Laman

Minggu, 30 Oktober 2016

MERUSAK RUMAH TANGGA ORANG TERMASUK DOSA BESAR

Tidak ada satupun rumah tangga di kolong langit ini yang bebas sama sekali dari problem dan permasalahan. Tidak satupun rumah tangga yang terlepas dari perselisihan. Tidak ada satupun rumah tangga yang tidak pernah ada pertengkaran (meski kecil). Rumah tangga Rasulullah ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ pun tidak bebas dari pemasalahan. Problem dan masalah justru menjadi “alat pengukur” untuk menguji kualitas iman pasangan suami istri.

Ada kalanya problem rumah tangga muncul dari pasangan, kadang dari orang tua/kerabat, dan kadang pula dari orang lain. Semuanya adalah ujian untuk meningkatkan kualitas iman, senyampang disikapi menurut cara yang diajarkan Allah dan RasulNya.

Hal yang harus diwaspadai saat terjadi masalah antara suami dengan istri adalah adanya pihak ketiga yang berusaha mengipas-ngipasi/mengkompori dengan target memisahkan antara suami istri tersebut. Aktivitas merusak rumah tangga orang dengan berupaya memisahkan pasangan suami istri adalah dosa besar (Kaba-ir), kemunkaran berat, perbuatan para penyihir, dan diantara program utama Iblis berikut tentaranya untuk menimbulkan fitnah dan kerusakan di tengah-tengah manusia. Abu Dawud meriwayatkan;

ﺳﻨﻦ ﺃﺑﻰ ﺩﺍﻭﺩ – ﻡ ‏( /2 220 ‏)
ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻰ ﻫُﺮَﻳْﺮَﺓَ ﻗَﺎﻝَ ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ‏« ﻟَﻴْﺲَ ﻣِﻨَّﺎ ﻣَﻦْ ﺧَﺒَّﺐَ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓً ﻋَﻠَﻰ ﺯَﻭْﺟِﻬَﺎ ﺃَﻭْ ﻋَﺒْﺪًﺍ ﻋَﻠَﻰ ﺳَﻴِّﺪِﻩِ ‏» .

dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Bukan dari golongan kami orang yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya, atau seorang budak terhadap tuannya.” (H.R.Abu Dawud)
Lafadz imam Ahmad berbunyi;

ﻣﺴﻨﺪ ﺃﺣﻤﺪ ‏( /46 454 ‏)
ﻋَﻦْ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺑْﻦِ ﺑُﺮَﻳْﺪَﺓَ ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻴﻪِ ﻗَﺎﻝَ
ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻟَﻴْﺲَ ﻣِﻨَّﺎ ﻣَﻦْ ﺣَﻠَﻒَ ﺑِﺎﻟْﺄَﻣَﺎﻧَﺔِ ﻭَﻣَﻦْ ﺧَﺒَّﺐَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻣْﺮِﺉٍ ﺯَﻭْﺟَﺘَﻪُ ﺃَﻭْ ﻣَﻤْﻠُﻮﻛَﻪُ ﻓَﻠَﻴْﺲَ ﻣِﻨَّﺎ

dari ‘Abdullah bin Buraidah dari ayahnya berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak termasuk golongan kami orang yang bersumpah dengan amanah dan barangsiapa merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya atau budak dengan tuannyanya, maka ia tidak termasuk golongan kami.” (H.R.Ahmad)

Orang yang berusaha merusak hubungan istri dengan suaminya dalam hadis di atas di vonis tidak termasuk golongan Rasulullah ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ . Jika bukan golongan Rasulullah ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ maka menjadi golongan siapakah selain golongan kaum Kuffar, Munafik, Fasik, ahli maksiat dan semua yang tidak menempuh jalan yang lurus? Cukuplah hadis ini menajdi dalil bahwa merusak rumah tangga orang termasuk hitungan dosa-dosa besar dan kemungkaran yang berat.
Merusak rumah tangga orang juga termasuk perbuatan para penyihir berdasarkan ayat berikut ini;

} ﻭَﺍﺗَّﺒَﻌُﻮﺍ ﻣَﺎ ﺗَﺘْﻠُﻮ ﺍﻟﺸَّﻴَﺎﻃِﻴﻦُ ﻋَﻠَﻰ ﻣُﻠْﻚِ ﺳُﻠَﻴْﻤَﺎﻥَ ﻭَﻣَﺎ ﻛَﻔَﺮَ ﺳُﻠَﻴْﻤَﺎﻥُ ﻭَﻟَﻜِﻦَّ ﺍﻟﺸَّﻴَﺎﻃِﻴﻦَ ﻛَﻔَﺮُﻭﺍ ﻳُﻌَﻠِّﻤُﻮﻥَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ ﺍﻟﺴِّﺤْﺮَ ﻭَﻣَﺎ ﺃُﻧْﺰِﻝَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻤَﻠَﻜَﻴْﻦِ ﺑِﺒَﺎﺑِﻞَ ﻫَﺎﺭُﻭﺕَ ﻭَﻣَﺎﺭُﻭﺕَ ﻭَﻣَﺎ ﻳُﻌَﻠِّﻤَﺎﻥِ ﻣِﻦْ ﺃَﺣَﺪٍ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻘُﻮﻟَﺎ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻧَﺤْﻦُ ﻓِﺘْﻨَﺔٌ ﻓَﻠَﺎ ﺗَﻜْﻔُﺮْ ﻓَﻴَﺘَﻌَﻠَّﻤُﻮﻥَ ﻣِﻨْﻬُﻤَﺎ ﻣَﺎ ﻳُﻔَﺮِّﻗُﻮﻥَ ﺑِﻪِ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟْﻤَﺮْﺀِ ﻭَﺯَﻭْﺟِﻪِ { ‏[ ﺍﻟﺒﻘﺮﺓ : 102 ‏]

dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil Yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: “Sesungguhnya Kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir”. Maka mereka mempelajari dari kedua Malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat
menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya (Al-Baqoroh;102)

Dalam ayat di atas dijelaskan bahwa diantara aktivitas sihir yang dipelajari dari Harut dan Marut adalah sihir untuk memisahkan antara seorang wanita dengan suaminya.Sihir menyeret pada kekufuran, dan sudah diketahui dalam Islam bahwa perbuatan sihir termasuk salah satu dari tujuh dosa besar yang pelakunya dihukum bunuh. Dalil ini semakin menguatkan bahwa merusak rumah tangga orang adalah dosa besar (Kaba-ir) dan kemungkaran yang berat.

--
Dikirim dari smartphone OPPO saya

Tidak ada komentar: