Laman

Senin, 05 Agustus 2013

Ask & Question tentang : Zakat Fitrah

1.  HUKUM MEMBAYAR ZAKAT FITRAH
 Jumhur ahlul ilmi mengatakan bahwa hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah fardlu sebagaimana hadits Nabi saw :
فرض رسول الله r صدقة الفطر من رمضان صاعا من شعير على العبد  والحر والذكر والأنثى
Artinya : "Rosululloh saw mewajibkan shodaqoh fitrah dari bulan romadhon satu sho' kurma atau satu sho' tepung sair bagi budak, merdeka, laki-laki atau perempuan." (HR. Ibnu Umar / Muttafaqqun 'alaihi).

2.  WAJIBKAH ANAK KECIL MEMBAYAR ZAKAT FITRAH ?
Pendapat jumhur Ahlul ilmi bahwa anak yang  masih kecil sekalipun juga harus membayar zakat. Dalilnya hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim sebagaimana yang telah tersebut di atas.

3.  SIAPA YANG MEMBAYAR  ZAKAT BAGI ANAK KECIL ?
Jumhur mengatakan bahwa bila anak kecil itu punya harta, maka harta itu diambil dari harta miliknya tapi bila tidak punya harta maka bagi yang memelihara itulah yang membayar zakat.

 4.  TUJUAN ZAKAT FITRAH
Tujuan yang paling utama adalah agar terampuni dosa-dosanya sebagaimana sabda Rosululloh saw :
فرض رسول الله r صدقة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث
Artinya : "Rosululloh saw mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci perbuatan dosa dan keji bagi orang-orang yang berpuasa." (HR. Ibnu Abbas / Abu Dawud & Ibnu Majah)

5.  WAJIBKAH ZAKAT FITRAH BAGI ORANG YANG BELUM BERBUAT DOSA ?
Wajib pula baginya membayar zakat walaupun dia belum berbuat dosa. Hadits di atas dibawakan karena kebanyakan manusia adalah berbuat dosa dan ini adalah pendapat jumhur ulama'.

6.  TANGGUNG JAWAB SIAPA ZAKAT FITRAH BAGI ISTRI ?
Pendapat jumhur Ahlul ilmi bahwa yang menanggung zakat fitrah bagi istri adalah suami, karena suamilah yang harus memberikan nafkah kepada istri. Sebagaimana sabda Rosululloh saw :
وإنك لن تنفق نفقة تبتغى بها وجه الله إلا أجرت بها حتى ما تجعل فى في امرأتك
Artinya : "Dan sesungguhnya tidaklah engkau menginfaqkan suatu nafkah kemudian engkau mengharap wajah Alloh kecuali engkau mendapatkan pahala, bahkan nafkah yang engkau berikan pada istrimu (juga mendapat pahala)." (HR. Sa'd bin Abi Waqqosh / Muttafaqqun 'alaihi).

7.  APAKAH BAYI DALAM KANDUNGAN HARUS DIZAKATI ?
Pendapat jumhur Ahlul ilmi bahwa bayi yang ada dalam kandunganpun harus dizakati. Sedangkan pendapat imam Ahmad bin Hambal bahwa disunnahkan zakat bagi bayi dalam kandungan.

 8.  ZAKAT FITRAH ITU BERUPA APA?
Adapun zakat fitrah itu telah dijelaskan oleh Rosululloh saw :
كنا نعطيها فى زمن رسول الله r صاعا من طعام أو صاعا من تمر أو صاعا من شعير أو صاعا من أقط أو صاعا من زبيب
Artinya : "Kami mengeluarkan (zakat fitrah) dizaman Rosululloh saw
-          Satu sho' dari makanan  
-          Satu sho' dari kurma
-          Satu sho' dari gandum
-          Satu sho' dari susu kering
-          Satu sho' dari zabib (anggur kering)"
(HR. Abu Said al Khudry / Muttafaqqun 'alaih)

9.  BOLEHKAN ZAKAT FITRAH ITU BERUPA MAKANAN POKOK ?
Diperbolehkan bagi kaum muslimin untuk mengeluarkan zakat fitrah berupa makanan pokok dan ini adalah pendapat jumhur Ahlul ilmi dan dirojihkan (dikuatkan) oleh Syaikhul islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya (Ibnu Qoyyim). Dalilnya adalah hadits Nabi r :
كنا نعطيها فى زمن رسول الله r صاعا من طعام . . .
Artinya : "Kami mengeluarkan (zakat fitrah) dizaman Rosululloh saw satu sho' dari makanan …" (HR. Abu Sa'id al Khudry / Muttafaqqun 'alaih)

10. BOLEHKAN ZAKAT FITRAH ITU BERUPA UANG ?
Syaikh Yahya bin Ali al Hajury hafidohulloh berfatwa bahwa tidak boleh bagi kaum muslimin untuk mengganti zakat fitrah dengan mata uang. Karena mata uang itu sendiri sudah ada di zaman Rosululloh saw dan para shohabat. Dan disana tidak ada nukilan satu haditspun tentang bolehnya zakat dengan mata uang.

11. KAPAN ZAKAT FITRAH ITU DIKELUARKAN ?
Pendapat imam Ahmad, Ishaq bin Rohawaih dan Imam Syafi'i bahwa zakat (fitrah) itu harus dikeluarkan mulai terbenamnya matahari malam 'Idul fitri. Sebagaimana hadits Nabi saw :
فرض رسول الله r صدقة الفطر
Artinya : "Rosululloh r mewajibkan zakat fitrah." (HR. Ibnu Umar / Muttafaqqun 'alaihi).
Dan 'Idul Fitri itu dimulai dari terbenamnya matahari.

12. BOLEHKAH MENDAHULUKAN PEMBAYARAN ZAKAT FITRAH ?
Terjadi perselisihan dikalangan Ahlul ilmi :
Boleh sehari atau dua hari sebelum hari raya idul fitri (pendapat Imam Malik bin Anas dan pendapat Imam Ahmad bin Hambal).
Boleh dikeluarkan di awal bulan romadhon (pendapat Imam Syafi'I dan pengikutnya).
Tidak boleh sebelum masuk malam Idul Fitri. (pendapat Dhohiriyah).
Dan pendapat yang paling rojih adalah pendapat yang pertama. Wallohu a'lam.

  13. BOLEHKAH  ZAKAT FITRAH DIKELUARKAN SETELAH SHOLAT 'IDUL FITRI  ?
Tidak boleh zakat fitrah dikeluarkan setelah sholat Idul Fitri, sebagaimana sabda Nabi saw :
أمر أن تؤدى قبل خروج الناس إلى الصلاة
Artinya : "Rosululloh saw memerintahkan agar zakat (fitrah) itu dikeluarkan sebelum keluarnya manusia untuk (melakukan) sholat." (HR. Ibnu Umar / Muttafaqqun 'alaihi)

Dan ini pendapat Ibnu Sirin dan an Nakho'i.
14. BAGAIMANA ZAKATNYA BILA DITUNAIKAN SETELAH SHOLAT 'IDUL FITRI  ?
Zakat yang dikeluarkan setelah sholat itu menjadi shodaqoh sebagaimana shodaqoh yang lainnya, sebagaimana sabda Nabi saw :
فمن أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة
Artinya : "Maka barangsiapa yang menunaikan zakat tersebut sebelum sholat maka itu adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah sholat  maka itu menjadi shodaqoh." (HR. Ibnu Abbas / Abu Dawud & Ibnu Majah)

15. ZAKAT FITRAH ITU DIBERIKAN KEPADA SIAPA ?
 Dikuatkan oleh Imam Ahmad, Iman Malik, Imam Abu Hanifah, Syaikhul islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Qoyyim. Bahwa zakat fitrah itu khusus diperuntukkan bagi orang faqir dan miskin, sebagaimana sabda Nabi saw :
فرض رسول الله r زكاة  الفطر طعمة للمساكين
Artinya : "Rosululloh saw mewajibkan zakat fitrah untuk makanan bagi orang miskin." (HR. Ibnu Abbas / Abu Dawud & Ibnu Majah)

Salam Hijrah, UniQ
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar: