Laman

Rabu, 27 Maret 2013

Surat Al Maidah 107-108

BISMILLAAHIR-ROHMAANIR-ROHIIM.
ASSALAMU 'ALAIKUM WAROHMATULLOOHI WABAROKAATUH.
Selamat pagi anak2ku dan sahabat2ku pecinta al-Qur'an yang dirahmati Allah, Alhamdulillah senantiasa kita panjatkan syukur kehadhirat Allah yang mana kita masih diberikan kesehatan dan kesempatan untuk dapat bersama-sama bertadarus serta memahami isi kandungan al-Qur'an dengan baik dan benar.

KEUTAMAAN MEMAHAMI AL-QUR'AN WALAU PUN HANYA SATU AYAT:
Khalifah sayyidina 'Ali radhiallahu 'anhu berkata, "Tidak ada kebaikan dalam ibadah yang tidak dipahami. Tiada kebaikan dalam bacaan yang tidak direnungi. Dan waspadalah dirimu dari keasyikan dengan jumlah khataman yang engkau lakukan. Karena sesungguhnya mengulang-ulang satu ayat dalam satu malam dengan merenunginya adalah lebih baik bagimu daripada dua kali khataman. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah membaca 'BISMILLAAHIR-ROHMAANIR- ROHIIM' kemudian mengulang-ulangnya sebanyak dua puluh kali.

Kajian kita hari ini masih membicarakan tentang wasiat, persaksian dan sumpah, setelah ayat sebelumnya Allah Ta'ala telah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, persaksian di antara kamu apabila kematian telah hadir kepada salah seorang kamu, sedang dia akan berwasiat, adalah oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang selain kamu jika kamu dalam perjalanan di muka bumi lalu kamu ditimpa musibah kematian. Kamu tahan kedua saksi itu sesudah shalat lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah jika kamu ragu: "Kami tidak akan menukarnya dengan harga yang sedikit walaupun untuk karib kerabat, dan kami tidak (pula) menyembunyikan persaksian Allah; Sesungguhnya kalau kami demikian tentulah kami termasuk pendosa-pendosa." Maka pada dua ayat lanjutan ini Allah Ta'ala berfirman:

QS AL-MAA-IDAH 5: 107.
فَإِنْ عُثِرَ عَلَى أَنَّهُمَا اسْتَحَقَّا إِثْمًا فَآخَرَانِ يَقُومَانِ مَقَامَهُمَا مِنَ الَّذِينَ اسْتَحَقَّ عَلَيْهِمُ الأوْلَيَانِ فَيُقْسِمَانِ بِاللَّهِ لَشَهَادَتُنَا أَحَقُّ مِنْ شَهَادَتِهِمَا وَمَا اعْتَدَيْنَا ۖ  إِنَّا إِذًا لَمِنَ الظَّالِمِينَ
FA-IN 'UTSIRO 'ALAAA ANNAHUMAS-TAḪAQOOO ITSMAN FA-AAKHOROONI YAQUUMAANI MAQOOMAHUMAA MINAL-LADZIINAS-TAḪAQQO 'ALAIHIMUL-AULAYAANI FAYUQQSIMAANI BILLAAHI LASYAHAADATUNAAA AḪAQQU MIN SYAHAADATIHIMAA WAMA'TADAINAAA, INNAAA IDZAL-LAMINAZH-ZHOOLIMIINA. = Jika ditemukan bahwa kedua (saksi itu) memperbuat dosa[455], maka dua orang yang lain yang berhak, yang lebih dekat kepada orang yang meninggal untuk menempati keduanya, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah: "Sesungguhnya persaksian kami lebih ḫaq daripada persaksian kedua saksi itu, dan kami tidak melanggar batas, sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang zhalim.

Keterangan: [455] maksudnya, melakukan kecurangan dalam persaksiannya, dan hal ini diketahui setelah ia melakukan sumpah.

Translation In English: "But if it gets known that these two were guilty of the sin (of perjury), let two others stand forth in their places,- nearest in kin from among those who claim a lawful right: let them swear by Allah: "We affirm that our witness is truer than that of those two, and that we have not trespassed (beyond the truth): if we did, behold! the wrong be upon us!"

"FA-IN=maka jika" 'UTSIRO=didapati" terbukti,  'ALAAA=atas" bahwa "ANNAHUMAA=keduanya" setelah bersumpah "IS-TAḪAQOOO=keduanya melakukan" "ITSMAN=dosa" artinya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dosa, seperti berkhianat atau berdusta dalam kesaksiannya; hal ini diperkuat dengan adanya bukti bahwa keduanya hanya mengaku telah membeli barang yang diwasiatkan itu dari si mayat atau mereka mengaku bahwa si mayat telah mewasiatkan untuk mereka, "FA-AAKHOROONI=maka dua orang yang lainnya" "YAQUUMAANI=menggantikan" "MAQOOMAHUMAA=posisi keduanya" untuk mengajukan tuntutan kepada mereka berdua, "MINAL-LADZIINA=dari orang-orang yang" "AS-TAḪAQQO=berhak" menerima wasiat; mereka ialah para ahli waris dari si mayat kemudian keduanya diganti, 'ALAIHIMU=atas mereka" "AL-AULAYAANI=dua orang yang paling dekat" kepada orang yang mati; artinya dua orang yang kekerabatannya dekat dengan si mayat. Di dalam suatu qiraat dibaca AL-AWWALIIN, jamak dari kata awwal sebagai sifat atau badal dari kata ALLADZIINA, "FAYUQQSIMAANI=lalu keduanya bersumpah" "BILLAAHI=dengan (nama) Allah" mengenai khianat yang dilakukan oleh kedua saksi pertama, lalu mengucapkan:  "LASYAHAADATUNAAA=sungguh kesaksian kami" sumpah kami ini "AḪAQQU=lebih berhak" lebih diakui,  "MIN=dari" "SYAHAADATIHIMAA=kesaksian keduanya" "WAMA'TADAINAAA=dan tidak kami melanggar ketentuan", "INNAAA=sungguh kami" "IDZAN=jika (berbuat) demikian" "LAMINA=tentu termasuk" "AZH-ZHOOLIMIIN=orang-orang zhalim".

Selanjutnya ayat ini memberi tuntunan jika ternyata oleh penguasa atau ahli waris dinyatakan bahwa kedua orang yang bersumpah sebelum ini berbohong, yakni Jika ditemukan secara sengaja atau kebetulah bahwa keduanya, yakni saksis-saksi itu, memperbuat dosa, dengan berbohong dalam hal persaksian mereka, maka dua orang yang lain, yaitu dua orang di antara ahli waris, yang berhak dan yang lebih dekat kepada orang yang meninggal untuk menempati tempat keduanya yang ditemukan berbuat dosa itu. Kedua orang ini memajukan tuntutan, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah: "Sesungguhnya persaksian kami, yakni sumpah kami yang berbeda kandungannya dengan persaksian kedua orang sebelum kami, lebih ḫaq yakni lebih layak diterima daripada persaksian kedua saksi itu karena persaksian mereka hanya secara lahiriah dan formal sedang persaksian kami secara lahir dan bathin, formal dan material, kesemuanya sesuai dengan kenyataan, dan kami dengan sumpah kami ini tidak melanggar batas, yakni tidak mengada-ada dengan menuduh kedua saksi yang lalu berbohong dan sumpah ataupun kesaksian mereka, sesungguhnya kalau demikian, yakni melampaui batas dan mengada-ada, tentulah termasuk orang-orang zhalim yang menganiaya diri sendiri dan menganiaya pihak lain,"

Dalam ayat ini diterangkan bahwa wasiat begitu pentingnya, agar jangan terjadi perselisihan antara ahli waris. Begitulah ajaran Islam. Generasi penerus harus dibina dan dipelihara agar mereka tetap utuh bersatu mengabdi kepada Allah. Jangan sampai mereka berantakan sesudah meninggal ibu-bapak atau saudara-saudaranya. Contoh doa Nabi Ibrahim yang mengharapkan anak cucunya menjadi orang shaleh dan hidup makmur patut ditiru dan diteladani.

QS AL-MAA-IDAH 5: 108.
ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يَأْتُوا بِالشَّهَادَةِ عَلَى وَجْهِهَا أَوْ يَخَافُوا أَنْ تُرَدَّ أَيْمَانٌ بَعْدَ أَيْمَانِهِمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاسْمَعُوا ۗ  وَاللَّهُ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ ۚ
DZAALIKA ADDNAAA AY-YA'TUU BISY-SYAHAADATI 'ALAA WAJJHIHAAA AU YAKHOOFUUU AN TURODDA AIMAA-NUM-BA'DA AIMAAA-NIHIM, WATTAQULLOOHA WASMA'UU, WALLOOHU LAA YAHDIL-QAUMAL-FAASIQIINA. = Itu lebih dekat untuk menjadikan mereka mengemukakan persaksian sesuai keadaannya atau merasa takut akan dikembalikan sumpahnya sesudah mereka bersumpah[456]. Dan bertakwalah kepada Allah dan dengarkanlah (perintah-Nya). Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.

Keterangan: [456] maksud sumpah itu dikembalikan, ialah saksi-saksi yang berlainan agama itu ditolak dengan bersumpahnya saksi-saksi yang terdiri dari karib kerabat, atau berarti orang-orang yang bersumpah itu akan mendapat balasan di dunia dan akhirat, karena melakukan sumpah palsu.

Translation In English: "That is most suitable: that they may give the evidence in its true nature and shape, or else they would fear that other oaths would be taken after their oaths. But fear Allah, and listen (to His counsel): for Allah guideth not a rebellious people"

"DZAALIKA=demikian itu" hukum yang telah disebutkan itu, yaitu yang menyangkut perpindahan sumpah kepada para ahli waris, "ADDNAAA=lebih dekat" patut "AN=agar" "YA'TUU=mereka datang" artinya para saksi itu atau orang-orang yang diwasiatkan, "BISY-SYAHAADATI=dengan kesaksian" 'ALAA=atas" "WAJJHIHAAA=(yang) sebenarnya" tidak menyembunyikan "AU=atau" lebih dekat untuk menjadikan mereka "YAKHOOFUUU=mereka takut" "AN=akan" "TURODDA AIMAA-NUN=dikembalikan sumpah (nya)" pada ahli waris, "BA'DA=sesudah" "AIMAAA-NIHIM=sumpah mereka" kepada para ahli waris yang mengajukan tuntutan, maka ahli waris si mayat melakukan sumpah yang menyatakan khianat mereka dan kedustaan yang mereka lakukan yang akibatnya mereka akan ditelanjangi kejelekannya hingga mereka harus mengganti kerugian kepada ahli waris mayat, oleh karena itu janganlah kamu berdusta, "WATTAQULLOOHA=dan bertakwalah kalian kepada Allah" dengan cara meninggalkan perbuatan khianat dan dusta, "WASMA'UU=dan kalian dengarkanlah" dengan pendengaran yang insaf akan hal-hal yang kamu diperintahkan melakukannya, "WALLOOHU=dan Allah" "LAA=tidak" YAHDII=memberi petunjuk" "AL-QAUMA=(kepada) kaum" "AL-FAASIQIIN=orang-orang yang fasik" orang-orang yang keluar dari garis ketaatan terhadap-Nya atau orang-orang yang menyimpang dari jalan yang baik.

Setelah menjelaskan ketentuan di atas, ayat ini menjelaskan hikmah dari ketentuan tersebut, yakni bahwa Itu, yakni ketentuan hukum tentang wasiat dalam perjalanan di mana terjadi kematian, lebih dekat untuk menjadikan mereka yakni para saksi mengemukakan persaksian sesuai keadaannya yang sebenarnya tanpa melebihkan atau mengurangi, didorong oleh rasa takut kepada Allah atau, kalau bukan karena dorongan rasa takut kepada Allah, maka paling tidak menjadikan mereka merasa takut akan dikembalikan sumpahnya kepada ahli waris sesudah mereka bersumpah. Dan bila ini terjadi, nama baik mereka tercemar di hadapan umum. Dan jika demikian itu halnya. Maka bertakwalah kepada Allah dengan menunaikan wasiat, mengucapkan sumpah yang benar, dan dengarkanlah, yakni patuhilah semua perintah-Nya, agar kamu mendapat petunjuk, dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.

Firman-Nya: menjadikan mereka mengemukakan persaksian sesuai keadaannya adalah penjelasan hikmah perintah bersumpah setelah shalat, sedang firman-Nya: takut akan dikembalikan sumpahnya adalah hikmah dari sumpah yang diperintahkan kepada ahli waris untuk menunjukkan kebohongan sumpah kedua saksi terdahulu.

Ayat ini menekankan perlunya setiap orang menulis wasiatnya dan bahwa wasiat sebaiknya dipersaksikan karena dengan adanya wasiat tertulis, apalagi bila dipersaksikan, akan banyak sengketa yang dapat dihindari.

Ayat ini juga mengisyaratkan pengukuhan sumpah dengan memilih waktu-waktu tertentu. Dalam ayat ini adalah setelah shalat. Rasul shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakannya setelah shalat Ashar. Pengukuhan itu dapat juga dilakukan dengan memilih tempat tertentu. Dalam konteks ini, Rasul shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak seorang pun yang bersumpah di mimbarku dengan sumpah palsu, kecuali telah mengambil tempatnya di neraka" (HR Malik, Ahmad, dan Abu Daud). Pengukuhan sumpah dapat juga dilakukan dengan mengulang-ulangi redaksi sumpah, sejalan dengan pengulangan redaksi persaksian dalam menuduh istri berzina atau menolak tuduhan itu dari pihak istri (seperti tersebut dalam QS an-Nuur 24: 5-10).  Pengukuhan sumpah dapat juga dilakukan dengan memilih kata-kata yang dinilai dapat menjadikan yang bersumpah berkata benar dalam sumpahnya, seperti redaksi ayat di atas. Kini, ada juga yang mengukuhkan sumpah dengan jalan meletakkan al-Qur'an di atas kepala yang bersumpah. Ini, walau tidak dikenal pada masa Rasul shallallahu 'alaihi wasallam, karena ketika itu al-Qur'an belum dibukukan, tetapi tidak ada salahnya ditempuh untuk tujuan pengukuhan itu.

Semoga bermanfaat dan menambah wawasan keagamaan kita. Dan mudah2an dengan membaca al-Qur'an dan memahami isinya semakin menjadikan kita lebih bertakwa kepada Allah, yaitu semakin rajin melaksanakan yang diperintahkan-Nya dan menjauhi segala yang dilarangan-Nya, Aaamin Yaa Rabbal 'Aalamiin...
Sent from BlackBerry® on 3

Tidak ada komentar: