 atau berdasarkan prosentase: 18 %, atau 30 %).

Kemudian, jika terjadi kerugian, pelaku usaha (mudharib) tidak menanggung modal sedikitpun. Karena dia juga sudah rugi dengan kerja yang dia lakukan. Sehingga kerugaian finansial ditanggung pemilik modal juga.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar: