Laman

Kamis, 20 Desember 2012

Cash Flow Langit dlm surat Al Maiidah [5] : 4

Assalaamu 'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh,
Selamat pagi anak2ku dan sahabat2ku, Alhamdulillah kita masih bisa melanjutkan tadarus/kajian al-Qur'an dengan metode tafsir perkata, dan penjelasan dari ayat per ayat, diulang-ulang agar benar-benar bisa diingat, dipahami secara baik dan benar.

Tidak terasa hari Jum'at yang barakah masih berkenan menemui kita, dan hari ini terakhir dari bulan Muharram 1434 H. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: "Wahai orang-orang beriman, apabila kalian diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila shalat telah ditunaikan, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. (QS al-Jumuah 62: 10-11). Dan alangkah baiknya kita mempersiapkan untuk membersihkan diri sebelum melaksanakan shalat Jum'at, karena Rasulullah shallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jikalau seseorang diantara engkau semua mendatangi shalat Jum'at, maka hendaklah mandi dulu." (Muttafaq 'alaih). Dan di samping itu banyak-banyak membaca shalawat sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya diantara hari-harimu semua yang lebih utama ialah hari Jum'at, maka dari itu perbanyakkanlah membaca shalawat padaku dalam hari Jum'at itu, sebab sesungguhnya shalawatmu semua itu ditunjukkan kepadaku." Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan isnad shahih.

Marilah kita meneruskan tadarus dan membahas serta berusaha memahami lanjutan kandungan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dibawah ini:

QS AL-MAA-IDAH 5: 4.
أعوذ بالله من الشيطان الرجيم
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۗ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۗ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
YAS-ALUUNAKA MADZAAA UḪILLA LAHUM, QUL UḪILLA LAKUMUTH-THOYYIBAATU, WAMAA 'ALLAMTUM MINAL-JAWAARIḪI MUKALLIBIINA TU-ALLIMUU-NAHUNNA MIMMAA 'ALLAMAKUMULLOOHU FAKULUU MIMMAAA AMSAKNA 'ALAIKUM WADZKURUSMALLOOHI 'ALAIHI, WATTAQULLOOHA, INNALLOOHA SARII-'UL-ḪISAABI.= Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?". Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu[399]. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu[400], dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya)[401]. dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.

Keterangan: [399] maksudnya: binatang buas itu dilatih menurut kepandaian yang diperolehnya dari pengalaman; pikiran manusia dan ilham dari Allah tentang melatih binatang buas dan cara berburu.     [400] yaitu: buruan yang ditangkap binatang buas semata-mata untukmu dan tidak dimakan sedikitpun oleh binatang itu.     [401] maksudnya: di waktu melepaskan binatang buas itu disebut nama Allah sebagai ganti binatang buruan itu sendiri menyebutkan waktu menerkam buruan.

"YAS-ALUUNAKA=mereka bertanya kepadamu" hai Muhammad, "MADZAAA=apa saja yang" "UḪILLA=dihalalkan" "LAHUM=bagi mereka" di antara makanan. "QUL=katakan" "UḪILLA=dihalalkan" "LAKUM=bagi kalian" "ATH-THOYYIBAATU=yang baik-baik" yang enak-enak atau yang halal, hasil buruan, "WAMAA=dan apa yang" 'ALLAMTUM=kalian ajari" "MINAL-JAWAARIḪI=dari binatang buas" seperti anjing, serigala dan burung, "MUKALLIBIINA=dengan melatih untuk berburu" "TU-ALLIMUU-NAHUNNA=kalian mengajarnya" "MIMMAA=dari apa yang" 'ALLAMAKUMULLOOHU=mengajarkan kepada kalian Allah" tentang cara berburu, "FAKULUU=maka makanlah" "MIMMAAA=dari apa yang" "AMSAKNA=ia tangkap" 'ALAIKUM=untuk kalian" mereka membunuh buruan tanpa memakannya. Berbeda halnya dengan yang tidak terlatih, maka tangkapannya itu tidak halal. Sebagai ciri-cirinya bila dilepas ia berangkat dan bila dicegah ia berhenti serta ditahannya buruan itu dan tidak dimakannya. Sekurang-kurangnya untuk mengetahui hal itu dibutuhkan pengamatan sebanyak tiga kali. Jika buruan itu dimakannya, berarti tidak ditangkapnya untuk tuannya, maka tidak halal dimakan sebagaimana tercantum dalam kedua hadits sahih Bukhari dan Muslim. Dalam hadits itu juga disebutkan bahwa hasil panahan jika dilepas dengan menyebut nama Allah, maka sama dengan hasil buruan dari binatang pemburu yang telah dilatih.  "WADZKURUSMALLOOHI=dan sebutlah nama Allah" 'ALAIHI=atasnya", "WATTAQULLOOHA=dan bertakwalah kepada Allah", "INNALLOOHA=sesungguhnya Allah" "SARII-'U=sangat cepat" "AL-ḪISAABI=perhitungan-Nya".

Setelah pada ayat yang lalu dijelaskan izin untuk berburu dan larangan memakan bangkai, dan disisi lain ada binatang buruan yang mati terbunuh oleh anjing terlatih, para sahabat bertanya tentang hal tersebut. Maka, turunlah ayat ini menjelaskan bahwa: Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakanlah: "Dihalalkan bagimu segala yang baik-baik, yakni yang sesuai dengan tuntunan agama dan atau yang sejalan dengan selera kamu—selama tidak ada ketentuan agama yang melarangnya, termasuk binatang halal yang kamu sembelih sebagaimana diajarkan Rasul shallallahu 'alaihi wasallam dan dihalalkan juga buat kamu binatang halal hasil buruan oleh binatang buas seperti anjing, singa, harimau, burung yang telah kamu ajar dengan melatihnya dengan bersungguh-sungguh untuk berburu, yakni menangkap binatang dan memperolehnya guna diberikan kepada kamu, bukan untuk diri mereka. Kamu mengajar mereka, yakni bintang-binatang itu, menurut apa yang telah diajarkan Allah kepada kamu tentang tata cara melatih binatang. Jika demikian itu yang kamu lakukan, maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untuk kamu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu sewaktu kamu melepasnya untuk berburu. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya, yakni perhitungan-Nya."

Kata (الطّيّبات) ath-thoyyibaat adalah bentuk jamak dari kata (طيّب) thoyyib. Dari segi bahasa, ia dapat berarti baik, lezat, menenteramkan, paling utama, dan sehat. Kita dapat berkata bahwa makna kata tersebut dalam konteks ini adalah makanan yahng tidak kotor dari segi zatnya, atau rusak (kadaluarsa), atau tercampur najis. Dapat juga dikatakan bahwa yang thoyyib dari makanan ialah yang mengundang selera bagi yang memakannya dan tidak membahayakan fisik serta akalnya. Ia adalah makanan yang sehat, proporsional, dan aman. Tentu saja, ia pun harus halal. Karena itu, perintah makan jika menyebut kata thoyyib selalu dirangkaikan dengan kata yang menggunakan kata halal.

Makanan yang sehat adalah yang memiliki zat gizi yang cukup dan seimbang. Yang proporsional, dalam arti sesuai dengan kebutuhan pemakan, tidak berlebih dan tidak berkurang. Ada makanan buat anak, ada juga buat orang dewasa. Sedang aman adalah yang mengakibatkan rasa aman jiwa dan kesehatan pemakannya karena ada makanan yang sesuai buat kondisi si A dan ada juga yang tidak. Di sisi lain, kata aman juga di samping mencakup rasa aman dalam kehidupan dunia, juga aman dalam kehidupan akhirat. Dari sini lahir anjuran untuk meninggalkan makanan-makanan yang mengandung syubhat (keraguan tentang kehalalannya).

Kata (مكلّبين) mukallabiin terambil dari kata (كلب) kalb, yakni anjing. Mukallabiin adalah anjing-anjing yang telah diajar dan terlatih, namun maksudnya di sini adalah semua binatang pemburu yang telah diajar dan terlatih. Pemilihan kata yang terambil dari kata itu karena anjing adalah binatang terlatih yang populer.

Kata yang mengandung makna kamu ajar dengan melatihnya itu agaknya sengaja ditekankan di sini, walau sesudah kalimat itu disebutkan lagi kalimat kamu mengajar mereka untuk mengisyaratkan bahwa pengajaran binatang-binatang itu hendaknya dilakukan melalui pelatihan sungguh-sungguh dan dilakukan oleh mereka yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang tersebut.

Tanda-tanda yang menunjukkan bahwa binatang pemburu dimaksud benar-benar telah terlatih adalah apabila ia diperintah pergi ia pergi, bila dilarang ia tunduk, bila dicegah ia menurut. Ia menangkap binatang buruan, tidak memakannya, bahkan kembali kepada tuannya membawa buruan saat ia dipanggil.

Firman-Nya: (فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ) fakuluu mimmaa amsakna 'alaikum=maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untuk kamu, dipahami oleh ulama-ulama bermazhab Imam Syafi'i dan Imam Hambali bahwa, jika binatang pemburu itu memakan buruan yang ditangkapnya, binatang tersebut haram dimakan karena ia tidak menangkapnya untuk kamu tetapi untuk dirinya. Mazhab Imam Malik menilai tidak haram walau binatang pemburu memakan sebagian selama ia membawa sebagian yang lain kepada tuannya.

Firman-Nya: (وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ) wadzkurus-malloohi 'alaihi=sebutlah nama Allah atas binatang buas itu ketika melepasnya, ada ulama yang memahaminya sebagai perintah wajib, ada juga sebagai perintah sunnah. Ada lagi yang menyatakan jika dengan sengaja  tidak membaca Basmalah, hasil buruan tersebut menjadi haram. Persoalan membaca Basmalah, insya Allah akan dibahas lebih terperinci ketika menafsirkan QS al-An'aam 6: 21.

Ayat ini ditutup dengan firman-Nya: Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya (perhitungan-Nya), antara lain untuk mengisyaratkan agar dalam berburu kiranya ketentuan Allah selalu diperhatikan. Jangan sampai terjadi pelampauan batas dalam pembunuhan, jangan sampai pula terjadi pemusnahan terhadap jenis binatang buruan, jangan juga berburu untuk sekadar mencari kesenangan dan menghabiskan waktu karena, jika demikian, Allah akan menjatuhkan sanksi-Nya dengan cepat di dunia sebelum diakhirat kelak.

Memang, ayat ini tidak melarang perburuan. Allah juga tidak melarang penyembelihan binatang. Tetapi, yang perlu diingat agar pemburu dan penyembelih tidak hampa rasa sehingga mengakibatkan binatang tersiksa, atau punah, atau sia-sia hidupnya.

Binatang yang disembelih atau diperoleh melalui perburuan untuk dimakan, atau dipelihara dengan tujuan-tujuan yang benar, tidak bertentangan dengan rahmat dan kasih sayang. Karena, memang Allah telah menjadikan hidup dan kehidupan ini demikian. Tidak ada sesuatu pun dalam hidup makhluk ini yang tidak berubah dan beralih, atau katakanlah tidak makan dan dimakan. Demikian itu halnya dunia materi. Tumbuh-tumbuhan memakan tanah atau apa yang terdapat dalam tanah, selanjutnya tanah pun memakan tumbuh-tumbuhan, dan mengalihkan kembali ke unsur-unsur pertama tumbuhan itu. Binatang memakan tumbuhan, menghirup udara, bahkan memburu dan memakan satu sama lain. Demikian hidup ini, tetapi manusia diberi tuntunan. Tidak semua boleh dimakan karena ada makanan yang berdampak buruk terhadap kesehatan jasmani dan ruhaninya. Di sisi lain, semua tidak boleh disia-siakan, bukan saja karena masih ada selain manusia atau generasi masa kini yang membutuhkannya, tetapi juga karena setiap yang diciptakan Allah mempunyai tujuan. Tujuan itu adalah haq, antara lain bahwa binatang dapat diburu dan disembelih untuk dimakan, tetapi rahmat dan kasih sayang terhadapnya ketika diburu dan disembelih harus tetapi menghiasi penyembelih dan pemburu. Kalau tidak, hati-hatilah karena Allah Maha Cepat perhitungan-Nya.

Semoga bermanfaat
Sent from BlackBerry® on 3

Tidak ada komentar: