Laman

Kamis, 20 Desember 2012

Cash Flow Langit dlm Surat Al Maiidah [5] : 3 ( bagian 1)

Assalaamu 'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh,
Selamat pagi anak2ku dan sahabat2ku, Alhamdulillah kita masih bisa melanjutkan tadarus/kajian al-Qur'an dengan metode tafsir perkata, dan penjelasan dari ayat per ayat, diulang-ulang agar benar-benar bisa diingat, dipahami secara baik dan benar.

Setelah Allah memanggil orang-orang beriman, agar jangan melanggar syiar-syiar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan mengganggu binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan pula mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila diantara kita telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian kita kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kita dari Masjidil-Haram, mendorong kita berbuat aniaya kepada mereka. Dan kita disuruh untuk saling tolong-menolong dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan diperintah bertakwa kepada-Nya yakni mengerjakan apa-apa yang diperintah-Nya dan meninggalkan apa yang dilarang-Nya, karena sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. Maka pada ayat lanjutan ini Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

QS AL-MAA-IDAH 5: 3.
أعوذ بالله من الشيطان الرجيم
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلا مَا ذَكَّيْتُمْ ۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالأزْلامِ ۗ ذَلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۗ  الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإسْلامَ دِينًا ۗ  فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لإثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
ḪURRIMAT 'ALAIKUMUL-MAITATU WADDAMU WALAḪMUL-KHINZIIRI WAMAAA UHILLA LI-GHOIRILLAAHI BIHII WAL-MUNKHONIQOTU WAL-MAUQUUDZATU WAL-MUTAROD-DIYATU WAN-NATHIIḪATU WAMAAA AKALAS-SUBU-'U  ILLAA MAA DZAKKAITUM, WAMAA DZUBIḪA 'ALAN-NUSHUBI WA-AN TASTAQQSIMUU BIL-AZLAAMI, DZAALIKUM FISQUN, AL-YAUMA YA-ISAL-LADZIINA KAFARUU MIN DIINIKUM FALAA TAKHSYAUHUM WAKHSYAUNI, AL-YAUMA AKMALTU LAKUM DIINAKUM WA-ATMAMTU 'ALAIKUM NI'MATII WA-RODHIITU LAKUMUL-ISLAAMA DIINAN, FAMANIDH-THURRO FII MAKHMASHOTIN GHOIRO MUTAJAA-NIFIL-LIL-ITSMI, FA-INNALLOOHA GHOFUURUR-ROḪIIMUN. = Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya[395], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah[396], (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini[397] orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa[398] karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Keterangan:[394] ialah: darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam surat Al An-aam ayat 145.   [395] Maksudnya ialah: binatang yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih sebelum mati.   [396] Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu maka mereka meminta supaya juru kunci Ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian diulang sekali lagi.   [397] Yang dimaksud dengan hari ialah: masa, yaitu: masa haji wada', haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam [398] maksudnya: dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa.

"ḪURRIMAT=diharamkan" 'ALAIKUM=atas kalian" "AL-MAITATU=bangkai" yakni memakannya, "WADDAMU=dan darah" yang mengalir seperti pada binatang ternak, "WALAḪMU=dan daging" "AL-KHINZIIRI=babi" "WAMAAA=dan apa yang" "UHILLA=disembelih" "LI-GHOIRILLAAHI=dengan selain Allah" "BIHII=padanya" misalnya disembelih atas nama lain-Nya, "WAL-MUNKHONIQOTU=dan yang tercekik" yang mati karena tercekik, "WAL-MAUQUUDZATU=dan yang dipukul" yang dibunuh dengan jalan memukulnya, "WAL-MUTAROD-DIYATU=dan yang jatuh" dari atas ke bawah lalu mati, "WAN-NATHIIḪATU=dan yang tertanduk" yang mati karena tandukan lainnya, "WAMAAA=dan apa" "AKALAS-SUBU-'U=telah memakannya binatang buas" "ILLAA=kecuali" "MAA=apa yang" "DZAKKAITUM=kalian telah sembelih" maksudnya yang kamu dapati masih bernyawa dari macam-macam yang disebutkan itu lalu kamu sembelih, "WAMAA=dan apa yang" "DZUBIḪA=disembelih" 'ALAN-NUSHUBI=atas nama berhala" jamak dari nishab; artinya patung, "WA-AN=dan bahwa" diharamkan "TASTAQQSIMUU=kalian mengundi nasib" artinya menentukan bagian dan keputusan, "BIL-AZLAAMI=dengan anak panah" azlaam jamak dari zalam atau zulam; artinya anak panah yang belum diberi bulu dan ujungnya tidak bermata. Anak panah itu ada tujuh buah disimpan oleh pengurus Ka'bah dan padanya terdapat tanda-tanda. Maka tanda-tanda itulah yang mereka ambil sebagai pedoman, jika disuruh mereka lakukan dan jika dilarang mereka hentikan. "DZAALIKUM=itu" semua "FISQUN=kefasikan" artinya menyimpang dari ketaatan. Ayat ini turun pada hari Arafah masa haji wada', yaitu haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam: "AL-YAUMA=pada hari ini" "YA-ISA=telah putus asa" "AL-LADZIINA=orang-orang yang" "KAFARUU=mereka kafir" "MIN=dari" "DIINIKUM=agama kalian" untuk mengembalikan kamu menjadi murtad setelah mereka melihat kamu telah kuat, "FALAA=maka jangan" "TAKHSYAUHUM=kalian takut kepada mereka" "WAKHSYAUNI=dan takutlah kalian kepada-Ku", "AL-YAUMA=pada hari ini" "AKMALTU=telah Aku sempurnakan" "LAKUM=bagi kalian" "DIINAKUM=agama kalian" yakni hukum-hukum halal maupun haram yang tidak diturunkan lagi setelahnya hukum-hukum dan kewajiban-kewajibannya, "WA-ATMAMTU=dan telah Aku cukupkan"  'ALAIKUM=atas kalian" "NI'MATII=nikmat-Ku" yakni dengan menyempurnakannya dan ada pula yang mengatakan dengan memasuki kota Mekkah dalam keadaan aman, "WA-RODHIITU=dan Aku ridha" artinya telah Kupilih "LAKUM=bagi kalian" "AL-ISLAAMA=Islam" "DIINAN=(sebagai) agama" kalian. "FAMAN=maka siapa yang" "IDH-THURRO=dia terpaksa" "FII MAKHMASHOTIN=dalam sangat kelaparan" untuk memakan sesuatu yang haram lalu dimakannya, "GHOIRO=bukan" "MUTAJAA-NIFI=disengaja" atau cenderung, "LIL-ITSMI=untuk berbuat dosa" atau maksiat, "FA-INNALLOOHA=maka sesungguhnya Allah" terhadapnya atas perbuatan memakannya itu, "GHOFUURUN=Maha Pengampun" "AR-ROḪIIMUN=Makakekal kasih sayang-Nya" kepadanya dalam memperbolehkannya. Berbeda halnya dengan orang yang cenderung atau sengaja berbuat dosa, misalnya penyamun atau pemberontak, maka tidak halal baginya memakan itu.

Setelah menuntun kaum Muslimin agar mengembangkan rasa sehingga dapat mengagungkan syiar-syiar Allah, serta mengajarkan agar selalu berlaku adil walau terhadap musuh, sambil menuntun agar membersihkan jiwa dengan ketakwaan serta menyucikannya dengan amal-amal kebajikan dan menghindari segala macam yang mengakibatkan kekeruhan jiwa dan kegelapannya, kini dilanjutkan uraian yang dijanjikan pada ayat pertama. Kita tentu masih ingat bahwa pada ayat pertama ditegaskan bahwa: "Dihalalkan bagi kamu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepada kamu....". Di sisi lain, tuntunan ayat ini bila tidak diindahkan dapat mengakibatkan kekeruhan jiwa dan kegelapan sebagaimana akan dikemukakan pada tempatnya nanti.

Pada ayat ini Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: Diharamkan oleh Allah bahkan siapa pun atas kamu memakan bangkai, yaitu binatang yang mati tanpa melalui penyembelihan yang sah, juga darah yang mengalir sehingga tidak termasuk hati dan dan jantung, daging babi, yakni seluruh tubuhnya termasuk lemak dan kulitnya, demikian juga daging hewan apa pun yang disembelih atas nama selain Allah dalam rangka ibadah atau menolak mudharat yang diduga dapat tercapai dengan menyembelihnya, dan diharamkan juga yang mati karena tercekik dengan cara atau alat apa pun, disengaja maupun tidak. Demikian juga yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali jika binatang-binatang halal yang mengalami apa yang disebut di atas belum sepenuhnya mati sehingga sempat kamu menyembelihnya, dan diharamkan juga bagimu apa yang disembelih atas atau untuk berhala-berhala, apa pun berhala itu. Dan diharamkan juga mengundi nasib dengan anak panah, yang demikian itu adalah kefasikan, yakni perbuatan yang mengantar pelakunya keluar dari koridor agama.

Pada hari ini, yakni ketika turunnya ayat ini pada tanggal 9-Dzulhijjah tahun ke sepuluh Hijrah ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan Haji Wada', atau pada masa kini, orang-orang kafir, baik yang mantap kekufurannya maupun tidak, telah berputus asa untuk mengalahkan dan memudarkan agama yang kamu bawa dan juga berputus asa untuk membendung masyarakat yang memeluknya dan sebab itu pula janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku semata-mata karena pada hari ini juga telah Ku-sempurnakan untuk kamu agama kamu, yakni telah Ku-turunkan semua yang kamu butuhkan dari prinsip-prinsip petunjuk agama yang berkaitan dengan halal dan haram sehingga tugas kamu hanya menjabarkan dan atau menganalogikannya, dan telah Ku-cukupkan kepada kamu nikmat-Ku, sehingga kamu tidak butuh lagi kepada petunjuk agama selainnya, dan telah Ku-ridhai Islam, yakni penyerahan diri sepenuhnya kepada-Ku menjadi agama bagi kamu. Maka barang siapa terpaksa, yakni berada dalam kondisi yang mengancam kelangsungan hidupnya bila dia tidak memakan makanan yang diharamkan itu karena kelaparan dan tanpa sengaja berbuat dosa, maka dia dapat memakannya sekadar untuk melanjutkan napas kehidupannya dan Allah akan memaafkannya karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Firman-Nya: "Yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas" kesemuanya masuk dalam pengertian hukum bangkai, tetapi ia sengaja disebut secara tegas karena, ketika turunnya ayat ini, pengertian kata bangkai dari segi hukum belum dikenal oleh masyarakat, sedang jenis-jenis yang terlarang itu mereka benarkan untuk dimakan.

Bukti bahwa kelimanya adalah bagian dari bangkai adalah kelimanya masih dapat dimakan—walau telah mengalami kelima hal di atas—selama tanda kehidupan, dalam pengertiannya yang seminimal mungkin sekalipun, masih menyertai binatang itu. Tanda kehidupan minimal ditandai dengan adanya gerak pada salah satu bagian tubuhnya, misalnya ekor atau matanya.

Kata (النُّصُب) an-nushub pada firman-Nya: (وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ) wa maa dzubiḫa 'alan-nushubi=dan apa yang disembelih untuk atau di atas berhala-berhala. Kata  nushub adalah bentuk jamak dari kata nashab, yaitu batu yang dipancang. Kata ini juga berarti berhala. Di Ka'bah, ada sekitar tiga ratus enam puluh berhala. Kalau mereka menyembelih binatang, mereka memercikkan darah ke berhala-berhala itu, demikian juga ke Ka'bah. Ini dimaksudkan untuik membedakan apa yang mereka sembelih untuk dimakan dan apa yang mereka persembahkan untuk tuhan-tuhan mereka atau untuk jin. Kata (عَلَى النُّصُبِ) 'alan-nushub dapat diartikan di atas berhala-berhala, dapat juga dalam arti untuknya.

Batu-batu yang dinamai oleh ayat ini sebagai nushub bermacam-macam. Ada yang diletakkan di Ka'bah, ada juga yang tidak mereka letakkan di sana. Imam Bukhari dalam shahih-nya meriwayatkan ucapan Abu Raja' al-Utharidi bahwa: "Kami tadinya menyembah batu, tetapi kalau kami mendapatkan batu yang lebih baik, kami membuang yang lama dan menyembah batu yang baru. Kalau kami tidak mendapatkan batu (karena kami di padang pasir), kami menghimpun segumpal tanah, kemudian membawa kambing untuk memerah susunya di atas tanah itu sehingga ia membatu."

Dalam riwayat lain, dinyatakan bahwa dalam perjalanan mereka memilih beberapa batu, yang terbaik mereka sembah dan sisanya mereka jadikan tungku untuk memasak.

Walaupun ketika turunnya ayat ini kaum Muslimin sudah menyadari benar larangan menyembah berhala, dan memang mereka tidak mempraktikkannya lagi, masih ada di antara mereka yang menyembelih sembelihan di atas batu dengan dugaan dapat menolak gangguan makhluk halus dan semacamnya. Adat kebiasaan ini, bahkan masih berlaku jauh sesudah itu. Bahkan, boleh jadi hingga kini masih ada sementara orang yang menyembelih kerbau di atas jembatan dengan maksud seperti dikemukakan di atas.

Kata (تَسْتَقْسِمُوا) tastaqqsimuu dalam firman-Nya: (وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالأزْلامِ) mengundi nasib dengan anak panah, terambil dari kata (قسمة) qismah, yakni bagian atau nasib. Kata tastaqqsimuu berarti meminta bagian/nasibnya atau menentukan bagian/nasibnya. Untuk menentukan bagian atau nasib, orang-orang musyrik menempuh langkah yang salah, yaitu melakukannya dengan menggunakan apa yang diistilahkan oleh ayat ini dengan al-Azlaam, bentuk jamak dari kata (زلم) zalam yaitu kayu semacam anak panah sebelum ditajamkan atau dipasang pada ujung besi. Alat ini digunakan dalam banyak hal, antara lain dalam perjudian. Mereka berjudi dengan unta-unta. Untuk menentukan bagian mana dari badan unta atau berapa banyak unta yang mereka peroleh sebagai hasil perjudian, mereka menggunakan al-Azlaam itu. Jumlahnya sebanyak sepuluh buah, pada setiap anak panah tertulis bagian tertentu. Masing-masing memperoleh bagiannya sesuai apa yang tertulis pada anak panah itu. Dengan demikian, ayat ini melarang memakan daging-daging yang mereka peroleh dari hasil perjudian yang menggunakan alat itu.

Al-Azlaam juga digunakan untuk menentukan nasib seseorang atau keberhasilan dan kegagalan apa yang mereka akan usahakan. Misalnya, jika mereka bermaksud bepergian atau menikah, mereka terlebih dahulu menuju ke dukun atau penjaga berhala/Ka'bah. Di sana, telah ada tiga anak panah. Ada yang bertuliskan tuhan memerintah, ada juga tuhan melarang, dan ada lagi yang tidak bertuliskan apa-apa. Bila yang tidak bertuliskan yang mereka dapatkan, mereka mengulangi undian hingga memperoleh salah satu dari yang bertuliskan itu.

Semua yang disebut di atas, dari bangkai hingga perjudian dan mengundi nasib adalah fisq, yakni bentuk-bentuk yang mengakibatkan seseorang keluar dari ajaran agama. Kata (فسق) fisq pada mulanya digunakan untuk melukiskan kurma yang telah demikian matang sehingga kulitnya terkelupas. Demikian juga halnya dengan pelaku fusuuq (perbuatan fasik). Seorang yang beragama bagaikan diliputi dan dirangkul oleh tuntunan Ilahi, ia dijaga dan dipelihara serta berada dalam pagar yang aman. Bila ia melanggar tuntunan Ilahi, yang meliputi dan merangkulnya serta pagar yang melindunginya terlepas dari dirinya sehingga ia tidak lagi terpelihara. Ia membusuk seperti buah  yang terkelupas kulitnya hingga kuman dan lalat dengan mudah menghinggapinya.

Banyak analisis yang dikemukakan oleh ulama dan ilmuwan tentang sebab-sebab diharamkannya apa yang dikemukakan oleh ayat ini. Bangkai, misalnya, diharamkan karena kematiannya dikhawatirkan akibat penyakit yang diindapnya sehingga memakannya dapat menularkan kuman penyakit itu. Di sisi lain, waktu kematian binatang sering kali tidak diketahui secara pasti sehingga boleh jadi kematiannya sudah sedemikian lama. Maka demi kehati-hatian, ditetapkanlah hukum yang bersifat umum, yakni semua bangkai, kapan pun kematiannya, kecuali yang dihalalkan oleh Rasul shallallahu 'alaihi wasallam yaitu bangkai ikan dan belalang.

(Bersambung bagian 2)
Sent from BlackBerry® on 3

Tidak ada komentar: