Laman

Selasa, 26 Maret 2013

Surat Al Maidah 106

BISMILLAAHIR-ROHMAANIR-ROHIIM.
ASSALAMU 'ALAIKUM WAROHMATULLOOHI WABAROKAATUH.
Selamat pagi anak2ku dan sahabat2ku pecinta al-Qur'an yang dirahmati Allah, Alhamdulillah senantiasa kita panjatkan syukur kehadhirat Allah yang mana kita masih diberikan kesehatan dan kesempatan untuk dapat bersama-sama bertadarus serta memahami isi kandungan al-Qur'an dengan baik dan benar.

AL-QUR'AN SEBAGAI PEMBERI SYAFAAT:
Dari Abu Umamah radhiallah 'anhu berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bacalah al-Qur'an. Sesungguhnya ia akan datang pada hari Kiamat untuk memberikan syafa'at kepada orang-orang yang membacanya". (HR Imam Muslim).

Kajian kita hari ini dan dua ayat berikutnya membicarakan tentang wasiat, persaksian dan sumpah, selamat bertadarus dan menyimak isinya.

QS AL-MAA-IDAH 5: 106.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِينَ الْوَصِيَّةِ اثْنَانِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ أَوْ آخَرَانِ مِنْ غَيْرِكُمْ إِنْ أَنْتُمْ ضَرَبْتُمْ فِي الأرْضِ فَأَصَابَتْكُمْ مُصِيبَةُ الْمَوْتِ ۗ تَحْبِسُونَهُمَا مِنْ بَعْدِ الصَّلاةِ فَيُقْسِمَانِ بِاللَّهِ إِنِ ارْتَبْتُمْ لا نَشْتَرِي بِهِ ثَمَنًا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَى ۙ وَلا نَكْتُمُ شَهَادَةَ اللَّهِ إِنَّا إِذًا لَمِنَ الآثِمِينَ
YAAA AYYUHAL-LADZIINA AAMANUU SYAHAADATU BAINAKUM IDZAA ḪADHORO AḪADAKUMUL-MAUTU ḪIINAL-WASHIYYATITS-NAANI DZAWAA 'ADDLIM-MINKUM AU AAKHOROONI MIN GHOIRIKUM IN ANTUM DHOROBBTUM FIL-ARDHI FA-ASHOOBATKUM-MUSHIIBATUL-MAUTI. TAḪBISUUNAHUMAA MIM-BA'DISH-SHOLAATI FAYUQQSIMAANI BILLAAHI INIRTABBTUM LAA NASYTARII BIHII TSAMANAW-WALAU KAANA DZAA QURBAA, WALAA NAKTUMU SYAHAADATALLOOHI INNAAAA IDZAL-LAMINAL-AATSIMIINA. = Hai orang-orang yang beriman, persaksian di antara kamu apabila kematian telah hadir kepada salah seorang kamu, sedang dia akan berwasiat, adalah oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang selain kamu jika kamu dalam perjalanan di muka bumi lalu kamu ditimpa musibah kematian. Kamu tahan kedua saksi itu sesudah shalat lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah jika kamu ragu: "Kami tidak akan menukarnya dengan harga yang sedikit walaupun untuk karib kerabat, dan kami tidak (pula) menyembunyikan persaksian Allah; Sesungguhnya kalau kami demikian tentulah kami termasuk pendosa-pendosa."

Translation In English: "O ye who believe! When death approaches any of you, (take) witnesses among yourselves when making bequests,- two just men of your own (brotherhood) or others from outside if ye are journeying through the earth, and the chance of death befalls you (thus). If ye doubt (their truth), detain them both after prayer, and let them both swear by Allah: "We wish not in this for any worldly gain, even though the (beneficiary) be our near relation: we shall hide not the evidence before Allah: if we do, then behold! the sin be upon us!"

"YAAA AYYUHA=wahai" "AL-LADZIINA=orang-orang yang" "AAMANUU=mereka beriman" "SYAHAADATU=kesaksian" (persaksikanlah) "BAINAKUM=di antara kalian" "IDZAA=apabila" "ḪADHORO=hadir" datang, "AḪADAKUMU=(kepada) salah seorang (dari) kalian" "AL-MAUTU=kematian" menghadapi hal-hal yang menyebabkan kepada kematian, "ḪIINA=ketika" "AL-WASHIYYATI=berwasiat" "ITS-NAANI=(oleh) dua orang" "DZAWAA=(yang) keduanya memiliki" 'ADDLIN=(sifat) adil" "MINKUM=dari kalian" Kalimat SYAHAADATU BAINIKUM adalah kalimat berita yang bermakna perintah; yang artinya hendaklah disaksikan/liyasyhad. Mengidhafatkan Lafal SYAHAADAH kepada Lafal BAINA menunjukkan makna keluasan memilih; kata HIINA merupakan badal (kata ganti) dari kata IDZAA atau menjadi zharaf bagi kalimat HADHARA,"AU=atau" "AAKHOROONI=dua orang yang lain" walau yang bukan seagama denganmu, "MIN=dari" "GHOIRIKUM=selain kalian" "IN=jika" "ANTUM=kalian" "DHOROBBTUM=kalian (sedang) bepergian" "FIL-ARDHI=di muka bumi" "FA-ASHOOBATKUM=lalu menimpa kalian" "MUSHIIBATU=bencana" "AL-MAUTI=kematian". "TAḪBISUUNAHUMAA=tahanlah keduanya" untuk melakukan sumpah, kalimat ini menjadi kata sifat dari lafal AAKHOROONI, "MIN=dari" "BA'DI=sesudah" "ASH-SHOLAATI=shalat" , "FAYUQQSIMAANI=lalu keduanya bersumpah" "BILLAAHI=dengan (nama) Allah" "IN=jika "IRTABBTUM=kalian ragu-ragu" kamu merasa syakwasangka mengenainya, kemudian keduanya mengatakan: "LAA=tidak" (akan), "NASYTARII=kami menjual belikan" "BIHII=dengannya" sumpah ini, atas nama Allah "TSAMANAN=(dengan) harga" (apapun) sebagai imbalan berupa materi/duniawi yang kami ambil sebagai penggantinya dengan cara bersumpah atau mengadakan kesaksian dusta demi untuk meraih imbalan itu, "WALAU=meskipun" "KAANA=adalah" ia yang minta kami bersaksi, "DZAA=mempunyai" "QURBAA=ikatan kerabat" familinya sendiri, "WALAA=dan tidak" "NAKTUMU=kami sembunyikan" "SYAHAADATALLOOHI=kesaksian Allah" yang kami diperintahkan-Nya untuk melaksanakannya, "INNAAAA=sungguh kami" "IDZAN=jika" kami menyembunyikannya "LAMINA=tentu termasuk dari" "AL-AATSIMIIN=orang-orang yang" berdosa.

Setelah menjelaskan aneka ketentuan agama dan mengecam sejumlah adat kebiasaan dan keyakinan yang bertentangan dengan nilai-nilai Ilahi, kini tiba saatnya menutup tuntunan-tuntunan-Nya dengan mengingatkan tentang kematian serta tuntunan berwasiat. Untuk maksud tersebut, ayat ini menyeru kaum beriman: Hai orang-orang yang mengaku beriman, persaksian di antara kamu apabila tanda-tanda dekatnya kematian telah hadir kepada salah seorang kamu, sedang dia akan berwasiat, adalah bahwa persaksian wasiat itu oleh dua orang beriman yang adil di antara kamu, wahai kaum beriman, atau dua orang selain kamu, yakni yang berlainan agama dengan kamu jika kamu tidak menemukan yang wajar menjadi saksi dari ummat yang seagama dengan kamu, misalnya jika kamu dalam perjalanan di muka bumi lalu kamu ditimpa musibah dengan hadirnya tanda-tanda kematian.

Kalau kamu, wahai ahli waris, ragu tentang kesaksian mereka, laporkanlah kepada penguasa (hakim). Selanjutnya, ayat ini mengarahkan perintahnya kepada penguasa (hakim) dengan menyatakan: "Hendaklah, Kamu tahan kedua saksi itu sesudah shalat agar mereka bersumpah. Lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah—ini—jika kamu ragu tentang kesaksian mereka dengan menyuruhnya berkata: "Demi Allah, kami tidak akan menukarnya, yakni kandungan sumpah kami ini, dengan harga sebanyak apa pun karena ia pada hakikatnya adalah harta yang sedikit, walaupun penukaran itu untuk kepentingan karib kerabat, dan kami tidak pula menyembunyikan persaksian Allah, yakni sumpah kami ini tidak mengandung perubahan terhadap apa yang diperintahkan Allah untuk dipersaksikan, tidak seorang tidak juga yang akan datang; sesungguhnya kalau kami demikian, yakni menyembunyikan persaksian atau mengubahnya, maka tentulah kami termasuk pendosa-pendosa yakni orang-orang yang benar-benar telah mendarah daging dan membudaya dosa dan pelanggaran dalam segala aktivitasnya."

Sejumlah riwayat dikemukakan para pakar tentang Sabab Nuzul ayat ini, walau perinciannya berbeda tetapi intinya sama. Salah satu riwayat tersebut adalah apa yang diriwayatkan melalui Ibnu Abbas yang menyebut bahwa ada dua orang, masing-masing Tamid ad-Dari dan 'Adi Ibnu Badda'. Mereka berdua sering kali mondar-mandir ke Mekkah. Suatu ketika, mereka berdua ditemani oleh seorang permuda dari Bani Sahm, bernama Budail Ibnu Abi Maryam menuju ke Syam. Dalam perjalanan, pemuda itu jatuh sakit dan meninggal dunia di suatu daerah yang tidak berpenduduk Muslim. Sebelum wafat, ia berwasiat kepada Tamin dan 'Adi agar menyerahkan harta perninggalannya kepada keluarganya, dengan menyertakan sepucuk surat yang menjelaskan barang-barang yang ditinggalkannya. Salah satu di antaranya adalah wadah yang terbuat dari ukiran perak berwarna-warni. Tamim dan 'Adi yang tidak mengetahui surat itu menjual wadah tersebut dan menyerahkan sisa harta wasiat Budail kepada keluarganya. Ketika keluarga Budail menyanyakan tentang wadah yang terbuat dari perak itu, Tamim dan 'Adi mengingkarinya. Maka, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyumpah keduanya. Tidak lama kemudian, yang hilang itu ditemukan pada seorang yang mengaku membelinya dari Tamim dan 'Adi. Keluarga Budail datang kepada Nabi shallallahu 'alihi wasallam dan bersumpah bahwa kesaksian mereka lebih wajar diterima daripada sumpah Tamim dan 'Adi. Maka, Rasul shallallahu 'alaihi wasallam membenarkan dan memberi wadah tersebut kepada keluarga yang meninggal itu. Dalam sebuah riwayat, diinformasikan bahwa 'Adi mengembalikan uang harga wadah yang dijualkanya kepada ahli waris yang berhak menerimanya.

Dari penjelasan ayat di atas, terlihat bahwa firman-Nya Kamu tahan kedua saksi itu sesudah shalat tidak berkaitan dengan sebelumnya, tetapi perintah kepada penguasa atau hakim, untuk menahan kedua saksi—bila diragukan kesaksiannya—guna diminta untuk bersumpah. Jika demikian, maka tidak perlu adanya sumpah itu bila tidak ada keraguan terhadap mereka.

Thahir Ibnu 'Asyur mempunyai pendapat lain menyangkut kata (إِنِ ارْتَبْتُمْ) INIRTABBTUM=kalau kamu ragu. Kata ini, menurutnya, termasuk ucapan yang diucapkan oleh saksi, dalam arti dia mengucapkan bahwa, "Kalau kamu ragu tentang kebenaran kesaksian kami, kami bersumpah, demi Allah, bahwa kami tidak akan menukarnya dengan harga yang sedikit walaupun untuk karib kerabat dst." Ini untuk menenangkan hati para memilik hak. Menurut Ibnu Asyur, kesaksian pada dasarnya, hendaknya dipercaya walaupun kemungkinan kebohongan tetap ada. Untuk menghindarkan kemungkinan itulah maka diperlukan sumpah. Di sisi lain, memahaminya seperti ini tidak akan memojokkan siapa pun yang menjadi saksi karena ia berlaku dan diucapkan oleh semua yang menyampaikan kesaksian, berbeda jika sumpah tersebut hanya dimintakan kepada mereka yang diragukan. Demikian Ibnu Asyur.

Kata kamu dalam firman-Nya: "ITS-NAANI DZAWAA 'ADDLIN MINKUM AU AAKHOROONI MIN GHOIRIKUM=oleh dua orang yang adil diantara kamu, atau dua orang selain kamu, dipahami dalam arti kamu hai kaum beriman. Pemahaman ini berdasarkan redaksi yang secara jelas dimulai dengan ajakan kepada orang-orang beriman. Ada juga yang memahaminya dalam arti: "Dua orang adil di antara suku atau kabilah kamu dan, bila tidak ditemukan, dua orang selain dari suku atau kabilah kamu." Agaknya, mereka, yang menganut pendapat kedua ini, enggan menerima kesaksian non-Muslim terhadap orang-orang Islam. Tetapi, pemahaman mereka tidak sejalan dengan nilai-nilai universal yang diajarkan Islam, bahkan sangat janggal dari segi bahasa dan karena itu pendapat ini tidak wajar diterima. Memang, ulama berbeda pendapat tentang boleh tidaknya non-Muslim menjadi saksi atas Muslim. Yang menolak kesaksian non-Muslim menilai bahwa penggalan ayat di atas—yang membolehkan kesaksian dimaksud—telah dibatalkan hukumnya oleh ayat lain yang memerintahkan untuk mempersaksikan saksi yang diridhai oleh kaum Muslimin (baca al-Baqarah 2: 282). Ini adalah pendapat Imam Malik, Abu Hanifah dan Imam Syafi'i.

Pendapat yang menyatakan bahwa penggalan ayat di atas telah dibatalkan hukumnya, tidak disetujui oleh banyak ulama. Apalagi surah al-Maa-idah termasuk surah terakhir yang diterima oleh Rasul shallallahu 'alaihi wasallam. Atas dasar itu, banyak ulama yang berpendapat bahwa kesaksian non-Muslim terhadap Muslim dapat dibenarkan apalagi dalam keadaan darurat atau dalam perjalanan seperti bunyi ayat ini.

Tampaknya, pembatasan kesaksian non-Muslim terhadap Muslim yang dipahami oleh ulama itu disebabkan sebagian penganut agama—apalagi orang-orang Yahudi—secara tegas membolehkan penipuan terhadap kaum Muslimin, sebagaimana ditegaskan oleh ucapan mereka sendiri yang diabadikan al-Qur'an bahwa: "Tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang ummi (kaum Muslimin)" QS Aali 'Imraan 3: 75).

Firman-Nya: (تَحْبِسُونَهُمَا) "TAḪBISUUNAHUMAA=tahanlah kedua saksi itu" maksudnya bukan dalam arti dipenjarakan, tetapi diminta untuk tidak kemana-mana sebelum bersumpah.

Kata (مِنْ) MIN pada firman-Nya: (مِنْ بَعْدِ الصَّلاةِ) MIN BA'DI SHALAAH=sesudah shalat, dimaksudkan untuk memberi makna kedekatan waktu sesudah shalat, yakni bahwa sumpah itu dilakukan setelah baru saja shalat selesai dilakukan. Bahwa sumpah itu dilakukan setelah shalat baru saja selesai dilaksanakan karena shalat merupakan salah satu saat yang sangat dihormati oleh pemeluk agama mengingat bahwa ia adalah saat menghadap ke Yang Maha Kuasa sehingga diharapkan dengan selesainya shalat beberapa saat yang lalu jiwa yang bersumpah atau bersaksi masih diliputi oleh rasa takut kepada Tuhan dan, dengan demikian, diharapkan pula kesaksian yang disampaikannya adalah kesaksian yang benar.

Semoga menambah wawasan dan ilmu yang bermanfaat, selamat beraktivitas...

Salam Hijrah, UniQ
Sent from BlackBerry® on 3

Tidak ada komentar: